Pajak Bunga Deposito: Tarif Pajak hingga Cara Menghitungnya

March 2, 2021by Admin dua
close-up-account-working-about-financial-with-calculator-office-calculate-expenses-accounting-concept_1645-177.jpg

Bagi Anda yang tidak ingin mengambil risiko tinggi dalam berinvestasi, tentu deposito menjadi salah satu jenis investasi yang dapat Anda pilih. Deposito memang terkenal akan keamanannya, tetapi sebagian besar pengguna deposito tidak menyadari bahwa terdapat pajak bunga deposito yang perlu dibayarkan. 

Pada dasarnya, deposito mirip dengan tabungan. Namun, deposito mempunyai perjanjian terikat antara nasabah dengan bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Anda tidak dapat mengambil dana yang telah didepositokan dalam waktu yang telah disepakati.

Mulai dari 1,3, 6, 12, hingga 24 bulan. Jika Anda menarik dana sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan pinalti ataupun biaya tambahan yang besarannya sesuai kebijakan bank terkait. 

Lalu selain keamanan, banyak masyarakat memilih menjadi pengguna deposito karena semakin besar uang yang didepositokan dengan jangka waktu yang lama, maka semakin besar pula bunga yang akan diterima.

Maka dari itu, hadir pajak deposito atau pajak atas bunga yang Anda terima. Untuk lebih lengkapnya, simak pembahasannya di bawah ini.

 

Apa itu Pajak Deposito?

Pajak deposito adalah salah satu jenis pajak yang tercantum sesuai PPh Pasal 4 ayat 2 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yakni pajak penghasilan atas penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang. 

Jadi, dasar hukum yang berlaku yakni:

  • PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diatur dalam PP 131 Tahun 2000 (diberlakukan sejak 1 Januari 2001 dan ditetapkan melalui SE-01/PJ.43/2001).
  • Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diatur dalam KMK-51/KMK.04/2001(diberlakukan sejak 1 Januari 2001).

Dengan tarif pajak sebesar 20 persen untuk Anda yang memiliki deposito lebih dari Rp7,5 juta. Oleh karenanya, suku bunga yang Anda dapatkan nantinya akan dikurangi oleh besaran pajak tersebut. 

Hal ini juga termasuk bunga yang diterima dari deposito maupun tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang luar negeri di Indonesia. Besarannya sama seperti sebelumnya yang telah dijelaskan, 20 persen jika mencapai Rp7,5 juta.

Sementara itu, suku bunga deposito akan berubah pada setiap bank dalam periode waktu tertentu. Agar mendapat keuntungan, nasabah biasanya menentukan pilihan pada bank yang memberikan suku bunga tinggi. 

Hal yang perlu Anda ketahui adalah, dana akhir yang Anda dapatkan, sudah dikenakan potongan pajak. Jadi jangan heran ketika mencairkan deposito, suku bunga yang diterima tidak sama persis dengan perhitungan karena telah dikurangi untuk membayar pajak.

Dan cara perhitungan pajak deposito sesuai suku bunga, bukan jumlah total deposito. Oleh karena itu, penerimaan suku bunga yang  besar berbanding lurus dengan pajak yang semakin besar. 

Sementara itu, suku bunga deposito akan berubah pada setiap bank dalam periode waktu tertentu. Agar mendapat keuntungan, nasabah biasanya menentukan pilihan pada bank yang memberikan suku bunga tinggi. Jadi, bagaimana cara menghitung pajak bunga deposito?

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito 

Dalam perhitungan pajak deposito, sebetulnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengalikan 20 persen dari jumlah suku bunga yang didapatkan. Contoh, Anda mempunyai deposito sebesar Rp60.000.000 di bank, lalu menerima bunga deposito sebesar 5 persen setiap tahun. Maka, cara menghitung pajak bunga deposito Anda yakni seperti berikut:

Bunga deposito per tahun : Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

Bunga deposito per bulan : Rp3.000.000 : 12 = Rp250.000

Pajak deposito per bulan : Rp250.000 x 20% = Rp50.000

Pajak deposito per tahun :  Rp50.000 x 12 = Rp600.000

Sederhana bukan? Setelah Anda paham pajak deposito, maka Anda dapat menghitung serta mengkalkulasikan berapa jumlah suku bunga yang Anda terima setiap bulan ataupun setiap tahun. 

Aturan Tertentu Mengenai Pajak Bunga Deposito

Menurut Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 tentang pengecualian pemotongan PPh atas Bunga Deposito, tabungan, serta diskonto tidak dikenakan pajak deposito jika jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta. Dengan kata lain, suku bunga yang Anda peroleh menjadi utuh tanpa pengurangan pajak.

Caranya, Anda hanya perlu mencari bank yang mempunyai produk deposito dengan nominal kurang dari Rp7,5 juta. 

Kemudian, akhir-akhir ini baru saja terdapat aturan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak mengenai pajak bunga deposito. Aturannya adalah Peraturan Dirjen Pajak No PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.

Aturan yang berisikan kewajiban pelaku perbankan atau bank agar melaporkan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito dan tabungan para nasabah secara terperinci. Jadi sebelumnya, bank hanya melaporkan bukti potong pajak secara umum saja, tidak secara terperinci. 

Bahkan dalam aturan tersebut, pelaku perbankan harus menyertakan data mengenai PPh, termasuk bukti potongannya kepada aparatur pajak. Akan tetapi pada akhirnya, aturan tersebut dicabut karena dasar hukum yang tidak memadai. 

Tips Memulai Deposito

Deposito memang memiliki banyak peminat karena suku bunga serta keamanan yang tinggi. Apakah Anda juga berminat untuk memulai deposito? Simak tips ringkas dibawah ini.

  1. Memilih bank dengan reputasi yang baik dan sehat demi menjamin keamanan dana Anda. Ketahui pula pinalti atau biaya tambahan jika mencairkan dana dengan lebih cepat.
  2. Tentukan jangka waktu deposito sesuai dengan kebutuhan Anda. Tersedia 1 hingga 24 bulan. 
  3. Perhatikan dengan baik perjanjian deposito. Seperti pencairan dana hingga pewarisan dana deposito.
  4. Ketahui pula berapa persen suku bunga yang akan Anda dapatkan.

Demikian beberapa hal mengenai pajak deposito yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendalami lebih jauh deposito terutama pajak yang dikenakan. Ingin dapatkan insight perpajakan yang lain? Anda dapat membaca artikel pajak dari Rusdiono Consulting lainnya. 

Bahkan, Rusdiono Consulting menjadi salah satu jasa konsultan pajak terpercaya di Indonesia yang sudah memiliki banyak klien serta berpengalaman di perpajakan. Mudahkan urusan pajak bersama kami, mari taat bayar pajak demi pembangunan negeri.

Admin dua

Send this to a friend