Cara Mengetahui Kode KLU Pajak sesuai Jenis Usaha Anda

October 14, 2020by Admin dua
2408-1280x853.jpg

Insentif perpajakan secara resmi diperluas bagi usaha yang terkena dampak pandemi selama 2020. Salah satunya dengan menambah daftar KLU yang bisa ajukan insentif  sesuai acuan dari PMK No.86/PMK.03/2020. Namun, belum banyak yang mengerti apa itu KLU dan bagaimana cara mengetahui kode KLU pajak sesuai sektor usaha yang dijalankan? Berikut penjelasan singkatnya.

Pengertian KLU Pajak

KLU adalah singkatan dari Klasifikasi Lapangan Usaha, sebagai kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengkategorikan wajib pajak badan sesuai sektor bisnis yang dijalankan.

KLU Pajak terdiri atas beberapa klasifikasi, yakni golongan pokok, sub golongan, serta kelompok kegiatan ekonomi. Hal ini diatur dalam Keputusan DJP Pajak Nomor KEP – 321/PJ/2020.

Ketika mengisi data wajib pajak, maka kode KLU Pajak akan diminta sesuai jenis usaha yang dijalankan. Lantas, dimana melihat KLU Pajak? Kode KLU biasanya dapat dilihat pada Surat Keterangan Pajak atau Surat Pengukuhan Kena Pajak.

Baca juga: Mudah dan Nyaman, Ini Cara Daftar NPWP Secara Online!

Fungsi dan Manfaat KLU Pajak

Pertama-tama, KLU Pajak berfungsi untuk penataan data wajib pajak. Contoh, dengan adanya KLU, maka akan ada master file wajib pajak terkait dengan Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak. Bisa juga terkait dengan SPT, terdapat data detail tentang Kelompok Kegiatan Ekonomi dalam setiap penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Kode KLU yang diterbitkan oleh DJP dengan lima angka digunakan dalam mengklasifikasikan jenis usaha bagi para wajib pajak, juga digunakan untuk dasar menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Netto hingga kebutuhan perpajakan khusus lainnya.

Kedua hal tersebut didasarkan atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.

Cara Mengetahui Kode KLU Pajak Berdasarkan Strukturnya

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, struktur serta pemberian kode KLU terdiri atas beberapa hal. Yang dapat diuraikan dalam penjelasan berikut.

Kategori dalam KLU Pajak

Terdapat 21 kategori di Indonesia, yang menjadi garis utama dalam menggolongkan kegiatan ekonomi. Setiap golongan diberi satu kode alfabet. Karena 21 kategori, maka terdapat kode huruf A-T. Sedangkan X sebagai kode usaha yang belum pasti keterbatasannya.

Kategori dalam kode KLU diberikan pada tempat pertama, sesuai kategori usaha berikut ini:

Kode KLU Kategori
A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B Pertambangan dan Penggalian
C Industri Pengolahan
D Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin
E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
F Konstruksi
G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
H Transportasi dan Pergudangan
I Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
J Informasi dan Komunikasi
K Jasa Keuangan dan Asuransi
L Real Estate
M Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
N Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
O Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
P Jasa Pendidikan
Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
R Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
S Kegiatan Jasa Lainnya
T Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan
U Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
X Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya

 

Contoh, kode KLU pertama untuk bisnis kebudayaan, hiburan, dan rekreasi adalah R, sedangkan untuk jasa pendidikan adalah P.

Setelah kode pertama terdiri atas alfabet yang mewakili masing-masing kategori, maka selanjutnya kode diberikan berdasar beberapa hal berikut ini.

Golongan Pokok

Golongan pokok adalah klasifikasi lebih lanjut setelah kategori. Per kategori yang sudah disebutkan sebelumnya dapat dibagi menjadi satu atau lebih dengan maksimal lima golongan pokok, kecuali industri pengolahan, yang didasarkan atas perbedaan sifat masing-masing usaha. Per golongan pokok, diberikan 2 angka.

Golongan

Golongan sebagai kelompok lebih lanjut setelah golongan pokok. Golongan memiliki 3 angka yang mengartikan:

  • 2 Angka Pertama: Golongan pokok, dan/atau
  • 1 Angka Terakhir: Kegiatan ekonomi setiap golongan terkait

Per golongan pokok, dapat dikelompokkan maksimal 9 golongan.

Sub Golongan

Sub golongan adalah uraian lanjutan setelah kegiatan ekonomi dikelompokkan menjadi golongan tertentu. Sub golongan mempunyai 4 digit, yang mengartikan:

  • 3 Angka Pertama: Golongan terkait
  • 1 Angka Terakhir: Kegiatan ekonomi golongan terkait

Per golongan, dapat diuraikan maksimal 9 sub golongan.

Kelompok Kegiatan Ekonomi

Klasifikasi kegiatan ekonomi digunakan dalam pemilihan lanjutan terhadap setiap kegiatan yang terdapat pada sebuah sub golongan, kemudian menjadi beberapa kegiatan lebih homogen.

Baca juga: Apa itu Konsultan Pajak? Apa Peran dan Manfaat bagi Anda?

Demikian penjelasan mengenai kode KLU Pajak serta cara mengetahui kode untuk usaha di Indonesia dari jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Semoga dapat menambah wawasan seputar perpajakan untuk memudahkan kegiatan usaha yang sedang Anda jalankan.

Admin dua

Send this to a friend