Pajak Pusat dan Perbedaannya dengan Pajak Daerah - RDN Consulting

December 3, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-11-27-at-10.10.24-AM.jpeg

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak dilakukan dengan dua cara pemungutan, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Mungkin sebagian dari Anda berpikir bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang harus disetorkan setiap tahunnya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Namun nyatanya, ada pemungutan pajak yang sebenarnya sering kali tidak disadari oleh Anda yaitu pajak daerah.

Lantas, apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah? Jenis-jenis pajak apa yang masuk ke dalam kategori keduanya?

Pengertian Pajak Hingga Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah

Secara sederhana, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan pajak sebagai pembayaran wajib yang tidak memiliki balasan langsung dari pemerintah.

Tidak jauh berbeda dengan OECD, pemerintah melalui UU Ketentuan Umum Perpajakan, mengartikan pajak sebagai kontribusi wajib yang sifatnya memaksa dan tidak memiliki balasan langsung kepada warga negara yang berkontribusi pajak tersebut.

Masih dalam definisi yang sama, meski tidak memiliki balasan langsung, kontribusi pajak dilakukan untuk keperluan negara dalam rangka memakmurkan rakyat.

Meski begitu, dalam definisi tersebut tidak dijelaskan secara spesifik siapa pihak yang memungut pajak dan hanya menyebutkan negara.

Namun jika dilihat secara luas, negara Indonesia memiliki asas otonom yaitu pemerintah Indonesia memberikan kewenangan terkait urusan pemerintahan kepada daerah.

Itu berarti pemerintah secara spesifik mencakup pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan begitu, selain pemerintah pusat yang mampu memungut pajak, pemerintah daerah juga berwenang menetapkan aturan perpajakan di daerahnya.

Di situ lah istilah pajak pusat dan pajak daerah muncul. Lantas, apa perbedaan keduanya?

Apa itu Pajak Pusat?

Pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Perpajakan.

Pajak pusat juga dikelola dan dipungut oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal pajak  (DJP) di bawah kewenangan kementerian Keuangan.

Hasil dari pemungutan pajak pusat merupakan sumber pendapatan negara yang tercatat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai biaya yang dikeluarkan dalam rangka membangun negara.

Apa itu Pajak Daerah?

Jika pajak pusat dimanfaatkan untuk keperluan negara, pajak daerah memiliki ruang lingkup yang lebih kecil yaitu untuk keperluan daerah.

Pajak daerah sendiri diatur melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana dalam Undang-Undang tersebut pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Hasil dari pemungutan pajak tidak dapat dirasakan langsung atau imbalan langsung kepada masyarakat namun dipergunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Itu berarti pajak daerah dikelola dan dipungut oleh pemerintah daerah yang aturannya diterbitkan oleh masing-masing daerah melalui peraturan daerah.

Dengan kata lain, aturan pajak daerah dari daerah satu dan yang lainnya bisa berbeda. Tergantung ketetapan pemerintah daerah dengan melihat potensi, kemampuan masyarakat, dan prioritas kepentingan pembangunan daerah. 

Jenis Pajak Pusat

Lalu, jenis pajak apa saja yang termasuk ke dalam pajak pusat? Berikut daftar jenisnya.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pengenaan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan atas penghasilan yang diterima dalam satu periode pajak.

Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Misalnya, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah gaji, honor, imbalan, atau keuntungan atas penjualan. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan bisa keuntungan, laba usaha, dividen, dan lain-lain.

Di Indonesia, pajak penghasilan diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang belakangan direvisi atau mengalami penambahan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No.7 Tahun 2021.

Baca Juga: Berapa Besaran Tarif PPh 21 yang Berlaku Saat Ini? Cari Tahu Di Sini

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan atas transaksi jual-beli terhadap Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan PPnBM adalah pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Biasanya dilakukan pemungutan satu kali pada saat penyerahan ketika barang masuk ke daerah pabean.

Definisi barang mewah yang dimaksud secara adalah bukan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, menandakan status,atau apabila dikonsumsi dapat merusak moral masyarakat.

Kedua aturan tersebut tersadur dalam UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

3. Bea Materai

Siapa sangka bahwa setiap materai yang Anda beli untuk kebutuhan dokumentasi merupakan bagian dari pajak.

Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Misal surat perjanjian, akta notaris, kwitansi, surat berharga, atau yang memuat material penting seperti uang atau pernyataan hak dan kewajiban.

Saat ini Bea Materai diatur dalam UU No.10 Tahun 2020 menggantikan UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Baca Juga: Bea Materai: Pungutan atas Dokumen yang Perlu Anda Ketahui

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Meski PBB merupakan kewenangan pemerintah pusat namun dalam realisasinya penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah.

Aturan pajak ini diatur dalam UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Jenis Pajak Daerah

Kewenangan pemungutan pajak daerah dibagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Seperti yang telah disebutkan di awal bahwa penetapan objek pajak daerah sangat bergantung dengan keputusan pemerintah daerah yang melalui berbagai pertimbangan salah satunya potensi penerimaan atas objek pajak tersebut.

Misal, objek pajak tersebut memiliki potensi penerimaan yang kecil, pemerintah daerah berhak untuk tidak menetapkan pajak tersebut.

Oleh karena daerah satu dan yang lainnya bisa saja memiliki tarif dan objek pajak daerah yang berbeda-beda.

Berdasarkan UU PDRD, maka berikut jenis-jenis pajak daerah berdasarkan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

 

Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Hotel/Penginapan/Kos-Kosan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Hiburan/Pertunjukan
Air Permukaan Pajak Reklame
Pajak Rokok Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak Sarang Burung Walet

 

Itulah pengertian mengenai pajak pusat dan perbedaannya dengan pajak daerah.

Adanya pelimpahan kewenangan perpajakan ini ditujukan untuk menghindari tumpang tindih dalam pemungutan pajak.

Selain itu, terkait pajak daerah, pemerintah daerah hanya berwenang dalam menetapkan tarif dan penetapan jenis pajak. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, keuangan, dan bisnis hanya di Rusdiono Consulting.

Admin dua

Send this to a friend