Bank Persepsi adalah: Kenali Perannya dalam Perpajakan

February 7, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-02-06-at-2.21.12-PM.jpeg

Bank persepsi adalah bank yang bertugas untuk menerima setoran negara. Bank ini dipilih langsung oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menjadi mitra KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setoran ini bukan berupa ekspor impor, tapi berupa penerimaan pajak, cukai dalam negeri, penerimaan setoran bukan pajak, penerimaan hibah, dan penerimaan negara lainnya. Saat ini di Indonesia sudah terdapat banyak sekali contoh bank persepsi.

Syarat Penunjukan

Jika bank umum yang ingin ditunjuk menjadi bank persepsi, maka harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan. Adapun syarat agar bisa ditunjuk menjadi bank persepsi adalah sebagai berikut.

  1. Bank yang akan dipilih merupakan kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan juga BUKU 4. Kategori BUKU 3 merupakan bank dengan kepemilikan modal inti antara Rp 5 triliun – Rp 30 triliun. Sementara itu, kategori BUKU 24 merupakan bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp 30 triliun.
  2. Bank harus memiliki persetujuan sehingga dapat melakukan tugas penitipan dengan cara pengelolaan trust. 
  3. Bank yang memiliki surat persetujuan sebagai kustodian dari OJK.
  4. Bank yang menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.

Agar Menteri Keuangan bisa memilih bank menjadi bank persepsi/bank devisa persepsi, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.

  1. Status bank merupakan Bank Umum.
  2. Memiliki status kesehatan dalam kategori cukup sehat dan memenuhi kriteria tingkat kesehatan dalam 12 tahun terakhir. 
  3. Bersedia untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku.
  4. Pada saat dilaksanakan pengelolaan setoran penerimaan negara yang telah diterima, bank bersedia untuk diperiksa. 

Peran Dalam Perpajakan 

Salah satu tugas bank persepsi adalah menerima setoran berbagai jenis pajak. Untuk bisa menerima tugas penyetoran penerimaan pajak, bank persepsi harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.

  1. Memiliki sistem jaringan informasi yang memungkinkan kantor pusat bisa terhubung dengan kantor cabang secara online.
  2. Memiliki sistem jaringan informasi yang memungkinkan untuk terhubung dengan sistem informasi Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran secara online.
  3. Memiliki pertimbangan dari Dirjen Pajak dalam bentuk tertulis.

Agar dapat menerima penyetoran berbagai dana seperti cukai, bunga, bea masuk, denda administrasi, dan pajak impor, pihak bank harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.

  1. Memiliki sistem jaringan informasi yang memungkinkan kantor pusat bisa terhubung dengan kantor cabang secara online.
  2. Memiliki sistem jaringan informasi yang memungkinkan kantor dapat terhubung dengan sistem EDI Kepabeanan secara online.
  3. EDI Kepabeanan merupakan penyerahan pemberitahuan pabean dalam format standar internasional komputer dan sarana komunikasi data oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan langsung dari pihak administrasi pabean.
  4. Mendapatkan pertimbangan dari DirjenBea dan Cukai dalam bentuk tertulis. 

Dari paparan di atas dapat diketahui bahwa dalam perpajakan peran bank persepsi adalah salah satunya untuk menerima pajak. Jika Anda membutuhkan layanan yang menerima konsultasi perpajakan, Rusdiono Consulting hadir untuk Anda.

Admin dua

Send this to a friend