Apa Itu SPTNP dan Bagaimana Cara Menghitungnya? - RDN Consulting

April 17, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-04-16-at-1.24.09-PM-1280x720.jpeg

Penelitian serta penetapan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk menjadi wewenang pejabat bea dan cukai. Untuk itu, mereka berpegang pada Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Apa itu SPTNP?

Sekilas Mengenai SPTNP:

SPTNP adalah surat yang memuat hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean sehingga terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka kegiatan impor. Definisi ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam PMK 51/2008 s.t.d.t.d. PMK 61/2008. Lebih jelasnya, definisi SPTNP berdasarkan aturan yang tercantum di dalam Pasal 5 Ayat 1 PMK 51/2008.

Berdasarkan ketentuan pabena mengenai penyelesaian impor barang di institusi kepabeanan, importir menyampaikan PIB (pemberitahuan impor barang) serta melakukan pelunasan pungutan bea masuk dan pajak sebagai bagian dari pelaksanaan impor.

PIB yang disampaikan oleh importir meliputi:

  • Jumlah barang.
  • Jenis barang.
  • Spesifikasi barang.

Pungutan yang disetor importir ke kas negara tujuan dilakukan melalui devisa persepsi. Sistem penyampaian ini disebut dengan self-assessment. Importir biasanya lebih mengenal barang yang diimpornya, meskipun masih harus diperiksa lagi oleh petugas pabean. Importir dapat memberitahu sendiri tarif serta nilai pabean barang kirimannya. 

Untuk menetapkan tarif dan nilai pabean, pelaksanaannya dapat diwujudkan sebelum atau dalam waktu 30 hari (satu bulan) sejak tanggal pemberitahuan pabean. Penetapan tersebut berakibat kekurangan pembayaran bea masuk, kecuali importir mengajukan keberatan. Bila demikian, importir wajib memenuhi pelunasan bea masuk yang kurang dibayar sesuai penetapan.

SPTNP Bea Cukai

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2020, SPTNP Bea Cukai adalah tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

SPTNP: Apakah Bisa Dikreditkan?

Terkait soal SPTNP, apakah bisa dikreditkan? Menurut Pasal 9 Ayat 8 (huruf a,b, dan c) Undang-undang PPN 1984, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran bagi pengeluaran untuk pembelian Barang atau Jasa sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Perhitungan Denda SPTNP

 

  • Persentase Perhitungan Denda.
  • Bea masuk yang telah dibayar importir: Rp600.000.000
  • Bea masuk yang ditetapkan petugas bea cukai
  • : Rp800.000.000

 

Selisih kekurangan bea masuknya adalah Rp200.000.000

 

  • Perhitungan Range Persentase Denda.

 

Rumus = (Selisih kekurangan bea masuk : bea masuk yang sudah dibayarkan importir) x 100% = (Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x 100% = 33%

RANGE PERSENTASE DENDA PERSENTASE DENDA
0 – 25% Denda 100% Dari Selisih Bea Masuk
26% – 50% Denda 200% Dari Selisih Bea Masuk
51% – 75% Denda 400% Dari Selisih Bea Masuk
75% – 100% Denda 700% Dari Selisih Bea Masuk
Diatas 100% Denda 1000% Dari Selisih Bea Masuk

 

Berdasarkan data di atas, persentase dendanya adalah 200%.

 

  • Perhitungan Selisih Kekurangan Bea Masuk serta Denda yang Harus Dibayar.
  • Selisih kekurangan bea masuk: Rp200.000.000
  • Denda kekurangan bea masuk: Rp200.000.000 x 200% = Rp400.000.000
  • Selisih Kekurangan Bea Masuk Ditambah Denda.

 

Hasilnya: Rp.200.000.000 + Rp.400.000.000 = Rp600.000.000

Baca Juga: Pajak Ekspor di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya?

Admin dua

Send this to a friend