Tax Consultation Archives - RDN Consulting


No more posts

October 15, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-10-at-2.47.46-PM.jpeg

Di awal era 2010-an atau lebih tepatnya ketika perkembangan teknologi informasi menjadi cukup dominan muncul berbagai profesi baru. Salah satunya endorsement. Namun yang sering menjadi pertanyaan adalah: apakah endorsement dikenakan pajak?

Sama seperti profesi konten kreator, profesi endorser (Orang yang melakukan endorsement) sering dibingungkan mengenai pengenaan pajak penghasilan: Bagaimana perhitungan dan besaran tarifnya.

Hal tersebut menjadi wajar mengingat UU PPh tidak memiliki nomenklatur secara jelas mengenai pengenaan pajak profesi tersebut.

Meski begitu, jika dibaca dan dipahami secara seksama, profesi yang terbilang cukup baru ini memiliki aturan pajak sama seperti profesi lain. Lantas bagaimana pengenaannya?

Sekilas Tentang Profesi Endorsement

Secara bahasa, endorsement berarti dukungan. Namun jika mengacu pada profesinya, seseorang yang melakukan endorsement melakukan dukungan kepada pihak tertentu dengan memanfaatkan pengaruh publik.

Seseorang yang memiliki pengaruh publik atau influence (lebih jauh disebut influencer) meliputi pembuat konten, artis, selebgram, artis TikTok, YouTuber, atau bahkan orang yang memiliki jabatan tertentu di suatu organisasi.

Ukuran influence pun beragam, mulai dari tingkat popularitas, orientasi pemikiran, banyaknya pengikut di media sosial. konten yang dihasilkan hingga pengaruh terhadap komunitas tertentu.

Dalam ranah profesi, endorsement yang dimaksud adalah upaya seseorang untuk memberikan publisitas suatu produk atau kampanye dari pihak pemangku kepentingan.

Contohnya, Artis Ibu kota B yang mempromosikan produk dari brand ABC atau artis ibu kota A yang mengkampanyekan program tertentu yang sedang dilaksanakan organisasi XYZ melalui platform media sosialnya atau platform lainnya menggunakan konten.

Tentu pihak yang memiliki kepentingan ini akan membayar kepada orang yang melakukan endorsement. Sehingga para pelaku endorsement memiliki sejumlah penghasilan.

Dengan kata lain, karena pelaku endorsement ini memiliki penghasilan maka dari segi perpajakan mereka jelas akan dikenakan pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan bagi Endorsement

Seseorang yang melakukan endorsement akan mendapatkan bayaran atau penghasilan dari pihak yang menggunakan jasanya sehingga sama dengan profesi lain yang tentunya akan dikenakan pajak.

Meski begitu, seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa UU PPh tidak memiliki nomenklatur secara jelas terkait profesi endorsement tersebut.

Lantas, bagaimana pengenaan pajaknya?

Belakangan, pada tahun 2013 ternyata endorsement dikategorikan di mata pajak sebagai bentuk transaksi e-commerce.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran dengan Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.

Dalam lampirannya dijelaskan bahwa salah satu bentuk transaksi e-commerce adalah Classified Ads.

Dijelaskan bahwa classified ads merupakan kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan penyelenggara classified ads.

Jika dibaca secara seksama, pengertian ini sangat dekat dengan ranah pekerjaan endorsement yaitu sebagai penyelenggara iklan. 

Ditambah penegasan dalam pengertian tersebut yaitu …memajang konten dan ..melalui situs yang disediakan penyelenggara classified.

Dimana dalam praktiknya, endorser akan menampilkan konten produk melalui “situs” milik Mereka. Misalnya akun media sosial seperti YouTube, Instagram, atau TikTok.

Dalam lampiran tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengenaan pajak bagi aktivitas endorsement memiliki tiga skema perhitungan.

Pertama, menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Skema kedua adalah menggunakan  Pasal 23 dan skema ketiga menggunakan Pasal 26. Ketiga pasal tersebut tertuang pada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008.

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai skema pajak penghasilan bagi endorsement.

