Mengenal Kuasa Hukum Dalam Perpajakan

November 22, 2023by Admin dua
businessman-signing-important-contract-papers-1.jpg

Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara teratur membutuhkan banyak pengetahuan soal pajak itu sendiri. Salah satu yang wajib mereka ketahui adalah kuasa hukum dalam perpajakan atau kuasa hukum pajak.

Nah, apa itu kuasa hukum pajak? Mari kenali dulu peran mereka dalam perpajakan agar tidak terjadi salah paham. Apalagi, masih ada yang keliru dan menyamakan mereka dengan konsultan pajak.


Mari Mengenal Kuasa Hukum Pajak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 mengenai Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, kuasa hukum pajak juga bisa disingkat menjadi “kuasa hukum”. Sesuai yang tertera dalam Pasal 1 Ayat 2, “kuasa pajak” mempunyai definisi seperti ini:

“Kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.”

Siapa saja yang bisa menjadi seorang kuasa pajak? Seorang Wajib Pajak yang dipercaya untuk menjadi kuasa pajak (baik melalui penunjukan maupun secara sukarela menjadi perwakilan). Dasar hukum kuasa pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017, seperti yang sudah tertera sebelumnya.


Apa Saja Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak?

Syarat kuasa hukum pengadilan pajak secara umum telah tercantum di dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

  • Harus WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Memiliki pengetahuan luas serta keahlian berupa peraturan perundang-undangan perpajakan. Buktinya bisa berupa ijazah sarjana atau Diploma IV Bidang Administrasi, Akuntansi, Perpajakan, dan sertifikat brevet perpajakan.
  • Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Terkait dengan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, kita bisa mengacu kembali pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017. Beberapa persyaratan khusus izin kuasa hukum pengadilan pajak tersebut adalah:

  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Memiliki bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi dua tahun terakhir.
  • Mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (untuk berkelakuan baik).
  • Bukan berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun pejabat negara.
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Bila pernah menjadi Hakim Pengadilan Pajak, harus melalui dua tahun setelah diberhentikan secara hormat dari posisi tersebut.


Apa Fungsi Kuasa Hukum Pajak?

Fungsi kuasa hukum pajak adalah dapat mendampingi atau menjadi perwakilan pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh tentang Pengadilan Pajak di Indonesia


RDN Consulting Sebagai Solusi Membantu Penyelesaian Perselisihan Perpajakan Anda

RDN Consulting adalah Kantor Konsultan Pajak Terdaftar serta Jasa Akuntansi. Fokus RDN Consulting adalah memberikan pelayanan berkualitas terbaik kepada klien serta berkembang dengan kemitraan strategis di Indonesia. 

Ingin tahu lebih banyak lagi soal kuasa hukum pajak atau permasalahan seputar perpajakan pada perusahaan anda? Konsultasikan kepada tim RDN Consulting di sini.

Admin dua