
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP berkewajiban memungut PPN dari para pelanggannya serta menerbitkan faktur sebagai bukti transaksi. Namun, ada juga beberapa dokumen tertentu yang dapat disamakan statusnya dengan faktur pajak. Dengan begitu, PKP yang bersangkutan tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak karena sudah digantikan oleh dokumen lain.
Baca Juga: Mengenal Faktur Penjualan, Cara Membuat & Fungsinya dalam Transaksi
25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2021, ada 25 dokumen tertentu yang statusnya dipersamakan dengan faktur pajak, antara lain:
- SPPB untuk penyaluran tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik/Depot Logistik
- Bukti tagihan oleh perusahaan telekomunikasi
- Struk oleh Distributor pulsa/token/voucher
- Bukti tagihan oleh perusahaan listrik
- Bukti tagihan oleh Perusahaan Air Minum atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
- Airway Bill/Delivery Bill untuk jasa penerbangan dalam negeri;
- Nota penjualan atas jasa/layanan kepelabuhanan;
- Bukti tagihan oleh perantara efek atas penyerahan Jasa Kena Pajak
- Bukti tagihan oleh Bank atas penyerahan Jasa Kena Pajak
- Dokumen CK-1
- Surat Setoran Pajak atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai melalui juru lelang dengan menyertakan kutipan risalah lelang
- PEB
- Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dengan melampirkan invoice
- PIB dengan melampirkan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak/bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai
- PIB dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan SPTNP, SPP, atau SPKTNP oleh Dirjen Bea dan Cukai
- SPPBMCP atas barang kiriman oleh Dirjen Bea dan Cukai
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE
- Dokumen yang dibuat PKP atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pengeluaran Barang Kena Pajak milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pengeluaran/penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari KPBPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
- PPKEK oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak ke KEK
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai mengenai penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai mengenai pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus
- SKP untuk menagih Pajak Masukan
Nah, itulah beberapa jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Apabila Anda membutuhkan jasa perpajakan, percayakan saja pada RDN Consulting.