Pajak Endorsement sebagai Orang Pribadi

Skema pertama adalah menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 apabila pelaku endorse tersebut bekerja secara mandiri atau pribadi yaitu dengan menggunakan tarif pada Pasal 17 yang berlaku secara progresif.

Adapun tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pasal 17 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun, tarif pajak 5%.
  • Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun, tarif pajak 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun, tarif pajak 25%.
  • Penghasilan melebihi Rp500.000.000 per tahun, tarif pajak 30%.

Untuk pihak pemotong, pemberi endorse atau perusahaan yang menggunakan jasa endorsement berhak memotong PPh Pasal 21.

Namun apabila pemberi endorse tidak memotong PPh 21, maka pelaku endorsement lah yang harus melaporkan penghasilan yang diterima melalui SPT.

Sebagai contoh, Cintya seorang selebgram (belum berkeluarga) yang penghasilan dari endorsement-nya sebesar Rp100.000.000 per tahun. Berapa PPh-nya?

Pertama-tama, adalah dengan cara mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi penghasilan Cintya dalam setahun dikurangi dengan kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Karena Cintya belum menikah maka PTKP Cintya sebesar Rp54.000.000. Maka didapat (PKP) Cintya sebesar Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000.

Kemudian PKP Cintya dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Ingat! Karena Tarif Pasal 17 bersifat progresif maka perhitungan tarifnya tidak langsung dikali dengan Rp66.000.000. Namun dikalikan per lapisan tarif.

Bagaimana caranya?

Karena PKP Cintya berada di lapisan kedua maka perhitungannya menggunakan dua tarif lapisan. 

Tarif pertama yaitu Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000. Kemudian tarif kedua yaitu PKP Cintya dikurangi dengan besaran batas PKP lapisan pertama (Rp50.000.000). Maka didapat Rp66.000.000 – Rp50.000.000 = Rp16.000.000.

Sehingga, perhitungannya adalah Rp16.000.000 x tarif pajak lapisan kedua (15%). Sehingga Rp2.400.000.

Kemudian hasilnya dijumlahkan antara lapisan tarif pertama dan kedua yaitu Rp2.500.000 + Rp2.400.000 = Rp4.900.000. Segitulah Pajak Penghasilan yang dikenakan Cintya per tahunnya.

 

Baca Juga: Insentif PPh Pasal 21 Terbaru, Begini Kriteria & Syarat Pengajuannya

 

Pajak Endorsement dengan Naungan Manajemen

Bagi beberapa kasus, pelaku endorsement biasanya berada di naungan manajemen atau perusahaan. Sehingga pajak penghasilan yang dikenakan berupa pajak badan.

Ada dua jenis perhitungan tarif yaitu menggunakan PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Menggunakan Pasal 23 apabila perusahaan tersebut merupakan perusahaan dalam bentuk usaha tetap dalam negeri.

Tarif pajak yang digunakan adalah 2% dari jumlah penghasilan bruto perusahaan atau manajemen yang dipotong oleh pengguna jasa endorsement.

Apabila perusahaan tersebut bukan berasal dari Indonesia namun memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Baca Juga: PPh Pasal 26: Tarif, Objek, Subjek, hingga Contoh Perhitungan yang Wajib Dipahami

 

Perhitungan Pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

Beberapa influencer atau selebgram biasanya memiliki penghasilan fantastis hingga miliaran rupiah per tahun.

Jika dipikir-pikir, maka tarif pajak yang dikenakan juga cukup memberatkan.bagi Wajib Pajak itu sendiri.

Untuk meringankan Wajib Pajak terkait hal ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan bagi Wajib Pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Adapun kriteria penerima NPPN ini adalah apabila penghasilannya lebih dari Rp4.800.000.000 maka wajib menyelenggarakan pembukuan.

Apabila kurang dari Rp4.800.000.000 maka wajib melakukan pencatatan, kecuali Wajib Pajak bersangkutan menyelenggarakan pembukuan.

Dengan catatan pula, penghasilan tersebut tidak dikenakan perhitungan PPh final.

Selain itu, Wajib Pajak juga wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib Pajak menggunakan NPPN paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak. 

Lantas berapakah tarifnya?

