online Archives - RDN Consulting


No more posts

June 27, 2020
138-1280x853.jpg

Pajak e commerce menjadi pembahasan yang hangat sejak beberapa tahun silam. Pasalnya sebelum ada peraturan yang ditetapkan, transaksi jual-beli di e-commerce ini tidak dikenakan pajak apa pun. Berbeda dengan belanja di supermarket yang mana harga barang tersebut dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), atau belanja di toko UMKM yang dikenakan PPh Final 0.5%. Pembeli dan penjual yang melakukan transaksi di e-commerce, juga semua kegiatan perekonomian yang berlangsung secara digital, bebas pajak.

Namun, bukan berarti pajak e commerce luput dari perhatian pemerintah. Setelah melalui diskusi yang panjang, Kementerian Keuangan merilis berbagai peraturan maupun surat edaran untuk mengatur perpajakan atas transaksi digital ini. Apa saja peraturan tersebut? Lalu, pajak apa yang dikenakan untuk transaksi dalam e-commerce? Simak selengkapnya di artikel ini.

Jenis Transaksi E-Commerce

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, transaksi e-commerce terbagi menjadi 4 model, di antaranya:

  1. Online Marketplace

Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Pihak yang terkait:

  • Mal Internet, adalah situs perbelanjaan berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.
  • Toko Internet, adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.
  • Penyelenggara Online Marketplace, adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.
  • Online Marketplace Merchant, adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
  • Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.

2. Classified Ads

Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak terkait:

  • Penyelenggara Classified Ads adalah pihak yang menyediakan tempat bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan pada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.
  • Pengiklan, adalah pihak yang memasang iklan menggunakan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
  • Pengguna Iklan adalah pihak yang menggunakan iklan yang dipasang di situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.

3. Daily Deals

Daily Deals merupakan kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak yang terkait:

  • Situs Daily Deals adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Daily Deals.
  • Penyelenggara Daily Deals adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa.
  • Daily Deals Merchant adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa dengan menggunakan fasilitas Voucher melalui situs Daily Deals.
  • Voucher adalah alat tukar untuk produk dan layanan tertentu dari Daily Deals Merchant yang diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals.
  • Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit atau uang tunai.

4. Online Retail

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Pihak yang terkait:

  • Situs Online Retail adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Retail.
  • Penyelenggara Online Retail adalah pihak yang memiliki situs Online Retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa. 
  • Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Penyelenggara Online Retail melalui situs Online Retail.
  • Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit, atau menggunakan uang tunai. 

Objek dan Subjek Pajak

Berdasarkan tiap-tiap transaksi e commerce, berikut ini objek dan subjek pajaknya:

  1. Online Marketplace

Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Jika ada pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara kepada penyelenggara Online Marketplace, pihak yang menjadi pemotong pajak adalah Online Marketplace Merchant yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi.

Jika Penyelenggara Online Marketplace menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Online Marketplace yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi, atau wajib pajak luar negeri, Online Marketplace wajib memotong pajak atas jasa tersebut.

Pembelian barang oleh Pembeli di Online Marketplace Merchant, maka Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak.

2. Classified Ads

Pihak Pengiklan yang merupakan wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi menjadi pemotong pajak atas pembayaran jasa penyediaan media untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads.

Jika Penyelenggara Classified Ads menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Classified Ads yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, maka Penyelenggara Classified Ads menjadi pemotong pajak.

Jika Pengguna Iklan melakukan transaksi dengan Pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi Pengiklan yang merupakan objek pemotongan pajak, Pengguna Iklan menjadi wajib pajak yang memotong pajak tersebut.

3. Daily Deals

Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Daily Deals, Merchant Daily Deals yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Jika ada pembayaran jasa perantara kepada Penyelenggara Daily Deals, Merchant Daily Deals merupakan pihak yang wajib memotong pajak tersebut.

Jika Penyelenggara Daily Deals menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Daily Deals, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Daily Deals wajib memotong pajak atas jasa tersebut. 

4. Online Retail

Jika terjadi pembelian barang oleh Pembeli dari Penyelenggara Online Retail, Pembeli akan menjadi pihak yang memungut pajak.

Jika terjadi pembelian/penggunaan jasa dari Pembeli kepada Penyelenggara Online Retail yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak tersebut.

Jika Penyelenggara Online Retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Situs Online Retail, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Online Retail menjadi pihak pemungut pajak tersebut.

Jenis Pajak dalam Transaksi e-Commerce

Berdasarkan SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce, ada dua jenis pajak yang dipungut dalam transaksi e commerce, yaitu PPN dan PPh.

  1. PPN

Berdasarkan surat edaran tersebut, tepatnya pada poin H, penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak melalui transaksi elektronik (e-commerce) dikenakan PPN. Begitu pula dengan impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak di luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, ekspor barang kena pajak berwujud atau barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Selain pengenaan PPN, penyerahan barang kena pajak tergolong mewah atau impor barang kena pajak tergolong mewah akan dikenakan PPnBM.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Lebih lanjut lagi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 6, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenakan PPN.

