Apa itu Syarat dan Peraturan Faktur Pajak Gabungan?

May 19, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-05-16-at-4.22.43-PM.jpeg

Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur standar yang memberikan kemungkinan pada pengusaha kena pajak atau biasa disingkat dengan PKP untuk membuat faktur yang berisi semua penyerahan barang atau jasa yang tergolong sebagai objek kena pajak milik pembeli dalam 1 bulan kalender. 

Sederhananya, faktur ini digunakan untuk mencatat beberapa transaksi dalam sebulan oleh PKP. Contoh faktur pajak gabungan misalnya PT ABC melakukan transaksi dengan PT DEF dalam satu bulan pada tanggal 5, 7, 15, 20, 25, 3.

Faktur ini memudahkan dalam pencatatan keuangan khususnya dengan pembeli yang melakukan transaksi berulang.

Dasar Hukum

Peraturan faktur pajak gabungan berlandaskan pada UU PPN pasal 13. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa satu faktur pajak mencakup seluruh penyerahan kepada pembeli atau pihak penerima barang maupun jasa kena pajak.

Dasar hukum terkait faktur pajak gabungan juga tertuang pada pasal 6 PMK 151/2013 dan pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012. Kini pembuatan faktur telah menggunakan online atau e-faktur. 

Pemberlakuan e-faktur resmi diterapkan sejak 2014 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-136/PJ/2014.

Syarat Faktur Pajak Gabungan

Ada beberapa ketentuan untuk bisa membuat faktur pajak ini. Syarat yang dimaksud bagi PKP di antaranya adalah wajib menyertakan faktur penjualan saat membuat faktur pajak. Faktur penjualan harus terdiri dari satu faktur berisikan sejumlah transaksi.

Faktur penjualan dilengkapi pula dengan surat jalan dan tanggal. Tanggal pada surat jalan harus sama dengan tanggal faktur pajak dan faktur penjualan. 

Faktur pajak berisi barang dan nominal transaksi. Satu nomor seri faktur pajak (NSFP) hanya bisa dipakai pada satu fitur pajak gabungan saja.  

Menurut Peraturan Menkeu No. 38/PMK.03/2010 terkait tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak dikatakan bahwa faktur gabungan untuk perpajakan paling lama dibuat pada akhir bulan penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Pada dasarnya jika sudah mengetahui syarat faktur pajak gabungan dalam pembuatannya tinggal mengikuti mekanisme faktur masukan biasa. Faktur pajaknya sendiri akan memuat beberapa keterangan di antaranya adalah :

  • Nama penjual, alamat lengkap dan NPWP penjual
  • Alamat, nama lengkap, dan NPWP pihak pembeli
  • Keterangan barang atau jasa yang diperdagangkan beserta harga jual, potongan harga dan penggantian
  • PPN atau pajak pertambahan nilai atas barang mewah yang dipungut
  • Nomor seri, kode dan tanggal faktur pajak
  • Nama dilengkapi dengan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur perpajakan seperti direktur

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

PKP bisa membuat faktur pajak gabungan pada tanggal transaksi akhir pembeli. Jika dibandingkan dengan faktur pajak standar, faktur gabungan cenderung memiliki jumlah transaksi lebih banyak.

Fungsi faktur pajak gabungan adalah memenuhi kewajiban perpajakan. Bila terjadi kesalahan pengisian pihak PKP dapat melakukan pembetulan layaknya faktur pajak standar. Jika tak kunjung melakukan pembetulan maka akan dilakukan pemeriksaan pajak oleh auditor.

Admin dua

Send this to a friend