Jika berkaca pada profesi selebgram, content creator, atau influencer yang membuat konten melakukan endorsement maka profesi-profesi ini bisa menggunakan NPPN.

Dimana pada lampiran II Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2015 tertulis Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 90002 dan 90009 yaitu kelompok Kegiatan Pekerja Seni dan Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreatifitas Lainnya.

Apabila Wajib Pajak bersangkutan melakukan pembukuan maka tarif NPPN-nya masing-masing sebesar 50% dan 35% dari penghasilan neto.

 

Pentingnya Konsultan Pajak bagi Pelaku Endorse

Seperti yang Anda tahu, bahwa membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak di suatu negara. Sehingga pembayaran pajak merupakan hal yang paling krusial.

Meski begitu, kenyataannya perlakuan pajak bagi endorsement masih sangat minim diketahui oleh para pelakunya. Celah ini lah tersebut sebenarnya bisa Anda atasi dengan menggunakan konsultan pajak.

Perlu Anda ketahui bahwa jasa konsultan pajak bukan hanya berlaku bagi sebuah entitas usaha, namun perorangan yang memang memiliki klasifikasi perpajakan yang cukup rumit seperti influencer misalnya.

Selain itu, dengan mengandalkan konsultan pajak, Anda juga bisa memahami berapa tarif pajak yang Anda setor secara wajar dan mampu membantu Anda dalam mengatasi masalah apabila terjadi sengketa pajak.

Salah satu konsultan pajak yang bisa Anda percaya adalah Rusdiono Consulting. Telah dipercaya oleh banyak Wajib Pajak baik perorangan maupun badan, Rusdiono Consulting siap memberikan insightment dan pendampingan terkait kewajiban pajak.

Apabila Anda membutuhkan konsultan pajak, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.


October 13, 2021
Kunjung-pajak.jpeg

Sejak pandemi 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem tata cara pendaftaran antrean kantor pajak secara online yang dinamakan Kunjung Pajak. Layanan Kunjung Pajak sendiri diluncurkan oleh DJP pada tanggal 1 September 2020. Dengan adanya layanan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pengambilan tiket antrean sebelum datang ke Kantor Pajak tujuan.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan mengakses layanan Kunjung Pajak? Simak jawabannya melalui artikel ini.

 

Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Melalui Kunjung Pajak

Layanan Kunjung Pajak merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh DJP ketika pandemi COVID-19 di Indonesia untuk mengurangi risiko penularan virus di ranah kantor pajak.

Meski begitu DJP tetap menyarankan apabila  tidak memiliki keperluan mendesak atau hanya untuk mendapatkan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak bisa mengakses kanal masing-masing unit kerja misalnya Kring Pajak, email, atau media sosial.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan menggunakan layanan antrean tiket di Kunjung Pajak? Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pertama, akses situs Kunjung Pajak di https://kunjung.pajak.go.id
  2. Klik “daftar” pada laman utama seperti pada gambar di bawah iniHalaman utama kunjung pajak
  3. Setelah itu akan muncul halaman baru yang berisi kolom identitas. penilaian kesehatan, layanan & waktu, dan booking. Seperti gambar di bawah ini.Formulir informasi calon pengunjung
  4. Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Tanda pengenal, Anda bisa memilih antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor
    • Mengisi NIK jika Anda memilih opsi NIK, mengisi nomor paspor jika memilih paspor
    • Nama Pengunjung, yaitu nama yang akan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
    • Status Pengunjung, apakah Anda sendiri yang datang, diwakilkan oleh kuasa, atau pihak lain.
    • NPWP
    • Nama pemilik NPWP dan akan terisi otomatis ketika NPWP diisi dengan benar.
    • Email yang digunakan, Anda tidak wajib mengisi kolom ini.
    • No.HP yang Anda gunakan.Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Mengisi CAPTCHA yaitu mengisi informasi atau gambar unik yang tertera sebagai verifikasi. Kemudian klik “Berikutnya”
  5. Langkah selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi penilaian kesehatan yang berisi 5 pertanyaan asesmen sebagai berikut.penilaian kesehatan mandiri
  6. Jika sudah mengisi kolom penilaian kesehatan, klik “selanjutnya”. Kemudian akan muncul halaman baru yang berisi layanan dan waktu. Pada halaman ini Anda diminta untuk mengisi keterangan informasi sebagai berikut:
    • Kantor Tujuan, Anda bisa memilih antara Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
    • Layanan. Di sini Anda diminta untuk memilih jenis layanan yang akan diajukan. Setiap kantor tujuan yang Anda pilih memiliki pilihan layanan yang berbeda.
    • Nama Kantor. Di sini Anda diwajibkan mengisi nama kantor unit kerja tujuan. Untuk melihat unit kerja Anda dapat mengakses https://www.pajak.go.id/index.php/id/unit-kerja. Namun biasanya kolom ini akan terisi otomatis sesuai dengan pilihan layanan dan kantor pajak.
    • Perihal. Di sini Anda mengisi tujuan melakukan kunjungan ke kantor pajak.
    • Tanggal kunjungan. Sistem akan memberikan pilihan rekomendasi tiga tanggal kunjungan.
    • Pilih waktu kunjungan. Jam yang tersedia adalah 08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00 dan 15.00 WIB.
  7. Setelah mengisi semua, klik “Berikutnya” dan setelah itu akan muncul informasi antrean. Jika semua isian sudah benar, klik “BOOKING”
  8. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu “nomor tiket antrean” yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email Anda yang telah terdaftar pada formulir tadi.
  9. Kemudian, jika sudah mendapatkan nomor antrean, Anda tidak perlu mencetak namun bisa mengunduh atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Sebagai catatan, apabila memilih jenis layanan “Janji Temu”, Anda wajib menghubungi pihak yang dituju terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.

