Nota Retur Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, dan Syaratnya

March 30, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-03-28-at-6.21.37-AM-1.jpeg

Nota retur biasanya terjadi pada transaksi perdagangan. Namun apakah Anda tahu bawah dalam perpajakan ada istilah nota retur pajak?

Nota retur biasanya terjadi apabila adanya pengembalian pada sebuah transaksi jual-beli yang diperoleh oleh pembeli kepada penjual.

Nah untuk kasus nota retur pajak, biasanya terjadi apabila transaksi tersebut melibatkan barang kena pajak dan telah dilaporkan dan telah memiliki faktur pajak.

Untuk lebih jelasnya apa itu nota retur pajak, dasar hukum hingga jenis-jenisnya, simak artikel ini.

Pengertian Nota Retur Pajak

Nota retur pajak adalah dokumen yang wajib disertakan ketika terjadi pengembalian barang atau pembatalan jasa kena pajak dari pembeli kepada penjual.

Dikutip melalui situs DJP, Secara lengkap nota retur pajak dijelaskan dalam ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 bahwa nota retur adalah nota pembatalan dibuat oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP).

Nota retur pajak sendiri terdiri dari tiga (3) rangkap yang masing-masing ditujukan bagi PKP Penjual, PKP Pembeli dan Kantor Pelayanan Pajak tempat pembeli terdaftar.

Dasar Hukum Nota Retur Pajak

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, nota retur pajak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010.

Dimana peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikembalikan atau dibatalkan.

Pada peraturan tersebut, dengan adanya nota retur pajak dapat mengurangi pajak keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi pajak masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

Alasan Dibuatnya Nota Retur Pajak

Seperti yang telah dijelaskan, adanya nota retur terjadi karena adanya pengembalian atau pembatalan barang dari PKP penjual.

Umumnya hal yang terjadi adalah transaksi tersebut sudah dilaporkan dan faktur pajak transaksi tersebut telah dibuat.

Biasanya ada beberapa penyebab kenapa barang dikembalikan kepada penjual adalah:

  • Barang tidak sesuai dengan kesepakatan transaksi.
  • Barang mengalami kerusakan atau cacat.
  • Adanya pembatalan karena alasan khusus yang telah didiskusikan.
  • Adanya kesalahan informasi barang yang harus dikoreksi.

Selain itu nota retur pajak dianggap tidak ada karena beberapa kondisi seperti:

  • Barang kena pajak yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama baik dalam jenis, jumlah, maupun harga.
  • Pengembalian terjadi di saat yang sama dengan penyerahan BKP. Dalam kondisi tersebut, penjual dapat langsung memberikan surat pembatalan/perbaikan faktur pajak.

Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Membuat Nota Retur Pajak

Dalam membuat nota retur, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Nota retur setidaknya harus mencantumkan unsur-unsur berikut;

  • Nomor urut nota retur;
  • nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual;
  • jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
  • PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan;
  • tanggal pembuatan nota retur;
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Selain itu, nota retur harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak (BKP) dikembalikan. Bentuk nota retur juga tidak baku dan dibuat sesuai dengan kebutuhan administratif.

Berikut contoh bentuk nota retur yang umum.

Contoh Nota Retur Pajak

*) Khusus untuk retur BKP tidak berwujud, kolom tersebut tidak perlu diisi

 

Selain itu ada beberapa hal yang membuat nota retur pajak dianggap tidak sah di antaranya:

  1. Nota retur tidak mencantumkan informasi secara lengkap.
  2. Nota tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan.
  3. Nota retur tidak disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pembeli terdaftar.

Bagaimana Jika Nota Retur Pajak Beda masa?

Pada kasus-kasus tertentu banyak transaksi pengembalian yang berlangsung ketika masa berlangsung cukup lama. Pada Peraturan Menteri Keuangan pun tidak membuat batas waktu kapan retur bisa dilakukan.

Namun satu hal yang perlu diingat adalah nota retur pajak dibuat saat adanya pengembalian Barang Kena pajak (BKP).

Meski tidak diatur berapa lama nota retur bisa dibuat, satu hal yang perlu diingat adalah sifat kewajaran dan perjanjian pada saat transaksi.

Sifat kewajaran yang dimaksud adalah tidak semua PKP penjual mau menerima retur yang dimana transaksi sudah berjalan cukup lama.

Selain itu, biasanya pada saat transaksi pembelian ada perjanjian jangka waktu pengembalian barang dimana pihak pembeli hanya bisa melakukan retur pada jangka waktu yang disepakati.

Pada intinya, pembuatan nota retur pajak beda masa perlakuannya sangat bergantung pada nilai kewajaran atau kesepakatan saat adanya transaksi.

 

Perbedaan Nota Retur Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak

Jika nota retur faktur pajak digunakan ketika adanya pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) maka nota pembatalan faktur pajak merupakan bentuk “pengembalian” atas Jasa Kena Pajak (KJP).

Hal tersebut karena sangat tidak mungkin bahwa produk jasa bisa dikembalikan karena sifatnya yang sangat intangible dan terikat waktu.

Sama dengan nota retur pengembalian, nota pembatalan juga dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/PMK.03/2010. Dimana nota pembatalan merupakan dokumen yang digunakan untuk membatalkan seluruh hak dan fasilitas oleh penerima Jasa Kena Pajak (JKP).

Sama halnya dengan nota retur pajak pengembalian, nota retur pembatalan juga dibuat rangkap tiga yang diperuntukkan untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa, Penerima Jasa, dan Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar.

Admin dua

Send this to a friend