2. PPh

Penghasilan yang diperoleh dari transaksi e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan. Mulai dari penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, dan penghasilan lain-lain.

Besaran PPh, serta teknis pembayaran dan pelaporan mengikuti jenis PPh yang dikenakan, di antaranya:

  • Pasal 23
  • Pasal 26
  • Pasal 4 ayat (2)
  • Pasal 15
  • Pasal 21
  • Pasal 22

Namun pada kenyataannya, pemungutan PPh atas PMSE ini masih menjadi wacana. Pemerintah mengaku sedang menyiapkan PP sebagai payung hukum untuk pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE) dalam PMSE.

Kerumitan dalam pajak e commerce ini tentu menyulitkan Anda dalam mengelola keuangan perusahaan, terutama jika kegiatan perusahaan berbasis pada transaksi elektronik atau Anda memiliki bisnis e-commerce. Namun Anda selalu bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak untuk mengatasi kesulitan ini. Rusdiono Consulting selaku jasa konsultan pajak dan akuntansi yang berpengalaman akan membantu Anda dalam menghitung pajak yang berkaitan dengan e-commerce atau transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting juga dapat membantu mulai dari urusan administrasi perpajakan hingga tax planning. Hubungi Rusdiono Consulting untuk mengetahui layanan jasa lebih lanjut.


May 26, 2020
2-1-1280x853.jpg

Jika dulu pendaftaran NPWP dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KPP Pratama sesuai domisili tinggal, kini masyarakat Indonesia dapat daftar NPWP secara online. Baik itu perorangan maupun badan. Bagaimana caranya?

Apa Itu NPWP?

Mengutip dari Wikipedia, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP sudah disebutkan dalam pengertiannya, yaitu sebagai sarana dalam administrasi perpajakan serta sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Selain itu, NPWP berfungsi sebagai syarat yang wajib dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, dan membantu menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak maupun pengawasan administrasi perpajakan.

Jika memiliki badan usaha, NPWP menjadi salah satu syarat penting untuk pengurusan Surat Izin Perdagangan (SIUP) atau pengajuan pembuatan kredit.

Daftar NPWP Online

Bagaimana cara mendapatkan NPWP? Melihat kembali ke beberapa tahun yang lalu, masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan NPWP harus mendatangi KPP Pratama sesuai domisili dan mendaftarkan dirinya atau badan usahanya. Dengan membawa berbagai berkas penting, seperti KTP dan surat keterangan tempat usaha serta akta pendirian badan usaha (untuk badan usaha), wajib pajak harus mengantre dan mengurusnya secara manual.

Namun sejak memasuki era digitalisasi, layanan pendaftaran NPWP ini kemudian hadir secara online. Artinya, wajib pajak tidak harus datang ke KPP untuk melakukan pendaftaran, tidak perlu membawa berkas-berkas penting, serta memudahkan mereka yang sedang berdomisili jauh dari kantor KPP terdaftar untuk membuat NPWP. 

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis laman e-Registration untuk daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id. Anda dapat mengunjungi situs tersebut dan mengikuti instruksi yang tersedia.

Cara Daftar NPWP Online

Daftar NPWP secara online mudah sekali! Sebelum masuk ke laman registrasi, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk mendaftarkan diri atau badan usaha Anda. 

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi

  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Freelance

  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah atau lembar tagihan listrik
  • Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak yang berisi kalau yang bersangkutan menjalankan usaha atau freelance

Dokumen untuk Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau fotokopi perjanjian kerjasama
  • Fotokopi NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan usaha
  • Fotokopi KTP atau paspor dari pihak yang menjadi penanggung jawab
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi berwenang atau pejabat pemerintah daerah

Langkah Pembuatan NPWP Online

  1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id. Jika sudah pernah mendaftarkan diri, silakan klik “Login”. Jika belum pernah, klik “Daftar” dan ikuti intruksi yang tersedia.
  2. Jika sudah login, Anda akan masuk ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak. Isi seluruh kolom informasi dengan data yang benar, lalu klik “Daftar”.
  3. Print dokumen yang muncul pada layar, yaitu Formulir Registrasi wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tanda tangani kedua berkas tersebut.
  4. Kirim dua dokumen tersebut, bisa dengan mengirim dalam bentuk soft copy melalui laman e-Registration, bisa juga dengan mengirimkan dokumen fisik ke kantor KPP terdaftar.
  5. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dikirimkan ke alamat tertuju. Anda juga dapat melihat status pendaftaran NPWP pada laman yang sama.

Pentingnya Memiliki NPWP

Baik pribadi maupun badan, wajib pajak harus memiliki NPWP karena jika tidak, akan mendapatkan sanksi pidana atau denda. Selain itu, tidak ada NPWP akan membuat besaran pungutan PPh 21 untuk karyawan lebih tinggi 20% dari tarif umum yang berlaku. Sedangkan dari segi badan usaha, Anda tidak dapat mengembangkan bisnis karena tidak memiliki identitas wajib pajak.