Bagaimana JIka Saya Lupa Nomor Antrean Online?

Jika Anda lupa nomor antrean online, Anda bisa klik “Cari Tiket” pada laman utama Kunjung Pajak. Kemudian, Anda bisa menelurusi tiket antrean menggunakan nomor paspor, NIK, atau nomor tiket. Itulah cara mendaftar antrean online melalui Kunjung Pajak. Layanan serba online yang diberikan oleh DJP tentu bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Dengan segala kemudahan ini, Anda sebagai Wajib Pajak diharapkan mampu menjadi warga negara yang taat pajak. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, bisnis, keuangan, serta akuntansi yang dibahas lengkap di RDN Consulting.


September 15, 2021
WhatsApp-Image-2021-09-11-at-3.56.05-PM.jpeg

Ingin menggunakan jasa konsultan pajak tetapi khawatir belum terdaftar secara resmi? Tenang, mulai tahun 2021, Anda dapat gunakan SIKoP untuk mengecek konsultan pajak terdaftar. Berikut informasi lebih lengkap.

Apa itu SIKop?

Sebelum mengetahui aplikasi SIKoP, pahami dulu apa itu konsultan pajak dan kenapa harus mengecek status maupun izin praktik konsultan pajak Anda.

Konsultan pajak adalah orang yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan pajak.

Pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-13/PJ/2015, seorang konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh DJP maupun pejabat yang ditunjuk. Dengan demikian, para wajib pajak diharapkan tidak salah dalam memilih konsultan perpajakan.

Oleh karena itu, salah satu cara memastikan konsultan pajak Anda terdaftar dan memiliki izin dari DJP dengan mengeceknya di SIKoP.

SIKop (Sistem Informasi Konsultan Pajak) adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi yang terdaftar di DJP. Apabila Anda ingin memakai jasa konsultan pajak untuk kepentingan hak maupun kewajiban perpajakan, pastikan bahwa konsultan pajak Anda terdaftar di laman SIKoP.

Bagaimana Cara Cek Status Konsultan Pajak?

Terdapat dua cara yang dapat wajib pajak gunakan dalam memeriksa status konsultan pajak.

Pertama-tama, Anda dapat mengakses SIKoP melalui konsultan.pajak.go.id, cara mengeceknya yaitu:

  1. Mengakses laman konsultan.pajak.go.id
  2. Memilih salah satu format dalam pencarian, dapat berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor kepegawaian.
  3. Masukkan kata kunci, sesuai pilihan pencarian di poin nomor 2.
  4. Agar lebih spesifik, pengecekan juga dapat dilakukan dengan melihat status konsultan pajak. Terdapat beberapa opsi diantaranya, Aktif, Dicabut, Ditegur, atau Dibekukan.

