PPh Pasal 26: Tarif, Objek, Subjek, hingga Contoh Perhitungan yang Wajib Dipahami

October 11, 2020by Admin dua
10875-1280x853.jpg

Beberapa tahun ke belakang, isu perpajakan bisnis digital semakin diangkat, mengingat potensi pajak yang besar. Namun, para pebisnis digital tidak ingin terpaut dengan pajak dengan alasan tak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta tidak memiliki kantor di Indonesia. Namun, PPh pasal 26 sebetulnya telah mengatur hal tersebut. PPh 26 adalah ketentuan yang mengatur transaksi wajib pajak dalam atau luar negeri. Simak ulasan berikut untuk lebih jelasnya.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

PPh pasal 26 sebagai pajak yang terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Segala badan usaha yang bertransaksi dan melakukan bayaran seperti gaji, dividen, bunga, dan lain-lain terhadap WPLN, diharuskan melakukan pembayaran transaksi tersebut.

Dengan tarif PPh pasal 26 sebesar 20 persen, dapat berubah ketika wajib pajak ikut serta dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

Akan tetapi, terdapat pengecualian PPh tersebut, yakni tak berlaku pada bisnis yang tidak termasuk BUT. Hal tersebut yang menjadi masalah dan diargumenkan oleh perusahaan digital luar negeri agar tidak membayar perpajakan di Indonesia.

Namun ketika melihat dalam, ternyata Indonesia sudah menentukan subjek PPh 26 atau siapa individu atau perusahaan yang termasuk WPLN.

Subjek PPh Pasal 26

Menurut Undang Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan, maka berikut individu atau usaha yang termasuk WPLN.

  1. Individu yang tak tinggal di Indonesia, individu bertempat tinggal tak lebih dari 183 hari selama satu tahun atau 12 bulan di Indonesia, serta perusahaan yang tak dibangun atau berada di Indonesia, yang menjalankan usaha dengan BUT di Indonesia.
  2. Individu yang tak tinggal di Indonesia, individu bertempat tinggal tidak lebih dari 183 hari selama satu tahun atau 12 bulan, serta perusahaan yang tak dibangun atau berada di Indonesia, tidak mendapat pendapatan dari Indonesia melalui BUT di Indonesia.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa walau pengusaha digital tak didirikan atau berada di Indonesia, tak menjalankan usaha berdasar BUT, tetap termasuk ke dalam subjek PPh 26.

Baca juga: Bekerja di Luar Negeri, Apakah Wajib Lapor SPT?

Ketentuan Tarif PPh Pasal 26

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tarif PPh 26 sejumlah 20 persen yang bersifat final berdasar jumlah bruto dari objek PPh pasal 26 berikut ini:

  • Dividen
  • Bunga, tak terkecuali diskonto, premium, insentif berkenaan dengan jaminan bayaran pinjaman.
  • Sewa, royalti, serta penghasilan lain berkenaan dengan digunakannya aset.
  • Insentif yang terkait dengan pekerjaan, jasa, maupun kegiatan.
  • Hadiah serta penghargaan.
  • Pensiun serta bayaran secara berkala.
  • Premi swap maupun transaksi pelindung lain.
  • Pemerolehan untung dari dihapusnya utang.

Kemudian selain pajak atas penghasilan atau omzet, WPLN yang dikenakan PPh pasal 26 juga dikenakan tarif pajak atas laba bersih. Pengenaan pada laba bersih sebesar 20 persen yang bersifat final dengan adanya:

  • Penghasilan atas menjual aset di Indonesia.
  • Premi asuransi serta reasuransi yang dibayar langsung atau dengan pialang terhadap perusahaan asuransi luar negeri.

