Permudah Kewajiban Bayar Pajak Anda dengan Kode Billing

January 2, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-01-01-at-3.23.56-PM.jpeg

Peralihan ke teknologi digital adalah sebuah proses yang berlangsung dengan pesat selama beberapa tahun terakhir. Karena manusia ingin hidup dengan mudah, pengembangan teknologi digital adalah salah satu cara yang ditempuh untuk bisa mencapai kemudahan hidup tersebut. Adapun salah satu aspek kehidupan yang menjadi dipermudah dengan teknologi digital adalah pembayaran pajak secara online dengan melalui sistem kode billing.

Apa yang dimaksud kode ini sebagai cara baru untuk membayar pajak dengan lebih mudah?

Definisi

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, e-billing atau kode billing adalah sejenis cara pembayaran pajak secara elektronik yang menggunakan kode angka tertentu untuk penagihan atau billing pajak. Sejak pertama kali diresmikan pada 1 Januari 2016, e-billing bisa digunakan oleh semua orang yang telah dinyatakan wajib untuk membayar pajak secara rutin.

Dengan menggunakan sistem ini, para pembayar pajak tidak perlu lagi menggunakan surat setoran pajak (SSP) dalam bentuk kertas sebagai bukti pembayaran pajak. Hanya dengan memakai sistem ini, semua proses pembayaran pajak bisa langsung selesai tanpa harus pergi ke kantor pelayanan pajak dan sebagainya.

Cara Membuat

Setelah tahu definisi e-billing, bagaimana cara membuat kode billing ketika mau bayar pajak? Caranya adalah membuat akun terlebih dahulu di website DJP Online. Sebagai portal perpajakan online milik pemerintah, portal ini bisa digunakan untuk membayar pajak.

Caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka laman login DJP Online untuk membuat akun baru
  • Isi profil akun dengan nomor NPWP, password, dan kode pengamanan
  • Lakukan login dan klik menu “e-Billing”
  • Masukkan informasi yang belum terisi (informasi lain seperti nama, alamat, dan nomor NPWP sudah terisi otomatis)
  • Klik menu “Buat Kode” dan lakukan pengecekan terakhir sebelum membuat kode
  • Kode e-billing telah dibuat

Cara Pembayaran

Begitu mendapatkan nomor kode untuk melakukan pembayaran, kini Anda bisa segera melakukan pembayaran pajak. Untuk melakukan pembayaran, berikut adalah beberapa pilihan yang bisa dicoba:

  • Internet banking
  • Mobile banking
  • Mini-ATM di KPP/KP2KP (BNI/BRI/BCA/Mandiri)
  • ATM
  • Teller Kantor Pos/Bank

Selain membayar di kantor pos dan bank, berbagai bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran pajak dengan menggunakan nomor kode yang sudah Anda dapat. Masing-masing bank juga punya tata cara pembayaran yang berbeda lewat layanan internet dan mobile banking tiap bank. Adapun bank yang menyediakan layanan pembayaran tersebut adalah seperti berikut:

  • Bank BCA
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank Mandiri
  • CIMB Niaga
  • Maybank ID
  • HSBC
  • DBS Indonesia
  • dan lain-lainnya

Jika Anda perlu membayar PPh 0.5%, menurut PP23 Tahun 2018, Anda bisa langsung membayar pajak di ATM (Bank BRI, BCA, BNI, dan Mandiri) tanpa perlu membuat kode nomor terlebih dahulu.

Baca Juga: Bank Persepsi adalah: Kenali Perannya dalam Perpajakan

Kesimpulan

Dengan kehadiran sistem kode billing, Anda kini bisa membayar pajak di mana saja dan kapan saja mulai dari di kantor pos sampai menggunakan mobile banking. Anda sedang mencari informasi tentang dunia keuangan terbaru? Jangan lupa kunjungi website kami untuk membaca artikel keuangan lain yang tidak kalah edukatif dan menarik untuk dibaca!

Admin dua

Send this to a friend