Memahami Kapan Utang Pajak Timbul dan Dihapuskan

June 6, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-06-05-at-2.22.55-PM.jpeg

Utang pajak dapat disebabkan berbagai sebab termasuk sanksi administrasi berupa denda, bunga atau kenaikan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak (SKP). Bila wajib pajak berhutang maka sementara waktu dilarang meninggalkan Indonesia minimal 6 bulan.

Kode utang pajak ada empat macam diantaranya 101, 102, 103 dan 109. 101 merupakan utang bank atau lembaga keuangan lainnya. 

102 adalah utang kartu kredit dan 103 ialah utang afiliasi yang dimaksud pada pasal 18 ayat 4 UU PPh. Sementara kode 109 merupakan utang lainnya di luar diatas.

Penyebab Utang Pajak

Utang dan piutang pajak adalah dua hal yang berbeda. Piutang pajak muncul karena pendapatan pajak yang diatur dalam UU perpajakan yang belum lunas hingga akhir periode laporan keuangan.

Penghapusan piutang pajak dapat terjadi bila melakukan pelunasan. Sementara timbulnya utang perpajakan timbul karena dua kondisi yakni formil dan materiil. Kondisi formil yaitu akibat diterbitkannya SKP oleh fiskus.

SKP ini terbit jika pemungutan pajak dengan official assessment system. Fiskus menghitung jumlah pajak terutang lalu mengirimkan surat pemberitahuan ke wajib pajak perihal nominal pajak yang harus dibayar. 

Kondisi material timbul akibat UU atau seseorang dikenakan pajak. Contoh utang pajak dalam kondisi material adalah sebagai berikut : 

  • Melakukan pendirian banguan, ekspor impor atau bepergian ke luar negeri
  • Hadiah dari undian
  • Kepemilikan properti atau tanah, kendaraan dan penghasilan

Baca Juga: Ini 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Penghapusan Utang Pajak

Penghapusan utang pajak diatur dalam UU perpajakan. Ada lima cara dalam menghapus utang perpajakan adalah :

 

1. Pembayaran

 

Bila wajib pajak melakukan pelunasan atau membayar kewajiban perpajakannya maka akan hilang utangnya. Pembayaran dapat dilakukan sendiri maupun memberi kuasa pada pihak lain yang bisa mewakilinya.

 

2. Kompensasi

 

Bila wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak maka bisa diajukan kompensasi untuk menghapus utangnya. Kelebihan bayar utang perpajakan terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya UU perpajakan, pengurangan tarif pajak hingga kesalahan pembayaran.

 

3. Kadaluarsa

 

Kadaluarsa adalah kondisi dimana masa penagihan pajak telah melampaui waktu terutang pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hak untuk menagih pajak jika sudah lebih dari lima tahu sejak terutang pajak. Kadaluarsa pajak ditangguhkan disertai diterbitkannya surat teguran atau paksa.

 

4. Pembebasan

 

Cara menghapus kewajiban pajak adalah dengan pembebasan. Utang tidak berahkir namun bisa ditiadakan oleh satu pihak. Pembebasan diberikan sebagai sanksi administrasi.

 

5. Peniadaan

 

Terakhir adalah dengan penghapusan atau peniadaan karena melihat kondisi keuangan wajib pajak yang terutang. Hal ini terjadi bila wajib pajak sudah meninggal dunia.

 

Timbul dan hapusnya utang pajak dapat dialami berbagai jenis perusahaan baik jasa, dagang hingga manufaktur. Utang pajak memiliki kode sendiri didasarkan atas sumber utang itu sendiri. Timbulnya kewajiban pajak bisa karena kondisi formil atau materil.

Admin dua

Send this to a friend