Memahami Endorsement dari Segi Pengenaan Pajak

October 15, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-10-10-at-2.47.46-PM.jpeg

Di awal era 2010-an atau lebih tepatnya ketika perkembangan teknologi informasi menjadi cukup dominan muncul berbagai profesi baru. Salah satunya endorsement. Namun yang sering menjadi pertanyaan adalah: apakah endorsement dikenakan pajak?

Sama seperti profesi konten kreator, profesi endorser (Orang yang melakukan endorsement) sering dibingungkan mengenai pengenaan pajak penghasilan: Bagaimana perhitungan dan besaran tarifnya.

Hal tersebut menjadi wajar mengingat UU PPh tidak memiliki nomenklatur secara jelas mengenai pengenaan pajak profesi tersebut.

Meski begitu, jika dibaca dan dipahami secara seksama, profesi yang terbilang cukup baru ini memiliki aturan pajak sama seperti profesi lain. Lantas bagaimana pengenaannya?

Sekilas Tentang Profesi Endorsement

Secara bahasa, endorsement berarti dukungan. Namun jika mengacu pada profesinya, seseorang yang melakukan endorsement melakukan dukungan kepada pihak tertentu dengan memanfaatkan pengaruh publik.

Seseorang yang memiliki pengaruh publik atau influence (lebih jauh disebut influencer) meliputi pembuat konten, artis, selebgram, artis TikTok, YouTuber, atau bahkan orang yang memiliki jabatan tertentu di suatu organisasi.

Ukuran influence pun beragam, mulai dari tingkat popularitas, orientasi pemikiran, banyaknya pengikut di media sosial. konten yang dihasilkan hingga pengaruh terhadap komunitas tertentu.

Dalam ranah profesi, endorsement yang dimaksud adalah upaya seseorang untuk memberikan publisitas suatu produk atau kampanye dari pihak pemangku kepentingan.

Contohnya, Artis Ibu kota B yang mempromosikan produk dari brand ABC atau artis ibu kota A yang mengkampanyekan program tertentu yang sedang dilaksanakan organisasi XYZ melalui platform media sosialnya atau platform lainnya menggunakan konten.

Tentu pihak yang memiliki kepentingan ini akan membayar kepada orang yang melakukan endorsement. Sehingga para pelaku endorsement memiliki sejumlah penghasilan.

Dengan kata lain, karena pelaku endorsement ini memiliki penghasilan maka dari segi perpajakan mereka jelas akan dikenakan pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan bagi Endorsement

Seseorang yang melakukan endorsement akan mendapatkan bayaran atau penghasilan dari pihak yang menggunakan jasanya sehingga sama dengan profesi lain yang tentunya akan dikenakan pajak.

Meski begitu, seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa UU PPh tidak memiliki nomenklatur secara jelas terkait profesi endorsement tersebut.

Lantas, bagaimana pengenaan pajaknya?

Belakangan, pada tahun 2013 ternyata endorsement dikategorikan di mata pajak sebagai bentuk transaksi e-commerce.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran dengan Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.

Dalam lampirannya dijelaskan bahwa salah satu bentuk transaksi e-commerce adalah Classified Ads.

Dijelaskan bahwa classified ads merupakan kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan penyelenggara classified ads.

Jika dibaca secara seksama, pengertian ini sangat dekat dengan ranah pekerjaan endorsement yaitu sebagai penyelenggara iklan. 

Ditambah penegasan dalam pengertian tersebut yaitu …memajang konten dan ..melalui situs yang disediakan penyelenggara classified.

Dimana dalam praktiknya, endorser akan menampilkan konten produk melalui “situs” milik Mereka. Misalnya akun media sosial seperti YouTube, Instagram, atau TikTok.

Dalam lampiran tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengenaan pajak bagi aktivitas endorsement memiliki tiga skema perhitungan.

Pertama, menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Skema kedua adalah menggunakan  Pasal 23 dan skema ketiga menggunakan Pasal 26. Ketiga pasal tersebut tertuang pada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008.

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai skema pajak penghasilan bagi endorsement.

Pajak Endorsement sebagai Orang Pribadi

Skema pertama adalah menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 apabila pelaku endorse tersebut bekerja secara mandiri atau pribadi yaitu dengan menggunakan tarif pada Pasal 17 yang berlaku secara progresif.

Adapun tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pasal 17 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun, tarif pajak 5%.
  • Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun, tarif pajak 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun, tarif pajak 25%.
  • Penghasilan melebihi Rp500.000.000 per tahun, tarif pajak 30%.

Untuk pihak pemotong, pemberi endorse atau perusahaan yang menggunakan jasa endorsement berhak memotong PPh Pasal 21.

Namun apabila pemberi endorse tidak memotong PPh 21, maka pelaku endorsement lah yang harus melaporkan penghasilan yang diterima melalui SPT.

Sebagai contoh, Cintya seorang selebgram (belum berkeluarga) yang penghasilan dari endorsement-nya sebesar Rp100.000.000 per tahun. Berapa PPh-nya?

