Pajak Penghasilan atau selanjutnya bisa disebut PPh dibebankan atas penghasilan yang didapat dari wajib pajak, bisa berupa perseorangan maupun badan. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki presentasi yang bervariasi tergantung pada objek pajak. Simak ulasan di bawah ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi lengkapnya.
Objek PPh dan Tarifnya
Ada 11 objek PPh Pasal 4 Ayat 2 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang saat ini berlaku. Berikut adalah macam-macam objek yang dimaksud beserta tarifnya.
- Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dibebankan dengan tarif PPh sebanyak 0,5% dan dibayarkan tiap bulan
- Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, jasa giro dan Sertifikat Bank Indonesia disingkat SBI, dikenai tarif PPh sebesar 20%
- Bunga simpanan yang diperoleh anggota koperasi pribadi dikenai tarif pajak penghasilan sebesaar 10%
- Macam-macam bunga obligasi, dibebankan pajak penghasilan sebesar 5-20%
- Penerimaan dividen oleh wajib pajak di dalam negeri, memiliki tarif PPh sebesar 10%
- Penerimaan hadiah, undian atau lotre, dibebankan Tarik PPh sebesar 25%
- Transaksi derivatif dalam jangka panjang yang diperdagangkan dalam bursa dikenai tarif PPh sebesar 2,5%
- Transaksi penjualan saham pendiri dikenai tarif PPh 0,5%, sedangkan untuk non pendiri dibebankan tarif PPh sebesar 0,1%
- Tarif PPh sebesar 2-6% dibebankan pada jasa konstruksi
- Tarif PPh 10% untuk kegiatan sewa tanah dan atau bangunan
- Tarif PPh 0,1-5% untuk pengalihan hak atas bangunan dan atau tanah
Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2
Perhitungan besaran PPh tergantung pada objek yang sudah disebutkan sebelumnya. Setiap objek dikenakan tarif yang berbeda, sehingga setiap wajib pajak harus memperhatikan ketentuan tersebut. Berikut adalah contoh perhitungan pajak :
Anda memiliki usaha jual beli pakaian dengan omset bulan ini sebesar 20 juta rupiah. Maka, besaran pajak yang dibayarkan adalah Rp 20.000.000 x 0,5% = Rp 100.000.
Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
Ketentuan Denda Jika Terlambat Bayar Pajak
Jika wajib pajak terlambat dalam membayar PPh, maka yang bersangkutan akan dikenai denda berupa sanksi bunga sebanyak 2% tiap bulan. Perhitungan denda akan dimulai dari waktu jatuh tempo hingga waktu pelunasan pajak.
Contoh : Sebuah UKM terlambat membayar pajak selama 3 bulan. Pajak terhutang yang harus dilunasi sebesar Rp. 1.000.000. Maka, denda yang harus dibayarkan adalah :
Rp.1000.000 x 2% x 3 = Rp.60.000
Itulah penjelasan mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 tentang objek, tarif dan ketentuan dendanya. Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu, karena pajak yang disetorkan ke negara akan dikembalikan lagi kepada warganya.