KSWP, Mengetahui Perlunya Konfirmasi Status Wajib Pajak

October 14, 2020by Admin dua1
2-1280x899.jpg

Mengacu pada Instruksi Presiden No.7/2015, terdapat amanat satu aksi reformasi tata kelola pajak yaitu penerapan kewajiban konfirmasi status wajib pajak (KSWP), dalam melayani publik tertentu di kementrian/lemba (K/L) atau satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya.

KSWP juga terkait dengan rencana strategis (renstra) Ditjen Pajak 2015-2019 dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015, dengan adanya kebijakan rensta yaitu sinergi intansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Jadi apa pengertian kswp pajak? bagaimana penerapan dan cara mengajukan formulir kswp online? Simak ulasan berikut ini.

Apa itu KSWP?

KSWP adalah cara yang dijalankan oleh pemerintah sebelum memberi pelayanan publik tertentu agar mendapat keterangan status wajib pajak (WP). KSWP dicantumkan dalam Perdirjen Pajak Nomor 46/PJ/2015 yang berisikan  rencana strategis DJP pada bidang teknologi, KSWP disebut sebagai tax clearance.

Sementara layanan publik tertentu adalah layanan publik berdasar aturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. Contoh, layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti izin usaha perdagangan, atau izin mendirikan bangunan.

Baca juga: 3 Fakta Seputar Insentif PPh 21 Dibebaskan Selama Pandemi Virus Corona 

Umumnya, instansi yang menerapkan KSWP adalah kementrian, pemerintah provinsi, lembaga non-kementrian, pemerintah kota/kabupaten, badan hukum/usaha milik negara, serta instansi lain yang memberikan layanan kepada publik tertentu.

Berikut 11 kementrian yang telah menerapkan KSWP dan 16 kementrian tambahan yang diwajibkan mengimplementasikan KSWP pada pelayanan publiknya:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  5. Kementerian Dalam Negeri;
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
  7. Kementerian Perdagangan;
  8. Kementerian Kesehatan;
  9. Kementerian Perindustrian;
  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil  dan Menengah;
  11. Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  12. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  13. Kementerian Keuangan;
  14. Kementerian Pertanian;
  15. Kementerian Perhubungan;
  16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  17. Kementerian Agama;
  18. Kementerian Pariwisata;
  19. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  20. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  21. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  22. Kementerian Ketenagakerjaan;
  23. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang  dan Jasa  Pemerintah;
  25. Badan Kepegawaian Negara;
  26. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  27. Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  28. Badan Standardisasi Nasional.

Dalam KSWP, terdapat 2 keterangan yang dari DJP, berstatus valid atau tidak. KSWP dengan status valud perlu memenuhi syarat berikut:

  1. Nama WP dan NPWP cocok dengan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak dalam 2 tahun terakhir, yang menjadi kewajiban WP sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Cara Mendapat KSWP Pajak

Wajib pajak yang ingin memperoleh surat KSWP dapat datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar dengan menyiapkan surat permohonan yakni formulir KSWP yang telah dilengkapi oleh WP.

Tips Mudah Mengurus KSWP

  1. Membawa surat permohonan KSWP yang telah terisi secara lengkap.
  2. Mendatangi KPP pada tanggal 1-10, karena pada tanggal 15-10, biasanya KPP akan lebih ramai akibat adanya batas akhir pelaporan SPT Masa.
  3. Menyiapkan bukti lapor SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir.

Contoh Surat Permohonan atau Formulir KSWP

Berikut contoh format surat permohonan KSWP beserta penjelasannya sesuai angka dalam formulir:

contoh format surat permohonan KSWP

 

  1. Diisi sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak
  2. Diisi dengan nama dan alamat KPP tempat mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak
  3. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, diisi dengan nama Wajib Pajak atau kuasa yang menandatangani surat permohonan. Untuk Wajib Pajak Badan, diisi dengan nama wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan.
  4. Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak, wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan.
  5. Diisi dengan jabatan wakil yang menandatangani surat permohonan. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi nomor 6 tidak perlu diisi.
  6. Diisi dengan alamat dari Wajib Pajak, wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan.
  7. Diisi dengan nomor telepon dari Wajib Pajak, wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan.
  8. Diisi nama Wajib Pajak. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi nomor 8 tidak perlu diisi.
  9. Diisi NPWP Wajib Pajak. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi nomor 9 tidak perlu diisi.
  10. Diisi alamat Wajib Pajak. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi nomor 10 tidak perlu diisi.
  11. Diisi nama Instansi Pemerintah yang memberikan layanan publik.
  12. Diisi jenis layanan publik.
  13. Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun surat permohonan ditandatangani.
  14. Diisi dengan nama dan tandatangan pemohon sebagaimana tercantum dalam nomor 4.

Baca juga: Yuk Ketahui Wajib Pajak Orang Pribadi!

Mengakses Informasi KSWP secara Online Melalui Aplikasi

Ketika telah mengurus KSWP, DJP secara resmi menghadirkan aplikasi berisikan onformasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) secara online, yang dapat diakses melalui DJP online.

Untuk mendapat akses informasi iKSWP dalam DJP online, WP perlu login dengan username beserta password yang belum dimiliki. Jika lupa password, maka reset dengan EFIN.

Lalu aktifkan dengan memilih menu pada DJP Oline – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses pada aplikasi DJP Online.

Baca juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

3 layanan yang diberikan dalam aplikasi iKWP yakni:

1. Mengetahui Status KSWP

Status KSWP dapat diketahui oleh WP sebelum melakukan pengajuan pada pelayanan publik tertentu. Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama dengan Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Kepresidenan, selama 2019-2020, implementasi KSWP diperluas hingga 28 kementrian atau lembaga.

2. Memeroleh Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat diperoleh melalu iKSWP yang langsung terbit dalam sistem segera setelah penyampaian permohonan oleh WP.

Bahkan, ketika terdapat penolakan penerbitan SKF, jika tak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tentu, hal ini memudahkan WP dibanding cara manual.

3. Mendapat Surat Keterangan Domilisi untuk Subjek Pajak dalam Negeri

Selain mudah mengajukan SKF, iKSWP juga dapat digunakan ketika ingin mendapat Surat Keterangan Domisil untuk Subjek Pajak dalam Negeri (SKD SPDN) agar menjalankan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P2B).

Demikian penjelasan mengenai KSWP pajak dari Rusdiono Consulting, salah satu kantor konsultan pajak terdaftar dan jasa akuntansi yang mendukung klien berkembang dengan solusi pajak dan akuntansi terbaik serta para profesional yang berpengalaman.

Admin dua

Send this to a friend