Cara Mendaftar Antrean Online Melalui Layanan Kunjung Pajak

October 13, 2021by Admin dua
Kunjung-pajak.jpeg

Sejak pandemi 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem tata cara pendaftaran antrean kantor pajak secara online yang dinamakan Kunjung Pajak. Layanan Kunjung Pajak sendiri diluncurkan oleh DJP pada tanggal 1 September 2020. Dengan adanya layanan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pengambilan tiket antrean sebelum datang ke Kantor Pajak tujuan.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan mengakses layanan Kunjung Pajak? Simak jawabannya melalui artikel ini.

 

Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Melalui Kunjung Pajak

Layanan Kunjung Pajak merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh DJP ketika pandemi COVID-19 di Indonesia untuk mengurangi risiko penularan virus di ranah kantor pajak.

Meski begitu DJP tetap menyarankan apabila  tidak memiliki keperluan mendesak atau hanya untuk mendapatkan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak bisa mengakses kanal masing-masing unit kerja misalnya Kring Pajak, email, atau media sosial.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan menggunakan layanan antrean tiket di Kunjung Pajak? Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pertama, akses situs Kunjung Pajak di https://kunjung.pajak.go.id
  2. Klik “daftar” pada laman utama seperti pada gambar di bawah iniHalaman utama kunjung pajak
  3. Setelah itu akan muncul halaman baru yang berisi kolom identitas. penilaian kesehatan, layanan & waktu, dan booking. Seperti gambar di bawah ini.Formulir informasi calon pengunjung
  4. Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Tanda pengenal, Anda bisa memilih antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor
    • Mengisi NIK jika Anda memilih opsi NIK, mengisi nomor paspor jika memilih paspor
    • Nama Pengunjung, yaitu nama yang akan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
    • Status Pengunjung, apakah Anda sendiri yang datang, diwakilkan oleh kuasa, atau pihak lain.
    • NPWP
    • Nama pemilik NPWP dan akan terisi otomatis ketika NPWP diisi dengan benar.
    • Email yang digunakan, Anda tidak wajib mengisi kolom ini.
    • No.HP yang Anda gunakan.Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Mengisi CAPTCHA yaitu mengisi informasi atau gambar unik yang tertera sebagai verifikasi. Kemudian klik “Berikutnya”
  5. Langkah selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi penilaian kesehatan yang berisi 5 pertanyaan asesmen sebagai berikut.penilaian kesehatan mandiri
  6. Jika sudah mengisi kolom penilaian kesehatan, klik “selanjutnya”. Kemudian akan muncul halaman baru yang berisi layanan dan waktu. Pada halaman ini Anda diminta untuk mengisi keterangan informasi sebagai berikut:
    • Kantor Tujuan, Anda bisa memilih antara Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
    • Layanan. Di sini Anda diminta untuk memilih jenis layanan yang akan diajukan. Setiap kantor tujuan yang Anda pilih memiliki pilihan layanan yang berbeda.
    • Nama Kantor. Di sini Anda diwajibkan mengisi nama kantor unit kerja tujuan. Untuk melihat unit kerja Anda dapat mengakses https://www.pajak.go.id/index.php/id/unit-kerja. Namun biasanya kolom ini akan terisi otomatis sesuai dengan pilihan layanan dan kantor pajak.
    • Perihal. Di sini Anda mengisi tujuan melakukan kunjungan ke kantor pajak.
    • Tanggal kunjungan. Sistem akan memberikan pilihan rekomendasi tiga tanggal kunjungan.
    • Pilih waktu kunjungan. Jam yang tersedia adalah 08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00 dan 15.00 WIB.
  7. Setelah mengisi semua, klik “Berikutnya” dan setelah itu akan muncul informasi antrean. Jika semua isian sudah benar, klik “BOOKING”
  8. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu “nomor tiket antrean” yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email Anda yang telah terdaftar pada formulir tadi.
  9. Kemudian, jika sudah mendapatkan nomor antrean, Anda tidak perlu mencetak namun bisa mengunduh atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Sebagai catatan, apabila memilih jenis layanan “Janji Temu”, Anda wajib menghubungi pihak yang dituju terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.

Bagaimana JIka Saya Lupa Nomor Antrean Online?

Jika Anda lupa nomor antrean online, Anda bisa klik “Cari Tiket” pada laman utama Kunjung Pajak. Kemudian, Anda bisa menelurusi tiket antrean menggunakan nomor paspor, NIK, atau nomor tiket. Itulah cara mendaftar antrean online melalui Kunjung Pajak. Layanan serba online yang diberikan oleh DJP tentu bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Dengan segala kemudahan ini, Anda sebagai Wajib Pajak diharapkan mampu menjadi warga negara yang taat pajak. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, bisnis, keuangan, serta akuntansi yang dibahas lengkap di RDN Consulting.

Admin dua

Send this to a friend