
Pajak tangguhan juga dikenal sebagai deferred tax. Deferred tax dapat dilihat dari dua aspek yaitu beban dan pendapatan pajak (deferred tax expense / deferred tax income).
Pajak ini juga diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.46 terkait Akuntan Pajak Penghasilan. Dampak dari jenis pajak ini bisa menambah atau malah mengurangi beban dalam tahun pajak pada periode yang bersangkutan.
Tujuan
Definisi dari deferred tax dilihat dari dua aspek. Jika disimak dari sudut pandang aset merupakan total pajak keseluruhan atas penghasilan yang dipulihkan pada masa depan karena imbas :
- Akumulasi rugi pajak belum dikompensasikan
- Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan
- Perbedaan temporer boleh dikurangkan
Bila dilihat dari segi liabilitas adalah total pajak pendapatan terutang di masa depan imbas dari adanya selisih temporer kena pajak. Keduanya memiliki satu konsep yakni terutang di masa depan.
Tujuannya adalah nilai aset yang ditangguhkan guna menghapus kewajiban perpajakan. Nilai aset timbul dari perbedaan laba akuntansi dengan pajak.
Konsep Dasar
Ada empat pendekatan secara fiskal untuk menilai konsep pajak tangguhan. Berikut empat pendekatan yang dimaksud :
1. Pengakuan
Pada Lapkeu (laporan keuangan) pajak ini dapat digolongkan sebagai aktiva. Artinya perusahaan mengakui adanya nilai tercatat pada aset (aktiva) atau melunasi nilai yang ada pada hutang. Perbedaan temporer berdampak pada bertambahnya beban pajak di masa mendatang dan diakui sebagai kewajiban hutang.
2. Pengukuran
Tarif pajak yang berlaku untuk pajak ini berdasarkan aset direalisasikan atau saat kewajiban telah dilunasi. Secara substantif pengukurannya dihitung dari tanggal neraca. Jika dilihat dari sudut pandang teknis, pengukurannya terhitung dari rugi fiskal yang dikompensasikan.
3. Penyajian
Aktiva maupun hutang harus dipisahkan dalam neraca. Hal ini berlaku pula pada penghasilan atau beban pajak. Aset dan kewajiban ditunda disajikan dalam aset dan kewajiban kini.
Apabila aktiva maupun hutang lancar tersaji terpisah dengan aktiva maupun hutang tidak lancar, maka aktiva maupun hutang pajak tangguhan tidak boleh digolongkan dalam aset atau kewajiban lancar.
4. Pengungkapan
PSAK No.46 paragraf 56-63 menjabarkan beberapa hal dalam catatan atas lapkeu yakni:
- Total pajak saat ini atau ditunda yang bersumber dari transaksi langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas
- Jumlah perbedaan temporer dikurangkan dan sisa rugi dikompensasikan ke tahun berikutnya serta diakui aset pajak tangguhan
- Perubahan tarif pajak berlaku dan perbandingannya pada periode akuntansi sebelumnya
- Rekonsiliasi antara hasil perkalian profit komersial dengan beban pajak dan tarif pajak berlaku mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak berlaku
- Rekonsiliasi tarif pajak efektif rata-rata dan berlaku dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak berlaku
Baca Juga: Apa itu Akuntansi Perpajakan? Begini Fungsi, Prinsip & Contohnya
Pajak tangguhan tidak dapat dihindari serta mengakibatkan dua pendekatan. Manfaat pajak ini mampu menghapus kewajiban perpajakannya. Dampaknya tidak ada lagi kewajiban yang dibayarkan pada masa depan.