Memahami THR Honorer: Mengapa Mereka Tidak Mendapatkannya?

February 25, 2024by Admin dua
pay-day-accounting-banking-budget-economy-concept_53876-167131-1.jpg

Bulan Ramadan tinggal menunggu hari. Salah satu yang paling dinanti saat bulan suci dan menjelang Hari Raya Idulfitri adalah tradisi Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disingkat dengan THR. THR telah lama menjadi bagian penting dari budaya kerja di Indonesia. Namun, seringkali ada pertanyaan yang muncul mengenai apakah pegawai honorer juga berhak menerima THR? Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang pegawai honorer, apakah mereka berhak atas THR, dan alasan di balik keputusan tersebut.

Apa itu pegawai honorer?

Pegawai honorer adalah individu yang bekerja untuk sebuah organisasi atau institusi dengan status non-pegawai tetap. Mereka biasanya ditempatkan dalam posisi kontrak atau sementara untuk memenuhi kebutuhan khusus atau proyek tertentu. Peran mereka mungkin beragam, mulai dari mengajar di sekolah sampai bekerja di instansi pemerintah.

Tenaga honorer adalah individu yang bekerja untuk lembaga pemerintah atau swasta tanpa status resmi sebagai pegawai tetap. Biasanya, pegawai honorer dipekerjakan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja harian, bulanan, atau tahunan. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka tidak memiliki jaminan status atau perlindungan yang jelas. Meskipun seringkali ditugaskan untuk berbagai posisi dan tugas, status hukum pegawai honorer tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai.

Perbedaan utama antara tenaga honorer dan PPPK adalah dalam status pegawai, perlindungan, dan keterikatan kontrak. Yang mana pegawai honorer memiliki status tidak tetap sehingga tidak mendapatkan jaminan keamanan kerja serta tunjangan, tidak memiliki perlindungan dan jaminan seperti pensiun, asuransi kesehatan, dan manfaat lain, serta dipekerjakan secara tidak tetap dan tanpa jaminan kontrak yang pasti.

Apakah pegawai honorer mendapatkan THR?

Secara umum, pegawai honorer tidak berhak atas THR. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan utama, termasuk status hukum mereka dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembayaran THR.

Pertama-tama, status pegawai honorer berbeda dengan pegawai tetap. Mereka tidak memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai tetap yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, mereka biasanya bekerja berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja sementara.

Kedua, aturan mengenai pembayaran THR diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini secara khusus menyebutkan bahwa pembayaran THR hanya berlaku untuk pekerja dengan status kepegawaian tertentu, seperti pekerja yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12, yang mencakup pekerja tetap dan pekerja kontrak dengan masa kerja minimal satu tahun.

Sehingga, pegawai honorer tidak mendapatkan THR karena mereka tidak termasuk dalam kategori pekerja yang diatur oleh undang-undang. Meskipun mereka turut berkontribusi dalam lingkup kerja tertentu, status hukum mereka dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku menempatkan mereka di luar lingkup penerimaan THR.

Baca Juga: Semua Tentang THR: Mulai dari Perhitungan dan Pengenaan Pajak

 

Kesimpulan

Pengaturan mengenai pembayaran THR menjadi penting untuk dipahami oleh semua pihak, termasuk pegawai honorer. Meskipun mereka merupakan bagian dari tenaga kerja Indonesia, aturan yang berlaku menempatkan mereka di posisi yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut. Dengan memahami hal ini, pegawai honorer dapat mengelola harapan mereka dengan lebih realistis dan menyadari bahwa kompensasi mereka didasarkan pada perjanjian kerja yang telah disepakati.

Admin dua

Send this to a friend