Laporan Realisasi Lebih Mudah dengan e-Reporting PPS

July 17, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-07-16-at-6.23.43-AM-1280x806.jpeg

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS menjadi agenda tahunan wajib bagi peserta yang memenuhi kriteria. Kabar baiknya, kini Anda bisa melakukan laporan PPS dengan lebih mudah melalui e-Reporting PPS

Pahami lebih jauh mengenai fitur tersebut beserta cara penggunaannya dalam ulasan kali ini.

Apa Itu e-Reporting PPS?

Ini adalah fitur yang peluncurannya secara khusus untuk membantu Wajib Pajak dalam melaporkan realisasi repatriasi dan investasi mereka. Fitur ini baru diluncurkan bulan Mei lalu dan bisa Anda temukan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Peluncuran fitur ini diharapkan bisa mempermudah peserta PPS untuk melaporkan harta dan investasinya. Tentunya pelaporan PPS secara online ini juga bertujuan agar peserta terdorong untuk memenuhi kewajiban sesuai deadline yakni tanggal 31 Mei 2023 lalu.

Setelah masa atau batas terakhir pelaporan PPS tahun pertama ini terlewat maka WP tetap wajib melakukan laporan sampai dengan akhir holding period yakni selama 5 tahun.

Selain laporan realisasi harta, melalui fitur ini peserta PPS juga perlu mengisi laporan realisasi non investasi. Ini adalah keharusan bagi Wajib Pajak dengan kategori:

  1. Repatriasi harta luar negeri tanpa diinvestasikan
  2. Deklarasi harta dalam negeri dan menginvestasikan sebagian hartanya
  3. Repatriasi harta luar negeri dan menginvestasikan sebagian hartanya

Sementara itu, kewajiban laporan realisasi non investasi ini tidak berlaku bagi 2 kategori WP. Pertama WP yang melakukan deklarasi harta dalam negeri namun tidak berkomitmen untuk investasi. Kedua, WP yang melakukan deklarasi harta luar negeri. 

Baca Juga: Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela dalam Perpajakan?

Cara Menggunakan Fitur

Pada dasarnya, peserta PPS yang memenuhi kriteria bisa menemukan fitur layanan ini saat membuka atau mengakses laman DJP Online. Namun, beberapa peserta perlu mengaktifkannya secara manual saat layanan tersebut tidak muncul secara otomatis di laman web.

Bagaimana caranya?

  • Login ke akun pajak Anda di situs resmi pajak.go.id
  • Masuk ke menu Profil dan pilih sub menu Aktivasi Fitur
  • Ceklis bagian fitur e-Reporting PPS

Setelah proses aktivasi berhasil, maka fitur akan muncul otomatis di menu Layanan. 

Sanksi Tidak Melaporkan Harta dan Investasi Saat PPS

Program Pengungkapan Sukarela adalah keharusan bagi wajib pajak yang memenuhi kategori. Bagaimana jika Anda melewatkan kesempatan ini dan tidak melaporkan harta dan investasi?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, maka WP akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan yakni:

  • 25% untuk Wajib Pajak Badan
  • 30% untuk Wajib Pajak Pribadi
  • 12% untuk Wajib Pajak Tertentu
  • 200% untuk Wajib Pajak peserta Kebijakan I yang tidak mengungkapkan seluruh hartanya

Sementara itu ada sanksi berbeda jika terjadi kurang lapor bagi peserta PPS yang hartanya belum diungkap dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) yakni tarif 30% dari Harta Bersih tambahan. Aset yang kurang tadi juga mendapat sanksi bunga per bulan sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 UU KUP.

e-Reporting PPS hadir tidak hanya untuk mempermudah Anda melaporkan harta dan investasi saja. Lebih dari itu, fitur ini juga membantu Anda terhindar dari sanksi atau denda saat berhalangan untuk melaporkan repatriasi dan investasi secara langsung.

Admin dua

Send this to a friend