Cara Mencari Tarif HS Code Melalui INSW, Inatrade, dan BTKI

October 18, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-10-17-at-10.04.09-AM.jpeg

Bagi Anda yang sudah terbiasa hidup di bidang ekspor-impor (eksim) sudah tidak asing lagi dengan istilah HS Code atau kode Harmonized System yang salah satunya dikeluarkan melalui INSW.

Bagi Anda yang baru dan ingin memulai bisnis ekspor-impor, istilah HS Code wajib Anda ketahui karena HS Code merupakan klasifikasi barang yang berisi segala informasi terkait transaksi ekspor-impor.

Berbeda dengan transaksi pembelian dalam negeri, aktivitas transaksi ekspor-impor bisa dibilang cukup rumit karena melibatkan negara lain. Misalnya dari segi keamanan dan perbedaan nilai. Sehingga muncullah klasifikasi HS Code.

Melalui artikel ini, Rusdiono Consulting akan mencoba menjabarkan apa itu HS Code dan cara menggunakannya.

Mengenal Harmonized System dan Apa itu HS Code

Harmonized Commodity Description and Coding System atau yang lebih dikenal dengan Harmonized System (HS) adalah sistem klasifikasi internasional produk perdagangan serta turunannya menggunakan penamaan dan penomoran.

Klasifikasi kode Harmonized System atau disingkat dengan HS Code sendiri disusun oleh kelompok studi dari Custom Cooperation Council (Nama sebelum WCO) dan hingga saat ini dikelola oleh World Custom Organization (WCO).

Sedangkan di Indonesia sendiri, kode HS dicatat ke dalam suatu daftar tarif yaitu Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang aturannya pertama kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/1988.

Penggunaan HS ini pun kemudian diawali melalui konvensi HS pada tahun 1988 yang diikuti oleh 70 negara. Kemudian Indonesia menyusul ikut meratifikasi melalui Agreement Establishing The World Trade Organization yang dijelaskan pada UU No.7/1994.

Baca Juga: Bea Masuk, Metode Perhitungan dan Aturan Terbarunya

Fungsi HS Code

Kode HS berfungsi untuk membantu eksportir dan importir untuk mengetahui besaran pajak (tax and duty) yang harus dibayar berdasarkan tarif kode HS.

Dalam aktivitas impor-ekspor, tentunya Anda akan dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif bea masuk, bea keluar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang di dalam perhitungannya terdapat komponen hitung yang berasal dari tarif kode HS.

Setiap jenis komoditi ini lah yang dibedakan dengan kode HS dan tentunya memiliki tarif yang berbeda-beda.

Selain perhitungan, Kode HS juga penting diketahui bagi importir karena berkaitan langsung dengan larangan dan pembatasan (lartas), Bea Masuk Anti-Dumping, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Rules of Origin.

Adanya Harmonized System (HS) juga membantu pemerintah dalam memberikan kebijakan pemberian fasilitas. Misalnya tarif preferensi atas perjanjian dagang internasional.

Bukan hanya itu, fungsi lain dari adanya HS adalah dapat menjadi alat pemantauan pergerakan komoditi di dunia.

Intinya, pengelompokkan komoditas menggunakan HS Code berlaku secara global dan bertujuan agar semua negara mempunyai persepsi yang sama mengenai jenis komoditi ekspor-impor.

Penomoran Kode HS (HS Code)

Klasifikasi komoditas menggunakan Harmonized System terdiri dari 21 bagian dan 97 bab yang disusun oleh World Custom Organization (WCO).

Dalam penomorannya, HS Code terdiri dari 6 digit yang merupakan susunan dari setiap bab, pos, dan sub-pos.

Dimana Setiap bab diwakili dengan 2 digit angka pertama. Kemudian setiap bab dibagi menjadi pos-pos sehingga membentuk 4 digit pertama yang kemudian pos tersebut dibagi lagi menjadi sub pos yang diwakili 2 digit angka berikutnya.

Dengan kata lain, HS Code sejatinya terdiri dari pos dan sub pos WCO dimana 4 digit pertama merupakan pos WCO dan 2 digit berikutnya adalah sub pos WCO.

Jumlah keseluruhan sub pos ini terdiri dari sekitar 5.300 sub pos yang mencakup seluruh barang yang umum diperdagangkan di seluruh dunia.

Ketentuan Kode HS (HS Code)

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, kode HS berlaku secara global sehingga negara yang mengadopsi HS dilarang untuk mengubah penjelasan pos dan sub pos yang sudah ditentukan oleh WCO.

Meski begitu, masing-masing negara anggota dapat menambah penomoran pada kode HS pada tingkat urutan digit ke-8 dan ke-10.

Misal di negara ASEAN dengan sub pos yang dikenal dengan AHTN (ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature) yang berada pada digit ke-7 hingga ke-8.

Selanjutnya, negara-negara ASEAN juga berhak memperluas penomoran pada sub pos AHTN pada digit ke-9 dan ke-10.

Misalnya Indonesia yang menambah sub kategori yang dicatat dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017. Sehingga beberapa komoditas di Indonesia memiliki kode HS yang terdiri dari 10 digit kode angka.

Sebagai ilustrasi misalnya, kode HS memiliki 0101.11.XX.XX yang diambil dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). 

Maka penjelasannya adalah Bab 1 > Pos: 01.01 > Sub-pos: 0101.11 > Sub-pos ASEAN (AHTN): XX > Pos Tarif BTBMI: XX.

Dimana pada 2 digit terakhir BTBMI menunjukkan besaran tarif beban barang yang akan dimasukkan dalam perhitungan bea masuk, PPN, PPnBM atau cukai.

