PPh Pasal 29: Bagaimana Perhitungan dan Ketentuannya?

June 10, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-06-05-at-2.56.18-PM.jpeg

Dalam dunia perpajakan, sebagai wajib pajak Anda harus mengetahui tentang pajak penghasilan, atau sering disebut dengan PPh. Pajak penghasilan telah diatur dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2008. Berbagai jenis pajak penghasilan bisa Anda temukan di sana, salah satunya ialah PPh pasal 29. Pada artikel kali ini kita akan membahas pajak penghasilan pasal 29 tersebut.

Tentang PPh Pasal 29

Jenis pajak penghasilan cukup banyak, salah satunya pajak penghasilan pasal 29. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan jenis pajak penghasilan tersebut?

Pajak penghasilan pasal 29 (PPh pasal 29) disebut juga dengan pajak penghasilan kurang bayar. Pajak tersebut merupakan selisih dari sisa PPh terutang dengan kredit PPh pasal 21, 22, 23, 24, serta PPh pasal 25. Hal tersebut tertulis pada spt tahunan PPh. Pembayaran pajak penghasilan kurang bayar harus lunas sebelum adanya surat pemberitahuan tahunan PPh.

Perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29?

Perlu diketahui, bahwa PPh pasal 25 berkaitan erat dengan pasal 29. Adapun perbedaan PPh pasal 25 dan PPh pasal 29 ada pada pembahasannya. Telah kita ketahui bahwa pajak penghasilan pasal 29 merupakan pajak kurang bayar, sedangkan pajak penghasilan pasal 25 membahas mengenai angsuran pajak penghasilan yang terutang. Maka dari itu, biaya yang harus wajib pajak bayar mengenai pajak penghasilan pasal 29 ialah sisa dari PPh pasal 25.

 

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui Pebisnis

Perhitungan PPh Pasal 29 yang Berlaku

Ketentuan dari UU PPh, pelunasan pajak kurang bayar harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan sebelum menerima spt tahunan PPh. Selain itu, berikut perhitungan PPh pasal 29 yang perlu Anda ketahui sebagai wajib pajak;

1. Tarif PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Berikut ketentuan PPh pasal 25/29 orang pribadi;

  • PPh pasal 25 yang terbayar = 0,75 x jumlah penghasilan per bulan
  • PPh pasal 29 yang wajib dibayar = PPh terutang – PPh 25 yang terbayar

2. Tarif PPh Pasal 25/29 Badan Usaha

Berbeda dengan pajak orang pribadi, berikut ketentuan PPh pasal 25/29 badan usaha;

  • Angsuran PPh pasal 25 = PPh Terutang tahun sebelumnya x 12 bulan
  • PPh pasal 29 yang wajib dibayar = PPh terutang – total angsuran PPh pasal 25

Aturan Pelaporan SPT Tahunan PPh pasal 29

Adapun ketentuan mengenai pelaporan spt tahunan PPh pasal 29, yaitu dilakukan ketika tahun pajak berakhir. Untuk orang pribadi, pelaporan dilakukan di akhir bulan maret, sedangkan untuk badan usaha, pelaporan dilakukan di akhir bulan april sesuai undang-undang yang berlaku. Berikut beberapa aturan pelaporannya;

1. Aturan Sanksi Telat Laporan SPT Tahunan

Ada aturan baru mengenai sanksi apabila telat melapor spt tahunan PPh. Aturan yang baru tercantum pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja yang menjadi acuan pembayaran setiap bulan.

2. Sanksi dan Denda

Denda yang diperoleh jika wajib pajak terlambat dalam melunasi PPh kurang pajak sebesar suku bunga acuan dan ditambah 10%. Hasil tersebut nantinya akan dibagi 12 bulan atau paling lambat 24 bulan.

Sedangkan apabila wajib pajak tidak melunasi dan mendapatkan SKPKB, akan dikenai denda sebesar suku bunga acuan ditambah 15%. Hasil tersebut nantinya akan dibagi 12 bulan atau paling lambat 24 bulan.

Itulah ulasan singkat mengenai PPh pasal 29. Anda juga bisa memakai jasa konsultan pajak RDN untuk penanganan terbaik. Semoga bermanfaat!

Admin dua

Send this to a friend