Hasil pencarian Anda akan muncul berbentuk tabel yang memberi informasi NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status, serta lokasi praktik konsultan pajak.

Untuk lebih spesifik mengenai lokasi praktik konsultan tersebut, Anda dapat mengklik dan melihat tabel di bawahnya yang menunjukkan nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, maupun tautan peta lokasi. 

Berikut contoh setelah Anda memasukkan kata kunci “Rusdiono” dan mencari berdasarkan nama:

Jika ingin melihat lebih spesifik, Anda dapat klik “Lihat” pada tempat konsultasi dan hasilnya sebagai berikut:

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau account representative (AR).

Namun, dalam tabel yang diberikan oleh SIKop, terdapat tingkat A, B, dan C. Apa perbedaannya? Tingkat tersebut menunjukkan tingkat izin praktik yang diberikan. Dengan izin praktik yang dimulai dengan tingkat A.

Izin praktik konsultan pajak dapat berubah ke tingkat lebih tinggi, seperti tingkat B atau tingkat C. Hal ini dapat terjadi jika konsultan pajak telah melakukan praktik paling sedikit 12 bulan terhitung dari tanggal penerbitan keputusan mengenai izin praktik terakhir.

Tingkat izin pun dapat berubah jika konsultan pajak mempunyai sertifikat dengan keahlian yang lebih tinggi dari yang dipakai untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Kini, Anda tak lagi perlu khawatir karenanya munculnya berbagai pihak yang menyediakan jasa konsultan pajak belum terdaftar di DJP atau pejabat yang ditunjuk. Tinggal akses SIKoP, Anda pun sudah mendapatkan informasi konsultan pajak terpercaya!

Jika Anda ingin berkonsultasi seputar perpajakan, Anda juga dapat langsung menghubungi RDN Consulting. Tak perlu khawatir, konsultan pajak kami sudah terdaftar di SIKoP dan berstatus aktif. Langsung hubungi kami sekarang juga.


April 7, 2021
WhatsApp-Image-2021-04-04-at-6.18.49-AM.jpeg

Faktur pajak pengganti tentu memakan waktu dan upaya lebih. Namun, apa boleh buat, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang sebelumnya dibuat. Hal tersebut biasanya terjadi karena terdapat kesalahan pada faktur pertama. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian, faktur pajak pengganti beda tahun dan beda bulan, cara buat faktur pajak pengganti, dan contohnya.

 

Apa itu Faktur Pajak Pengganti?

Sebelum membahas faktur pajak pengganti, faktur pajak sendiri adalah bukti atas pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Jadi, saat PKP menjual BKP atau PKP, maka PKP wajib membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pungutan pajak dari orang atau entitas yang membeli BKP atau JKP.

Sementara itu, faktur pajak pengganti adalah faktur yang diterbitkan atas revisi faktur yang sudah diterbitkan sebelumnya dalam transaksi yang sama. PKP membuat faktur pajak pengganti karena terdapat kesalahan pada faktur sebelumnya. Kesalahan seperti salah input harga barang.

Faktur pajak pengganti adalah suatu prosedur yang diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dalam membuat faktur pajak pengganti, PKP tidak memakai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang berbeda. Perbedaan antara faktur pertama dan pengganti yakni pada kode status faktur pajak. Ketika faktur pertama diberi kode 010, maka kode pada faktur pajak pengganti menjadi 011. Kode status tersebut akan tetap sama meskipun faktur pajak pengganti dibuat sebanyak 2-3 kali.

 

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

 

Walau sudah diterbitkan, faktur pajak pertama tidak hilang karena keduanya sudah masuk ke database. 

Namun, apa saja kesalahan yang biasanya terjadi sehingga perlu dibuat faktur pajak pengganti?

  • Kesalahan dalam detail transaksi yakni pada nomor faktur pajak.
  • Nama lawan transaksi.
  • Alamat lawan transaksi.
  • Pencantuman jumlah barang dan/atau jasa.
  • Harga per satuan dari BKP/JKP.
  • Pencantuman nilai DPP, PPN, dan PPnBM.