Perlu diingat: Bahwa setiap 3 hingga 4 tahun, klasifikasi HS selalu diperbarui di bawah wewenang WCO. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola perdagangan berdasarkan situasi dunia pada saat tertentu.

Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code)

Di Indonesia, terdapat 3 cara untuk mengetahui kode HS (HS Code) yang dapat Anda akses melalui tiga protak berikut:

  • INSW atau Indonesia National Single Window yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
  • Portal Inatrade dari Kementerian Perdagangan.
  • Portal Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dari Dirjen Bea Cukai.

Lantas, bagaimana cara mengetahui kode HS dari ketiga portal itu?

Cara Mencari Tarif HS Code Melalui INSW

Berikut langkah-langkah mencari HS Code melalui INSW:

  • Masuk ke situs resmi INSW yaitu https://intr.insw.go.id/. 
  • Klik “Indonesia NTR” pada menu bar di atas. Kemudian klik “HS Code Information”.  Lihat gambar berikut ini.

Klik “Indonesia NTR” pada menu bar di atas. Kemudian klik “HS Code Information”

  • Setelah itu, akan muncul halaman baru yang berisi kolom “parameter” dan “keyword”
  • Klik kolom “parameter”. Kemudian pada kolom “parameter” nantinya akan ada beberapa pilihan. Lihat gambar berikut.

Klik kolom “parameter”. Kemudian pada kolom “parameter”, pilih BTBMI - Description in Indonesia/English

Keterangan: Pilih HS Code apabila Anda sudah mengetahui kode HS nya. Pilih BTBMI – Description in Indonesia/English apabila Anda ingin mencari kata kunci sesuai nama barang. Pilih lartas impor/ekspor description apabila Anda ingin mencari kata kunci barang yang dibatasi melintas.

  • Selanjutnya pada kolom keyword, Anda tinggal memasukkan kata kunci sesuai dengan pengetahuan Anda sesuai dengan parameter yang sudah dijelaskan tadi. Misal, Anda ingin mencari tahu kode HS “topi”. Maka Anda masukan kata topi pada kolom keyword dan memilih parameter BTBMI – Description in Indonesia.
  • Kemudian klik “search” di samping kolom “keyword”. Di sana nantinya Anda mendapati banyak daftar HS Code dan Product Description. Lihat gambar.

 klik “search” di samping kolom “keyword”. Di sana nantinya Anda mendapati banyak daftar HS Code dan Product Description

  • Sebagai contoh, Anda ingin melihat tarif kode HS “bentuk topi, badan topi…” klik kode HS-nya. Lihat gambar.

Anda ingin melihat tarif kode HS “bentuk topi, badan topi…” klik kode HS-nya. Lihat gambar.

  • Kemudian, Anda akan diminta mengisi CAPTCHA “I’m not a robot”. Setelah itu jika berhasil, Anda akan diarahkan ke page baru yang berisi segala informasi terkait kode HS tersebut. lihat gambar.

Tampilan informasi detail terkait kode HS yang dipilih

Cara Mencari Tarif HS Code Melalui Inatrade

Klik kolom bar pencarian HS, pilih "uraian barang (indonesia)"

  • Sama seperti INSW, pada kolom sebelah kiri Anda diminta untuk mengisi parameter pencarian. Apabila Anda tidak tahu kode HS-nya, pilih Uraian Barang (Indonesia). Kemudian isi kolom sebelah kanan dengan kata kunci yang Anda ingin tahu. Misalnya “jaket”. Kemudian klik “lihat”
  • Setelah itu, akan muncul keterangan kode HS, uraian HS, dan jenis perizinan. Lihat gambar.

keterangan kode HS, uraian HS, dan jenis perizinan.

Cara Mencari Tarif HS Code Melalui BTKI

  • Masuk ke situs resmi Bea Cukai yaitu https://www.beacukai.go.id/btki
  • Kemudian muncul halaman BTKI atau Browse HS Code – Tarif Bea Masuk.
  • Sama seperti INSW dan Inatrade, BTKI juga memiliki dua kolom dimana kolom sebelah kiri merupakan parameter pencarian yang berisi Kode HS, Uraian Bahasa Indonesia, dan Description in English. Sebelah kanan merupakan kolom keyword. Lihat gambar.

Klik kolom bar Browse HS Code - Tarif Bea Masuk, pilih "uraian (Bahasa indonesia)"

  • Caranya sama, masukkan keyword yang Anda inginkan di kolom sebelah kanan. Jika Anda tidak tahu kode HS-nya pilih uraian bahasa indonesia dan isi kolom sebelah kanan dengan keyword yang Anda ingin cari. Misalnya, “kulit”. kemudian klik “Submit”
  • Kemudian akan muncul tabel yang berisi HS Code, BM (Bea Masuk), Uraian, SKEP, dan tanggal berlaku. Lihat gambar.

Tampilan tabel yang berisi HS Code, BM (Bea Masuk), Uraian, SKEP, dan tanggal berlaku.

Bagaimana? Pastinya Anda sudah paham. Penting bagi Anda yang ingin menggeluti bidang ekspor-impor mengetahui HS Code dan cara mencarinya baik melalui portal INSW maupun portal lainnya.

 

Baca Juga: PPh Pasal 22, Pajak Ekspor Impor yang Wajib Diketahui

 

Semoga artikel ini bermanfaat dan Anda bisa menemukan artikel lainnya terkait perpajakan, bisnis, dan keuangan hanya di Rusdiono Consulting.

Selain itu, jika Anda ingin memulai bisnis impor-ekspor namun masih bingung terkait perpajakannya dan membutuhkan pendampingan dan konsultasi, Anda bisa menghubungi Kami, Rusdiono Consulting.

Admin dua

Send this to a friend