Perhitungan Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Ketentuan Dendanya

June 3, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-05-28-at-5.28.08-PM.jpeg

Pajak Penghasilan atau selanjutnya bisa disebut PPh dibebankan atas penghasilan yang didapat dari wajib pajak, bisa berupa perseorangan maupun badan. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki presentasi yang bervariasi tergantung pada objek pajak. Simak ulasan di bawah ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

Objek PPh dan Tarifnya

Ada 11 objek PPh Pasal 4 Ayat 2 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang saat ini berlaku. Berikut adalah macam-macam objek yang dimaksud beserta tarifnya.

  1. Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dibebankan dengan tarif PPh sebanyak 0,5% dan dibayarkan tiap bulan
  2. Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, jasa giro dan Sertifikat Bank Indonesia disingkat SBI, dikenai tarif PPh sebesar 20%
  3. Bunga simpanan yang diperoleh anggota koperasi pribadi dikenai tarif pajak penghasilan sebesaar 10%
  4. Macam-macam bunga obligasi, dibebankan pajak penghasilan sebesar 5-20%
  5. Penerimaan dividen oleh wajib pajak di dalam negeri, memiliki tarif PPh sebesar 10%
  6. Penerimaan hadiah, undian atau lotre, dibebankan Tarik PPh sebesar 25%
  7. Transaksi derivatif dalam jangka panjang yang diperdagangkan dalam bursa dikenai tarif PPh sebesar 2,5%
  8. Transaksi penjualan saham pendiri dikenai tarif PPh 0,5%, sedangkan untuk non pendiri dibebankan tarif PPh sebesar 0,1%
  9. Tarif PPh sebesar 2-6% dibebankan pada jasa konstruksi 
  10. Tarif PPh 10% untuk kegiatan sewa tanah dan atau bangunan
  11. Tarif PPh 0,1-5% untuk pengalihan hak atas bangunan dan atau tanah

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2

Perhitungan besaran PPh tergantung pada objek yang sudah disebutkan sebelumnya. Setiap objek dikenakan tarif yang berbeda, sehingga setiap wajib pajak harus memperhatikan ketentuan tersebut. Berikut adalah contoh perhitungan pajak :

Anda memiliki usaha jual beli pakaian dengan omset bulan ini sebesar 20 juta rupiah. Maka, besaran pajak yang dibayarkan adalah Rp 20.000.000 x 0,5% = Rp 100.000. 

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Ketentuan Denda Jika Terlambat Bayar Pajak

Jika wajib pajak terlambat dalam membayar PPh, maka yang bersangkutan akan dikenai denda berupa sanksi bunga sebanyak 2% tiap bulan. Perhitungan denda akan dimulai dari waktu jatuh tempo hingga waktu pelunasan pajak. 

Contoh : Sebuah UKM terlambat membayar pajak selama 3 bulan. Pajak terhutang yang harus dilunasi sebesar Rp. 1.000.000. Maka, denda yang harus dibayarkan adalah :

Rp.1000.000 x 2% x 3 = Rp.60.000

Itulah penjelasan mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 tentang objek, tarif dan ketentuan dendanya. Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu, karena pajak yang disetorkan ke negara akan dikembalikan lagi kepada warganya.

Admin dua

Send this to a friend