Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar Maupun Kurang Bayar

February 19, 2021by Admin dua
business-man-hand-holding-wooden-cube-with-vat-text_42256-1162.jpg

Pembuatan SPT seringkali tak luput dari kesalahan. Apa boleh buat, jika memang terdapat kesalahan, tentu Anda perlu tahu bagaimana cara pembetulan SPT PPN yang sudah dilaporkan. Baik itu lebih bayar maupun kurang bayar.

Hal tersebut karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri mengizinkan adanya pembetulan SPT PPN selama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan. 

Pembetulan SPT Masa PPN sendiri terjadi karena beberapa hal. Umumnya, terdapat faktur pajak pengganti, retur, pembatalan retur, serta keterlambatan penerbitan faktur pajak. Diantara beberapa hal tersebut, adanya faktur pajak pengganti menjadi alasan paling sering kenapa pembuatan SPT perlu dibetulkan.

Lantas, bagaimana cara pembetulan SPT PPN yang sudah dilaporkan? Bagaimana mekanisme pembetulan SPT PPn lebih bayar dan kurang bayar? Simak artikel berikut ini.

Dasar Hukum 

Sebelum membahas cara pembetulan, pahami terlebih dahulu dasar hukum mengenai pembetulan SPT PPN. Dasar hukum yang berlaku yaitu Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan adanya peraturan tersebut, urusan-urusan yang terkait dengan pembetulan SPT Masa PPN dicantumkan pada Pasal 12 hingga Pasal 15. Berikut isi dari pasal-pasal tersebut:

Pasal 12 

Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak Januari 2011 dan/atau Masa Pajak setelah Januari 2011, untuk:

  1. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik;
  2. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan.

Pasal 13 

  1. Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
  2. Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 14 

Tata cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya. 

Pasal 15 

Dalam hal PKP adalah PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak dimulainya dengan membuat e-Faktur, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.

Demikian aturan hukum tentang cara pembetulan SPT PPN yang sudah dilaporkan. Perbedaan antara SPT normal dengan SPT pembetulan hanya di kode status. SPT normal memakai kode (0), sedangkan SPT pembetulan memakai kode 1,2, dan seterusnya tanpa batasan. 

Dalam kasus pembetulan SPT Masa PPN, SPT terakhir yang dibetulkan adalah yang dianggap oleh kantor kantor pajak. Namun tenang, pembetulan dapat dilakukan hingga berulang kali dan jejak pembetulan tidak hilang. Hal tersebut karena petugas pajak dapat memeriksa rangkaian pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.

Petugas pajak pun akan meminta alasan pembetulan, bahkan melakukan panggilan kepada Wajib Pajak (WP) dengan meminta pernyataan yang lebih detail. Sebab, terdapat batasan dalam pembetulan SPT yakni pemeriksaan pajak biasa, pemeriksaan bukti permulaan, serta daluwarsa. 

Hal ini diatur dalam:

  1. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, yang diatur oleh Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP.
  2. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, yang diatur oleh Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Hal yang perlu Anda ketahui, pembetulan SPT dapat mengarah ke pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait dengan tindak pidana perpajakan. Dengan demikian, fungsi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KIP adalah agar tidak dilakukan penyidikan.

Sebab, wajib pajak telah mengakui kekeliruan dan melakukan pembayaran denda yang telah ditentukan. Petugas pajak pun dapat melihat aspek daluwarsa WP yang melakukan pembetulan. 

Daluwarsa sendiri adalah istilah di KUP untuk istilah kedaluwarsa jika di KBBI. Daluwarsa SPT yakni 5 tahun. Contohnya, SPT Tahun Pajak 2018, akan daluwarsa pada 2023. Dalam hal ini berarti, ketika penyampaian SPT Tahun Pajak melewati masa daluwarsa, sistem tak dapat menerima.

Baca Juga: Perbedaan Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770

Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar

Untuk lebih bayar, wajib pajak dapat membetulkan SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan dengan memberikan pernyataan secara tertulis. Pembetulan lebih bayar dapat dilakukan selama Direktur Jenderal Pajak belum bertindak hal berikut.

  1. Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, maupun anggota keluarga yang sudah dewasa dari wajib pajak.
  2. Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi dalam penerbitan surat ketetapan pajak.
  3. Penyampaian pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.

Sementara itu, pembetulan SPT PPN lebih bayar harus disampaikan oleh wajib pajak selambat-lambatnya 2 tahun sebelum penetapan menjadi kadaluarsa dan pembetulan SPT wajib disampaikan berbentuk elektronik.

Berikut cara pembetulan SPT PPN lebih bayar yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.

  1. Login aplikasi e-Faktur.
  2. Memilih menu SPT
  3. Memilih menu posting
  4. Membuat pembetulan SPT Masa PPN yang akan dibetulkan.
  5. Ketika pembetulan SPT masa berhasil dibentuk, buka kembali menu SPT, klik SPT pembetulan. Kemudian pilih buka SPT untuk diubah.
  6. Masuk ke formulir induk 1111.
  7. Mengecek setiap bagian yang akan dibetulkan.
  8. Di bagian II, pilihlah PPN lebih bayar.
  9. Jika belum melakukan pembetulan SPT lebih bayar, maka Anda tidak dapat membentuk CSV dan PDF yang dicetak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Cara Pembetulan SPT PPN Kurang Bayar

Memang, kesalahan dalam pembuatan SPT seringkali terjadi. Lalu bagaimana dengan cara pembetulan SPT PPN kurang bayar melalui aplikasi e-faktur berbasis web?

  1. Login ke aplikasi e-Faktur.
  2. Memilih menu SPT.
  3. Memilih menu Posting.
  4. Membuat pembetulan SPT Masa PPN yang ingin dibetulkan.
  5. Mengecek jumlah dokumen Pajak Keluaran serta Pajak Masukan (PKPM) demi memastikan bahwa jumlahnya sudah sesuai.
  6. Setelah itu, klik Posting sampai  muncul pemberitahuan, Data SPT pun berhasil dibentuk.
  7. Masuk kembali ke menu SPT dan klik Buka SPT.
  8. Memilih SPT pembetulan tersebut, lalu memilih buka SPT untuk diubah.
  9. Masuk ke formulir induk 1111, setelah itu periksa setiap bagian yang dibetulkan.
  10. Mengecek bagian II, apakah terdapat PPN kurang bayar. Jika ada, segera lakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut. Kemudian masukan ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
  11. File CSV atau SPT atas pelaporan SPT Masa PPN pembetulan tidak akan terbentuk jika belum membayar PPN yang kurang bayar.
  12. Mengecek bagian VI. Jangan sampai lupa untuk memasukkan tanggal SPT dan klik Simpan.

Ketika kelengkapan administrasi dalam pembetulan SPT Masa PPN sudah dilengkapi, Anda dapat mencetak dan melaporkan file CSV beserta PDF ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tidak lupa pula untuk melampirkan SPT Masa PPN normal serta yang dibetulkan dalam bentuk hardcopy.

Itulah cara pembetulan SPT PPN yang sudah dilaporkan, baik lebih bayar maupun kurang bayar. Agar memudahkan, Anda dapat mengandalkan jasa konsultan pajak untuk membantu urusan perpajakan pribadi maupun badan.

Kantor konsultan pajak terdaftar Rusdiono Consulting, menyediakan layanan dengan kualitas terbaik dan profesional yang berpengalaman. Dapatkan solusi atas segala masalah pajak Anda sekarang juga.

Admin dua

Send this to a friend