Gaji 5 Juta Kena Pajak: Ungkap Aturan dan Perhitungannya

February 24, 2024by Admin dua
tax-credits-claim-return-deduction-refund-concept-1.jpg

Di Indonesia, pajak merupakan hal yang tak terhindarkan ketika seseorang menerima penghasilan. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah gaji sebesar 5 juta kena pajak? Dalam artikel ini, kami akan menjawab pertanyaan tersebut secara detail, serta mengulas aturan perpajakan untuk gaji sebesar 5 juta.

Apakah Gaji 5 Juta kena Pajak?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja. Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, gaji sebesar 5 juta maupun di atasnya akan dikenakan pajak penghasilan.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengatur besaran penghasilan yang kena pajak. Dalam peraturan yang berlaku sejak tahun 2009 tersebut disebutkan pajak perorangan dengan rentang penghasilan sampai dengan Rp50,000,000 per tahun dikenakan tarif pajak 5%.

Kemudian di tahun 2021, pemerintah mengubah rentang penghasilan menjadi Rp60,000,000 per tahun.

Aturan perpajakan untuk gaji sebesar 5 juta atau lebih telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang tersebut. Penghasilan yang kena pajak mencakup berbagai jenis pendapatan, termasuk gaji, honorarium, bonus, dan lain sebagainya. Tarif pajak penghasilan pun telah ditetapkan berdasarkan tingkat penghasilan, dimana tarif yang lebih tinggi dikenakan untuk penghasilan yang lebih besar.

Secara detail, berikut tarif PPh Pasal 21 menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):

– Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60,000,000 dikenakan tarif PPh sebesar 5%

– Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60,000,000 hingga Rp250,000,000 dikenakan pajak 15%

– Penghasilan lebih dari Rp250,000,000 sampai dengan Rp500,000,000 tarif PPh yang dikenakan 25%

– Penghasilan kena pajak di atas Rp500,000,000 sampai dengan Rp5,000,000,000 sebesar 30%

– Penghasilan di atas Rp5,000,000,000 dikenakan PPh sebesar 35%

 

Bagaimana Contoh Perhitungan Pajaknya?

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita lihat contoh perhitungan pajak untuk gaji sebesar 5 juta. Misalkan seseorang memiliki gaji bulanan sebesar 5 juta, maka pajak yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Setelah dikurangkan dengan pengurangan yang berlaku dan ditambahkan dengan penghasilan neto lainnya, akan didapatkan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji 5 juta yang tidak memiliki tanggungan akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Sedangkan bagi karyawan yang memiliki tanggungan, misalnya pasangan dan anak, akan mendapatkan pengurangan pajak yang lebih besar sesuai dengan jumlah tanggungan yang dimiliki.

Untuk lebih jelasnya, berikut rumus yang berlaku:

Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan kena pajak (PKP) per tahun – Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) x 5%

Jika PTKP sebesar Rp54,000,000 per tahun, perhitungannya menjadi

Rp60,000,000 – Rp54,000,000 = Rp6,000,000

Maka, pajaknya adalah Rp6,000,000 x 5% = Rp300,000 per tahun atau Rp25,000 per bulan

Baca Juga: TER PPh 21 dan Tarif Baru Pajak Karyawan di Tahun 2024

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji sebesar 5 juta atau lebih akan kena pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penting bagi setiap individu yang menerima penghasilan untuk memahami dengan jelas aturan perpajakan dan melakukan perhitungan pajak dengan benar agar tidak terkena sanksi atau masalah hukum terkait pajak.

Admin dua

Send this to a friend