Dampak dan Konsekuensi Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti memang memberi konsekuensi, yaitu ketika pelaporan SPT Masa PPN. Hal tersebut berlaku baik bagi PKP yang memperdagangkan BKP ataupun JKP, maupun PKP yang membeli BKP ataupun JKP.

Pihak yang memperdagangkan atau menjual BKP/JKP, perlu membetulkan SPT Masa PPN pada saat terjadi kesalahan penerbitan faktur pajak. Pembetulan yaitu dengan cara memberi keterangan yang sebenarnya. 

Sementara itu, kepada pihak yang membeli BKP atau JKP yang telah mengkreditkan faktur pajak pengganti, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak ketika faktur pajak pertama dilaporkan.

Akan tetapi, dengan syarat SPT Masa PPN faktur pajak pertama belum diperiksa serta yang bersangkutan belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

 

Cara Buat Faktur Pajak Pengganti

Cara buat faktur pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur desktop yaitu sebagai berikut:

  1. Masuk ke aplikasi e-faktur.
  2. Memilih menu Faktur Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Lalu akan muncul data pajak keluaran.
  3. Kemudian, klik faktur yang sudah disetujui lalu ganti dengan cara klik “Faktur”. Lalu akan terlihat tombol menu. Maka pilih “Pengganti”.
  4. Ikuti cara-cara pada wizard yang telah tersedia serta ubah data (apabila ada yang ingin diubah). Kemudian, klik “Lanjutkan” dan user akan diarahkan pada halaman “Detail Transaksi”.
  5. Pada “Detail Transaksi”, user dapat merubah data faktur dengan memilih “Ubah Transaksi”.
  6. Jika sudah merubah data pada faktur, lalu pilih “Simpan”. Maka user akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Pada halaman ini, Anda klik “Simpan”.

Jika Anda telah mengikuti keenam langkah tersebut, faktur pajak pengganti pada aplikasi e-Faktur telah berhasil diterbitkan. Kemudian, user atau PKP hanya perlu mengunduh e-Faktur pengganti melalui server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan dalam membuat faktur pajak pengganti yang benar, meliputi:

  1. Dalam kesalahan pengisian nomor urut, buat faktur pajak pengganti dengan nomor urut pada kode serta NSFP dengan nomor urut sebenarnya.
  2. Kode status pada faktur pajak pengganti adalah kode status 1.
  3. Tahun penerbitan pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur pajak pertama.
  4. Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak pertama.
  5. Dalam faktur pajak pengganti, berikan cap yang memperlihatkan kode dan NSFP dan tanggal faktur pajak pertama.
  6. Faktur pajak pengganti serta faktur pajak pertama disatukan dalam satu berkas.
  7. PKP perlu membetulkan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur pajak pertama.

Contoh Kasus Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Beda Bulan, dan Beda Tahun

Apa yang perlu dilakukan pada faktur pajak pengganti beda tanggal, beda bulan, dan beda tahun? Berikut penjelasannya.

 

  • Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal

 

Faktur pajak pengganti beda tanggal adalah istilah yang digunakan untuk faktur pajak yang dibuat sesuai tanggal penggantiannya. Contoh, PKP menerbitkan faktur pajak pertama pada 5 Agustus 2020. 

Akan tetapi, PKP melihat kesalahan pada penulisan nominal transaksi. Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, PKP menerbitkan faktur pajak pengganti pada 5 September 2020.

Sejatinya, faktur pajak pengganti beda tanggal tidak sulit. Pencatatan faktur pajak didasarkan atas tanggal penerbitan faktur pajak pengganti yaitu 5 September 2020. PKP tidak harus membetulkan SPT Masa PPN, sebab batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak PPN masa pajak Agustus jatuh pada 30 September 2020.

 

  • Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan 

 

Faktur pajak pengganti beda bulan umumnya diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN. Berikut contoh faktur pajak pengganti beda bulan.

