Pajak Jual Beli Tanah: Pengertian, Aturan, Hingga Cara Menghitungnya -

March 29, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-03-26-at-1.52.24-PM-1280x852.jpeg

Sebagian orang mungkin masih merasa asing saat mendengar istilah pajak jual beli tanah. Jenis pajak yang satu ini seringkali kita dengar dalam transaksi jual beli tanah. Dalam transaksi ini ternyata ada pajak yang harus dibayarkan pada negara. Untuk selengkapnya, mari simak informasinya di bawah ini.

Apa itu Pajak Jual Beli Tanah?

Pajak Penjualan Tanah adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah setiap kali menjual atau memindahtangankan hak atas tanahnya. Pajak ini berlaku untuk setiap transaksi jual beli tanah, baik tanah yang bernilai tinggi maupun yang bernilai rendah.

Pajak Penjualan Tanah dikenakan pada saat transaksi jual beli dilakukan dan biasanya dibayar oleh pembeli. Besarnya pajak ditentukan berdasarkan nilai tanah yang dijual atau harga transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pajak Penjualan Tanah merupakan bagian dari penerimaan pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pajak ini penting untuk dibayar tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan Pajak Transaksi Jual Beli Tanah

Dalam pajak ini, ada beberapa aturan yang mesti diperhatikan oleh pelaku jual beli tanah. Berikut adalah aturan pajak penjualan tanah yang harus diperhatikan:

1. Persyaratan Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak penjualan tanah harus dilakukan oleh pembeli tanah dan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah transaksi jual beli dilakukan. Dalam hal ini, pembeli harus memiliki bukti transaksi jual beli, seperti akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris.

2. Tarif Pajak

Tarif pajak penjualan tanah adalah sebesar 5% dari harga jual tanah yang diterima oleh penjual. Dalam hal ini, pembeli harus memastikan bahwa tarif pajak penjualan tanah sudah tercantum dalam akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris.

3. Sanksi Pembayaran Pajak Terlambat

Apabila pembayaran pajak penjualan tanah dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, maka pembeli akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang harus dibayar setiap bulan.

4. Pelaporan Pajak

Pembeli harus melaporkan pembayaran pajak penjualan tanah kepada Dinas Pajak setempat. Dalam hal ini, pembeli harus menyediakan bukti pembayaran pajak, seperti bukti transfer atau bukti setoran yang diterbitkan oleh bank.

Baca Juga: BPHTB, Pungutan yang Ditanggung oleh Pembeli Tanah dan/atau Bangunan

Cara Menghitung Pajak dalam Jual Beli Tanah

Ketika sudah mengetahui nilai tanah dan tarif pajak jual beli tanah, Anda dapat menghitung pajak jual beli tanah dengan cara mengalikan nilai tanah dengan tarif pajak jual beli tanah. Misalnya, jika nilai tanah sebesar Rp1.000.000.000 dan tarif pajak jual beli tanah adalah 2%, maka pajak jual beli tanah yang harus dibayar adalah Rp20.000.000.

Itulah informasi tentang pajak jual beli tanah. Jangan lupa untuk membayar pajak ini tepat waktu dan sesuai dengan nominal yang tertera agar transaksi jual beli tanah Anda berjalan dengan lancar.

Admin dua

Send this to a friend