Pertama-tama, adalah dengan cara mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi penghasilan Cintya dalam setahun dikurangi dengan kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Karena Cintya belum menikah maka PTKP Cintya sebesar Rp54.000.000. Maka didapat (PKP) Cintya sebesar Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000.

Kemudian PKP Cintya dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Ingat! Karena Tarif Pasal 17 bersifat progresif maka perhitungan tarifnya tidak langsung dikali dengan Rp66.000.000. Namun dikalikan per lapisan tarif.

Bagaimana caranya?

Karena PKP Cintya berada di lapisan kedua maka perhitungannya menggunakan dua tarif lapisan. 

Tarif pertama yaitu Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000. Kemudian tarif kedua yaitu PKP Cintya dikurangi dengan besaran batas PKP lapisan pertama (Rp50.000.000). Maka didapat Rp66.000.000 – Rp50.000.000 = Rp16.000.000.

Sehingga, perhitungannya adalah Rp16.000.000 x tarif pajak lapisan kedua (15%). Sehingga Rp2.400.000.

Kemudian hasilnya dijumlahkan antara lapisan tarif pertama dan kedua yaitu Rp2.500.000 + Rp2.400.000 = Rp4.900.000. Segitulah Pajak Penghasilan yang dikenakan Cintya per tahunnya.

 

Baca Juga: Insentif PPh Pasal 21 Terbaru, Begini Kriteria & Syarat Pengajuannya

 

Pajak Endorsement dengan Naungan Manajemen

Bagi beberapa kasus, pelaku endorsement biasanya berada di naungan manajemen atau perusahaan. Sehingga pajak penghasilan yang dikenakan berupa pajak badan.

Ada dua jenis perhitungan tarif yaitu menggunakan PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Menggunakan Pasal 23 apabila perusahaan tersebut merupakan perusahaan dalam bentuk usaha tetap dalam negeri.

Tarif pajak yang digunakan adalah 2% dari jumlah penghasilan bruto perusahaan atau manajemen yang dipotong oleh pengguna jasa endorsement.

Apabila perusahaan tersebut bukan berasal dari Indonesia namun memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Baca Juga: PPh Pasal 26: Tarif, Objek, Subjek, hingga Contoh Perhitungan yang Wajib Dipahami

 

Perhitungan Pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

Beberapa influencer atau selebgram biasanya memiliki penghasilan fantastis hingga miliaran rupiah per tahun.

Jika dipikir-pikir, maka tarif pajak yang dikenakan juga cukup memberatkan.bagi Wajib Pajak itu sendiri.

Untuk meringankan Wajib Pajak terkait hal ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan bagi Wajib Pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Adapun kriteria penerima NPPN ini adalah apabila penghasilannya lebih dari Rp4.800.000.000 maka wajib menyelenggarakan pembukuan.

Apabila kurang dari Rp4.800.000.000 maka wajib melakukan pencatatan, kecuali Wajib Pajak bersangkutan menyelenggarakan pembukuan.

Dengan catatan pula, penghasilan tersebut tidak dikenakan perhitungan PPh final.

Selain itu, Wajib Pajak juga wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib Pajak menggunakan NPPN paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak. 

Lantas berapakah tarifnya?

Jika berkaca pada profesi selebgram, content creator, atau influencer yang membuat konten melakukan endorsement maka profesi-profesi ini bisa menggunakan NPPN.

Dimana pada lampiran II Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2015 tertulis Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 90002 dan 90009 yaitu kelompok Kegiatan Pekerja Seni dan Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreatifitas Lainnya.

Apabila Wajib Pajak bersangkutan melakukan pembukuan maka tarif NPPN-nya masing-masing sebesar 50% dan 35% dari penghasilan neto.

 

Pentingnya Konsultan Pajak bagi Pelaku Endorse

Seperti yang Anda tahu, bahwa membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak di suatu negara. Sehingga pembayaran pajak merupakan hal yang paling krusial.

Meski begitu, kenyataannya perlakuan pajak bagi endorsement masih sangat minim diketahui oleh para pelakunya. Celah ini lah tersebut sebenarnya bisa Anda atasi dengan menggunakan konsultan pajak.

Perlu Anda ketahui bahwa jasa konsultan pajak bukan hanya berlaku bagi sebuah entitas usaha, namun perorangan yang memang memiliki klasifikasi perpajakan yang cukup rumit seperti influencer misalnya.

Selain itu, dengan mengandalkan konsultan pajak, Anda juga bisa memahami berapa tarif pajak yang Anda setor secara wajar dan mampu membantu Anda dalam mengatasi masalah apabila terjadi sengketa pajak.

Salah satu konsultan pajak yang bisa Anda percaya adalah Rusdiono Consulting. Telah dipercaya oleh banyak Wajib Pajak baik perorangan maupun badan, Rusdiono Consulting siap memberikan insightment dan pendampingan terkait kewajiban pajak.

Apabila Anda membutuhkan konsultan pajak, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.

Admin dua