Kartu NPWP berlaku seumur hidup, namun bisa dicabut dengan beberapa alasan. Misalnya, wajib pajak telah meninggal dunia, wajib pajak badan bubar secara resmi, badan usaha tetap (BUT) kehilangan statusnya sebagai BUT, wajib pajak tidak memenuhi syaratnya sebagai wajib pajak, dan sebagainya.

Jika belum punya, atau merasa kesulitan mendaftarkan NPWP badan usaha, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam mengurus pendaftaran NPWP. Tidak hanya itu, konsultan pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengurus perpajakan perusahaan Anda.


May 4, 2020
1734-1280x853.jpg

e-Filing online merupakan salah satu layanan perpajakan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu peningkatan layanan perpajakan untuk wajib pajak di Indonesia. Adanya layanan berbasi daring (dalam jaring) ini tidak hanya memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya pada Negara, tetapi juga menambah efisiensi petugas pajak dalam hal keamanan data. Mari membahas lebih lanjut mengenai e-Filing di artikel ini.

Mengenal Lebih dalam Tentang e-Filing 

Mengutip dari laman Pajak.go.id, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP (https://www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi perpajakan yang menjadi mitra resmi. Layanan e-Filing ini telah terintegrasi dalam layanan DJP Online yang dapat Anda akses melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Awalnya, penyampaian SPT ini harus wajib pajak lakukan secara manual. Mulai dari mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk mendapatkan formulir, mengisi berbagai data secara tertulis, membawa banyak kertas lampiran dan data pendukung, kemudian kembali lagi ke KPP Pratama untuk melaporkan pajak. Proses ini menguras banyak waktu dan tenaga bagi wajib pajak, menjadi rutinitas yang melelahkan setiap memasuki masa pelaporan. 

Di sisi lain, petugas pajak menerima beban yang cukup besar, seperti mengelola dan menyimpan banyak berkas setiap masa pelaporan. Ini menyebabkan performa petugas pajak agak melambat sehingga tidak dapat melayani wajib pajak dengan maksimal pada saat tersebut. 

Karena itu, DJP merilis layanan e-Filing berbasis online ini. Melalui Peraturan DJP Nomor PER-03/PJ/2015 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, DJP meminta seluruh wajib pajak wajib menyampaikan SPT secara online. Sejak saat itu, pelaporan pajak jadi lebih praktis, hemat waktu dan biaya, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Manfaat dan Pentingnya Menggunakan e-Filing Online

Tidak hanya efisien dan mudah, ada berbagai manfaat yang dapat Anda rasakan ketika melaporkan pajak menggunakan layanan e-Filing.

  1. Mempermudah proses perekaman data SPT ke dalam database DJP. 
  2. Mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan yang harus wajib pajak alami ketika ke KPP Pratama. 
  3. Mengurangi antrian panjang di KPP Pratama saat masa pelaporan pajak, serta mengurangi beban pekerjaan saat memproses penerimaan SPT.
  4. Mengurangi banyaknya berkas fisik, baik itu formulir SPT maupun dokumen pendukungnya. 
  5. Mengurangi risiko hilang atau rusaknya dokumen tersebut saat diarsipkan.

Selain itu, penting bagi wajib pajak menggunakan layanan e-Filing ini karena dapat melaporkan SPT dengan cepat dan real time, di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan koneksi internet. Anda juga dapat memantau status pelaporan secara online dengan mudah.

Layanan e-Filing ini juga memiliki tampilan yang ramah pengguna dan bebas biaya. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Cara Menggunakan e-Filing

Sebelum menggunakan e-Filing, Anda harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk dapat registrasi. Anda bisa mendapatkan EFIN ini dengan mendatangi KPP terdekat secara langsung.

Jika Anda memiliki badan usaha atau perusahaan, daftar ke situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan EFIN.

Selanjutnya, Anda dapat menggunakan e-Filing dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman e-Filing di tautan https://djponline.pajak.go.id.
  2. Isi nomor EFIN dan NPWP, lalu klik verifikasi
  3. Jika data yang dimasukkan benar, nama Anda atau badan usaha akan muncul.
  4. Isi email, nomor hp aktif dan yang digunakan, buat password, lalu simpan.
  5. Anda sudah dapat lapor pajak secara online. 

Pada masa pembatasan sosial skala besar akibat pandemi Covid-19 ini, DJP telah menutup seluruh kantor pelayanan tatap muka berbagai tingkatan selama sementara waktu demi mendukung pencegahan penyebaran virus Corona. Karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengurus seluruh aktivitas perpajakan dari rumah, baik itu pribadi maupun badan. Dengan begitu, wajib pajak tetap dapat lapor dan bayar pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sudah lapor pajak menggunakan e-Filing? Anda dapat lapor pajak tahunan dan bulanan melalui layanan online ini. Jika membutuhkan bantuan untuk mengurus administrasi perpajakan, Anda dapat berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting sebagai salah satu jasa konsultan pajak berpengalaman.


Send this to a friend