Mengenal Firma: Pengertian, Ciri-ciri dan Perpajakannya

April 15, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-04-10-at-11.28.29-AM.jpeg

Apakah Anda sedang mencari bentuk badan usaha yang cocok untuk menjalankan bisnis? Firma bisa menjadi alteratif pilihan Anda. Salah satu bentuk badan usaha ini cukup eksis di Indonesia. Namun, apa saja ciri-ciri dan perbedaannya dengan PT (Perseroan Terbatas) yang juga tidak kalah populer? Mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Pengertian Firma (Fa)

Istilah ini juga memiliki nama lain yaitu Fa.  Berasal dari bahasa Belanda “Vennootschap Onder Firm” yang memiliki arti perserikatan usaha antar beberapa perusahaan. 

Definisinya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang RI pasal 16 adalah perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menjalankan sebuah usaha di bawah satu nama bersama. Terdapat 4 jenis bentuk badan usaha Fa, yaitu dagang, non dagang atau jasa, umum, dan terbatas.

Bentuk usaha Fa tidak berbadan hukum. Hal ini karena Fa tidak memenuhi syarat formal dalam bentuk perundang-undangan sebagai bentuk pengakuan negara, meskipun telah mencukupi secara materiil. Selain itu, badan usaha ini juga tidak memisahkan kekayaan pribadi masing-masing anggotanya. 

 

Ciri-ciri Firma

Adapun ciri-ciri utama bentuk badan usaha ini ialah:

  1. Terdapat dua orang atau lebih yang mendirikan perusahaan dan terlibat aktif dalam pengelolaannya.
  2. Dalam pendirian perusahaan maka harus menggunakan nama bersama
  3. Seluruh anggota bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang terjadi. 
  4. Setiap anggota memiliki hak untuk membubarkan perusahaan.
  5. Setiap anggota memiliki hak untuk memimpin
  6. Setiap anggota tidak memiliki hak untuk mendaftarkan anggota baru tanpa seizin anggota lainnya.
  7. Jika terjadi penunggakan utang dalam aktivitas usaha, maka setiap anggota wajib melunasi utang tersebut dengan harta kekayaan pribadi.

 

Perbedaan Firma dengan PT

Sebagai sesama badan usaha, PT (Perseroan Terbatas) memiliki perbedaan yang cukup mendasar dengan Fa. Terutama pada ketiga aspek di bawah ini:

 

  • Pendaftaran Nama

 

PT memiliki kewajiban untuk mendaftarkan nama perusahaannya, sedangkan badan usaha Fa tidak perlu melakukan hal tersebut. Hal ini seringkali menyebabkan kesamaan nama pada badan usaha Fa.

 

  • Legalitas Usaha

 

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa PT merupakan bentuk badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan badan usaha Fa tidak demikian.

 

  • Tanggung Jawab dan Wewenang

 

Salah satu ciri-ciri Fa adalah setiap anggotanya memiliki tanggung jawab penuh dan tak terbatas terhadap badan usaha tersebut. Namun hal ini tidak berlaku pada PT yang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

 

Pajak Firma

Tarif pajak yang dikenakan pada badan usaha ini berupa Wajib Pajak Badan. Penghitungan pajak penghasilan atau PPh atas keuntungan usaha berlandaskan satu kesatuan sebagai badan usaha, bukan dilihat dari setiap anggotanya. 

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui Pebisnis

Pemilik usaha yang bijak akan senantiasa membayar dan melaporkan pajak. Sebagai upaya memudahkan pengelolaan pajak perusahaan, Anda bisa menggunakan layanan jasa perpajakan dari Rusdiono Consuting. Mengusung misi untuk menjadi konsultan pajak profesional dan terkemuka di Indonesia, Rusdiono Csulting (RDN) siap melayani Anda dengan kualitas terbaik. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda bisa klik di sini.

Admin dua

Send this to a friend