Kenali Pajak Royalti yang Berlaku di Indonesia Di sini!

June 2, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-05-31-at-5.21.52-PM.jpeg

Musisi, penulis, atau pekerja kreatif lain sewajarnya memiliki passive income berupa penerimaan royalti. Tapi apakah Anda tahu bahwa royalti yang diterima juga dikenakan pajak?

Pungutan pajak atas royalti yang diterima oleh para pekerja tertentu disebut dengan pajak royalti yang diatur dalam PPh Pasal 23/26.

Lantas, bagaimana pengaturan pajak royalti di Indonesia dan bagaimana cara perhitungannya?

Sekilas Tentang Royalti

Sebelum lebih jauh memahami pajak royalti, mari pahami tentang apa itu royalti berdasarkan tiga sumber definisi.

Pertama, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Sedangkan hak paten itu adalah hak kepemilikan yang diberikan pemerintah secara eksklusif bagi individu atas hasil karya individu tersebut.

Kedua, menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hal terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Ketiga, berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h, royalti adalah suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas beberapa hal berikut:

  1. Bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, dan bentuk hak kekayaan intelektual serupa;
  2. Hak penggunaan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. pemberian pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial;
  4. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekamanan suara atau keduanya atas poin sebelumnya (baca poin 1, 2, 3) yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
  5. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya atas poin sebelumnya (poin 1, 2, 3) untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
  6. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  7. Penggunaan atau hak menggunakan film atau sinematografi, atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
  8. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya yang disebutkan pada poin-poin di atas.

Jadi dapat disimpulkan bahwa royalti merupakan upah yang didapat oleh seseorang atas karya intelektualnya.

Misalnya, Joni seorang pencipta lagu sekaligus musisi. Lagu yang diciptakan Joni ternyata diputar oleh salah satu stasiun radio swasta dengan izin dan sepengetahuan Joni.

Atas dasar itu, Stasiun radio yang memutar lagu Joni wajib membayar royalti kepada Joni dan berhak atas upah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Nah di saat Joni dan stasiun radio itu melakukan perjanjian atas royalti, maka Joni memiliki pajak terutang berupa pajak royalti atau PPh 23/26.

Tarif Pajak Royalti di Indonesia

Sebelumnya sudah dibahas apa saja yang menjadi bagian dari royalti dan pengenaan pajak atas royalti. Lantas berapa tarif pajak royalti terutang bagi pemiliknya?

Jika mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, imbalan royalti dikenakan pajak atas PPh 23.

Di samping itu, berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015, tarif pajak PPh 23 dikenakan atas nilai dasar pengenaan pajak atau jumlah bruto dari penghasilan sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Hingga saat ini besaran tarif tersebut tidak bersifat final dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Catatan bagi teman-teman wajib pajak adalah apabila wajib pajak yang dikenakan tidak memiliki NPWP, maka tarif naik menjadi 30%.

Siapa subjek pemotongan PPh 23 atas royalti?

Subjek pemotongan PPh 23 atas royalti adalah subjek dalam negeri baik orang pribadi maupun badan termasuk yang dikenakan Badan Usaha Tetap (BUT).

Kapan saat terutang?

Wajib Pajak terutang di saat penandatanganan kontrak/perjanjian atau faktur atas royalti.

Bagaimana dengan jenis imbalan royalti yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri?

Bagi objek intelektual dalam negeri yang digunakan oleh wajib pajak luar negeri, hal ini diatur juga pada PPh pasal 26 dengan penyesuaian aturan pajak negara tersebut atau disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selain itu pemotongan pajak royalti memiliki pengecualian yang tercantum pada Pasal 23  ayat 4 UU PPh yaitu pemotongan pajak kepada pihak bank sebagai subjek pajak dalam negeri.

Tata Cara Pemotongan dan Pelaporan

Adapun cara pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan atas royalti adalah sebagai berikut.

1. Membuat Bukti Potong

Pertama, pembayar royalti melakukan pemotongan PPh 23 dengan bukti potong yang dilakukan pada akhir bulan.

Dimana ketika pembayar royalti mendapatkan penghasilannya, disediakan untuk dibayarkan penghasilan, atau jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung kapan peristiwa tersebut terjadi terlebih dahulu.

2. Melakukan Penyetoran

Melakukan penyetoran PPh dengan membuat kode billing 411124 dan kode jenis setoran 103 untuk pembayaran PPh pasal 23 yang tercantum dalam SPT PPh 23.

3. Lapor SPT Masa PPh 23

Pelaporan SPT Masa PPh 23 paling lama dilakukan tanggal 20 bulan berikutnya.

 

Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 23 dalam Perpajakan Indonesia

Perbedaan Royalti dan Jasa Teknik 

Sering kali para wajib pajak keliru antara pajak atas royalti dan jasa teknik. Padahal keduanya jelas berbeda. Pengenaan pajaknya pun berbeda.

Dalam Undang-Undang PPh, jasa teknik dikenai pajak 2% sedangkan royalti 15% dan tidak bersifat final.

Lantas apa lagi perbedaan keduanya?

  1. Royalti bersifat passive income sedangkan jasa teknik active income.
  2. Royalti merupakan transfer pengetahuan teknik yang berhubungan dengan intelektual sedangkan jasa teknik adalah pemberian bantuan teknis melalui penyediaan royalti yang berhubungan dengan keahlian tertentu yang dapat diberikan dalam bentuk training atau metode produksi tertentu.
  3. Pemegang royalti tidak bertanggungjawab terhadap hasil yang diperoleh atas pengaplikasian intelektualitas sedangkan penyedia jasa teknis ikut bertanggungjawab atas hasil yang didapat.
  4. Hubungan pemberi royalti dan penerimanya hanya sebatas persentase penjualan, sedangkan jasa teknik terdapat hubungan efektif antara kedua belah pihak.

Contoh kasus Penerapan Pajak Royalti

Untuk lebih memahami terkait pajak royalti, berikut contoh kasus penerapannya:

Pamungkas merupakan seorang musisi yang memiliki hak intelektual atas lagunya yang berjudul To The Bone. Pamungkas pun sebagai Warga Negara Indonesia yang baik memiliki NPWP 01.234.567.8.910.000.

Pada 12 Februari 2021, Salah satu media streamer lagu membayar royalti kepada Pamungkas sebesar Rp 50.000.000.

Maka Berapakah pajak atas royalti yang dikenakan oleh Pamungkas untuk lagunya tersebut?

= 15% x 50.000.000 = Rp 7.500.000

Dengan saat terutang pada akhir bulan tanggal 28 Februari 2021. Saat penyetoran paling lambat tanggal 10 Maret 2021 dan saat pelaporan paling lambat 20 Maret 2021.

Konsultasikan Pajak Royalti Anda

Apabila Anda memiliki masalah terkait pengelolaan Pajak Penghasilan pasal 23 atau pasal 26 yang membutuhkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka konsultasikan pada ahli pajak.

Konsultasikan masalah perpajakan Anda bersama kami, Rusdiono Consulting. Kami siap memberikan layanan terkait mulai dari perencanaan, tax compliance, hingga pendampingan sengketa pajak.

Admin dua

Send this to a friend