Dengan memerhatikan beberapa kriteria, yaitu:

  • 20 persen atas laba bersih juga diberlakukan atas pengalihan atau penjualan saham yang dibangun atau berada di negara yang memberi perlindungan pajak, tak terkecuali BUT Indonesia.
  • 20 persen atas penghasilan kena pajak dikurang pajak yang termasuk dalam BUT di Indonesia. Tak berlaku pada wajib pajak yang menanamkan kembali penghasilannya di Indonesia.
  • Tax treaty Indonesia dengan negara lain dapat saja memiliki perjanjian yang berbeda antara satu negara yang lainnya. Tarifnya dapat berkurang dari 20 persen, atau bahkan mencapai 0 persen.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 26

Agar lebih mudah dipahami, berikut cara menghitung PPh pasal 26.

Kasus 1

PT XYZ mempunyai wakil di luar negeri yang mengasuransikan gedung bertingkat kepada perusahaan di negeri tersebut dan melakukan pembayaran sejumlah premi di tahun 2000 dengan bayaran Rp 1 Miliar. Maka perhitungan PPh pasal 26:

Perkiraan penghasilan

50% x Rp1.000.000.000 = Rp500.000.000,-

PPh Pasal 26

20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000 (10% x Rp1.000.000.000)

Walau tak jarang juga jika perusahaan XYZ mengasuransikan gedung ke perusahaan Indonesia, dengan melakukan pembayaran premi sejumlah Rp1 Miliar. Perusahaan dapat melakukan reasuransi ke perusahaan di negeri tersebut dan hanya perlu membayar Rp 500 juta. Maka perhitungan PPh pasal 26:

Perkiraan penghasilan neto

= 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000

PPh Pasal 26 PT ZYX

20% x Rp50.000.000 = Rp10.000.000 (2% x Rp500.000.000)

Kasus 2

Jughead adalah orang asing yang berkewarganegaraan Inggris yang memegang saham sebesar 25 persen pada PT XYZ. Pada tahun 2020, Jughead menjual keseluruhan sahamnya sebesar Rp 5 Miliar kepada Ben yang merupakan orang asing asal Argentina.

Anggap tak ada P3B antara Indonesia dengan Argentina, maupun Inggris. Maka perhitungan PPh 26-nya:

PPh Pasal 26

20% x 25% x Rp5.000.000.000 = Rp 250.000.000 (final).

Kemudian melihat PMK No. 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham, maka:

  • Pendapatan atas saham yang dijual tersebut dikenakan pajak 20 persen dari perkiraan Penghasilan Neto, sementara Penghasilan Neto sebesar 25 persen dari Harga Jual.
  • Ketika terdapat P3B antara kedua negara, maka potongan PPh pasal 26 diberlakukan ketika hak perpajakan berdasar P3B berada di pihak Indonesia.

Memang, menjadi penting bagi wajib pajak agar mengetahui apakah negara yang bersangkutan terdapat P3B (tax treaty) atau tidak. Hal ini menjadi penentu tarif pajak PPh 26.

Baca juga: Mengenal PPh Pasal 23: Objek, Tarif, dan Perhitungannya

Lalu bedanya dengan PPh 21? Perbedaan PPh 21 dan 26 terletak pada subjeknya. PPh 21 berkaitan dengan pajak penghasilan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan atas nama Wajib Pajak Pribadi dalam negeri, sementara PPh 26 berhubungan dengan kantor perwakilan negara asing serta organisasi internasional.

Wajib pajak yang melakukan e-Filing terhadap PPh pasal 26 dapat dilakukan di aplikasi perpajakan yang bekerjasama dengan DJP secara gratis. Dengan aplikasi pajak, wajib pajak dapat mengisi formulir dan mengimpor data SPT Masa PPh Pasal 26.

Meski begitu, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan ahlinya seperti Rusdiono Consulting. Mengingat perlunya mengetahui keterbaruan dari aturan PPh pasal 26 yang terkait dengan P3B.

Segera hubungi Rusdiono Consulting sekarang juga. Pajak jadi mudah, akurat, dan terhindar dari sanksi atau denda.

Admin dua

Send this to a friend