PKP menerbitkan faktur pajak. Tanggal yang tercantum pada faktur pajak terkait adalah 15 Agustus 2020. Lalu, PKP menyadari terdapat kesalahan, PKP yang bersangkutan membuat faktur pajak pengganti pada 5 Oktober 2020. Tentu, tanggal terbit faktur pajak pengganti tersebut sudah berbeda bulan dengan masa akhir pelaporan SPT Masa.

Pencatatan faktur pajak pengganti beda bulan didasari atas tanggal terbitnya, yakni 5 Oktober 2020. Akan tetapi, PKP pembuat faktur pajak pengganti perlu membetulkan SPT Masa PPN masa pajak Agustus.

Sementara untuk PKP yang mendapat faktur pajak pengganti beda bulan, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama ketika faktur pajak pengganti dilaporkan.

 

  • Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun

 

Berikut adalah contoh faktur pajak pengganti beda tahun.

PKP membuat faktur pajak pada 10 Desember 2020. Akan tetapi, PKP pembuat faktur kemudian membetulkan faktur pajak pada 20 Januari 2021.

Perlakuan faktur pajak pengganti beda tahun tidak dibedakan dari faktur pajak pengganti beda tanggal. Hal ini berarti, pembuat faktur pajak hanya mengganti saja karena belum melewati SPT Masa PPN Desember yang paling lambat jatuh pada 31 Januari 2021.

Lalu apabila faktur pajak pengganti dibuat pada 13 Februari 2021, perlakuannya tidak berbeda daripada faktur pajak pengganti beda bulan. Hal ini berarti, baik PKP maupun penerima faktur pajak pengganti beda tahun wajib membetulkan SPT PPN Masa Desember.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian faktur pajak pengganti adalah faktur yang diterbitkan sebagai revisi atas faktur pertama pada transaksi yang sama, kode status faktur pajak pengganti 011. Selain itu, sudah dijelaskan pula bagaimana cara buat faktur pajak pengganti beserta contoh faktur pajak pengganti beda bulan, tanggal, dan tahun. Semoga bermanfaat.

 

Jika Anda masih bingung dan kesulitan dalam mengurus faktur maupun SPT pribadi maupun badan, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultasi pajak seperti Rusdiono Consulting.

Para konsultan yang berpengalaman di dunia perpajakan serta memiliki lisensi, memudahkan Anda dalam urus perpajakan dan membantu Anda terhindar dari sanksi dan denda yang dapat merugikan di kemudian hari. Hubungi kami di sini!


November 16, 2020
perlakuan_pajak_hibah_saham_opt-1280x533.jpg

Pertanyaan :

Saya mau konsultasi mengenai perpajakan tentang hibah saham dari Ayah ke Saya (anak kandung), perusahaan tersebut milik ayah saya.

Keterangan Tambahan :

  • PT ABC (Perusahaan Induk)
  • PT DEF (Anak Perusahaan ABC)
  • F dan G (Pemegang saham dalam PT ABC, F adalah Ayah dan G adalah Anak Kandung).

Pada PT ABC:

  • F menjabat sebagai Komisaris dan G tidak menjabat.
  • F sebagai pemegang saham Mayoritas dan G sebagai pemegang saham minoritas.

Pada PT DEF:

  • F menjabat sebagai Komisaris Utama dan G sebagai Anggota Direksi
  • Pada tanggal 27 Mei 2017, G tidak lagi menjabat sebagai Anggota Direksi.

Yang di hibah kan adalah sebagian saham PT ABC sekitar 35% secara perorangan dari F ke G (Ayah ke Anak Kandung). Setelah terima hibah saham, saham anak/Y masih di bawah 50%.

Bagaimana perlakukan atas hibah saham tersebut?

Terima Kasih.

Jawaban :

Terima Kasih untuk pertanyaannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saudara, diketahui PT ABC terdapat kepemilikan saham F dan G di dalam perseroan tersebut.

Sehingga dengan jelas bahwa hibah saham yang diberikan oleh F (Ayah) dan G (Anak Kandung) pada PT ABC termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini tidak melihat apakah kepemilikan setelah pemberian hibah tersebut saham yang dimiliki G minoritas. G sebagai penerima dari hibah saham tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Salam,

Leander Resadhatu R

Rusdiono Consulting