Mengenal Tax Refund bagi Turis Asing di Indonesia

June 1, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-05-28-at-5.12.55-PM.jpeg

Ada kabar gembira bagi turis mancanegara yang datang ke Indonesia. Pasalnya, pemerintah kini memberikan fasilitas tax refund bagi wisatawan asing yang berbelanja barang di dalam negeri. Dengan begitu, para turis asing bisa lebih berhemat karena bisa membayar lebih sedikit pada barang yang mereka beli. Namun agar mereka bisa menikmati fasilitas ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Apa itu “Tax refund for Tourists“?

Tax refund Indonesia adalah fasilitas yang dikhususkan untuk turis mancanegara di Indonesia agar bisa mengajukan pengembalian pajak atas barang yang mereka beli di toko yang terdaftar dalam program “Pengembalian Pajak untuk Turis”.

Fasilitas pengembalian pajak hanya bisa dinikmati oleh WNA pemegang paspor asing yang tinggal di Indonesia maksimal selama 60 hari sejak tiba di Indonesia. Jika lebih dari itu, maka yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk mengajukan pengembalian pajak.

Tidak semua toko di Indonesia bisa untuk mengajukan pengembalian pajak. Pengembalian pajak hanya bisa diajukan jika barang dibeli di toko yang memiliki logo “Tax refund for Tourists”.

Syarat Pengajuan Klaim Pengembalian Pajak

Agar pengembalian pajak bisa dilakukan, wisatawan asing harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Pembelian barang harus dilakukan di toko yang berlogo Tax refund for Tourists dengan menunjukkan paspor
  • Memiliki faktur pajak yang valid (dilampiri satu bukti pembayaran) dari toko terkait.
  • Tarif pajak per transaksi paling sedikit Rp50.000 dan jumlah total pajak dari keseluruhan transaksi paling sedikit Rp 500.000.
  • Pembayaran harus diselesaikan dalam waktu satu bulan sebelum pergi meninggalkan Indonesia.
  • Barang harus dibawa sebagai bagasi pendamping saat keluar dari Indonesia. Jika barang dikirim menggunakan ekspedisi, maka pengembalian pajak tidak bisa dilakukan.

Pilihan Pembayaran Pengembalian Pajak

Pengembalian pajak dapat dilakukan secara tunai dalam rupiah atau transfer dalam mata uang lain:

  • Pajak akan dikembalikan secara tunai hanya jika jumlahnya tidak lebih dari Rp5.000.000
  • Jika jumlahnya lebih dari Rp5.000.000, pajak akan dikembalikan lewat transfer. Pemohon harus memberikan beberapa data seperti nomor rekening bank; nama rekening, alamat, nomor perutean bank, nama bank tujuan, dan mata uang tujuan. Uang akan ditransfer dalam waktu sebulan sejak permohonan pengembalian pajak tersebut diterima.
  • Jika jumlah pengembalian pajak lebih dari Rp5.000.000 dan pemohon tidak ingin pengembaliannya dilakukan melalui transfer, maka uang tersebut akan dikembalikan secara tunai sebesar Rp5.000.000, sementara sisanya tidak akan dikembalikan.

Baca Juga: Retur Faktur Pajak Masukan & Keluaran: Dasar Hukum, & Syaratnya

Langkah-langkah Pengajuan Klaim Pengembalian Pajak

Pengembalian pajak dapat dilakukan pada hari keberangkatan di loket tax refund yang ada di beberapa bandara internasional Indonesia. Adapun caranya, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Menyerahkan asli faktur pajak yang valid dengan melampirkan satu bukti pembayaran kepada petugas DJP di loket Tax refund.
  • Menunjukkan paspor, boarding pass, dan barang belian sebagai bagasi pendamping;
  • Uang pajak pun akan dikembalikan secara tunai atau transfer.

Nah, itu dia penjelasan mengenai tax refund bagi turis asing di Indonesia.

Admin dua

Send this to a friend