Mengenal dengan Jelas Apa Itu Faktur pajak digunggung?

May 11, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-05-08-at-9.23.50-AM.jpeg

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Faktur ini dibuat dan diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran. PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang menjalankan usaha di bidang ritel serta melakukan kegiatan dengan karakteristik tertentu dalam kegiatan bisnisnya.

Karakteristik tertentu yang dimaksud adalah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 pasal 20 ayat (2). Jika diuraikan, karakteristik tersebut antara lain:

  1. Kegiatan dilakukan di tempat penjualan eceran. Atau, bisa juga dengan mengunjungi konsumen akhir dari tempat satu ke tempat konsumen akhir lainnya secara langsung.
  2. Teknik penjualan eceran dilakukan secara langsung tanpa diawali adanya dokumen penawaran, dokumen pemesanan, kontrak, maupun lelang.
  3. Umumnya, transaksi dilakukan secara tunai dan penyerahan BKP dilakukan secara langsung. Penjual langsung menyerahkan, dan pembeli langsung membawa barang tersebut.

Dengan adanya karakteristik di atas, maka jumlah transaksi serah terima barang yang dilakukan PKP Pedagang Eceran pun relatif banyak dan nilainya relatif sedikit. Dengan begitu, pedagang eceran akan merasa kesulitan apabila harus mendapat perlakuan yang sama dengan PKP lainnya dalam hal penerbitan dan pengurusan faktur pajak.

Maka dari itu, Pemerintah memberikan aturan khusus kepada PKP Pedagang Eceran dalam pembuatan dan pengurusan faktur pajak.

Aturan khusus yang diberikan untuk PKP Pedagang Eceran tersebut dapat ditemukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 pasal 26 yang menerangkan bahwa PKP Pedagang Eceran dapat melakukan pembuatan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur tersebut. Faktur inilah yang disebut faktur pajak digunggung.

Syarat Faktur Pajak Digunggung

Kendati demikian, syarat faktur pajak digunggung tetap harus memuat informasi penting yang setidaknya mencakup:

  • Identitas orang yang menyerahkan BKP/JKP, yaitu nama, alamat, dan NPWP.
  • Jenis barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian, dan diskon
  • PPN/PPN dan PPnBM
  • No. Seri, kode, dan tanggal faktur itu dibuat

Lebih lanjut, diterangkan pula pada pasal 27 mengenai jenis faktur yang bisa dibuat oleh PKP Pedagang Eceran. Contoh faktur pajak digunggung tersebut bisa berupa kuitansi, segi cash, faktur penjualan, karcis, bon kontan, atau bukti pembayaran lain yang serupa. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut juga dapat berbentuk elektronik.

Istilah digunggung dalam frasa pajak digunggung termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-29/PJ/2015. Di situ tertera bahwa PKP Pedagang Eceran boleh melaporkan faktur pajak dengan cara digunggung dalam SPT Masa PPN 1111.

Jika menilik KBBI, kata gunggung memiliki makna jumlah, sejumlah, sebanyak. Adapun kata menggunggung memiliki arti menjumlahkan. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa secara harfiah pajak digunggung adalah pajak yang dijumlahkan.

Meski ia memiliki arti faktur pajak yang dijumlahkan, tetapi faktur ini berbeda dengan faktur gabungan. Faktur pajak gabungan sendiri adalah faktur pajak yang mencakup seluruh penyerahan BKP/JKP dalam waktu satu bulan kepada pembeli/pelanggan yang sama.

Perbedaan faktur pajak digunggung dan faktur pajak gabungan adalah faktur pajak gabungan mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, sementara faktur pajak digunggung tidak mencantumkannya.

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

Admin dua

Send this to a friend