Ketentuan dan Format Daftar Nominatif Biaya Promosi

May 30, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-05-28-at-4.49.53-PM.jpeg

Umumnya, sebuah badan usaha akan melakukan kegiatan promosi untuk mengenalkan produk atau jasanya kepada masyarakat. Ketika suatu produk berhasil dikenali masyarakat, hal ini akan memperbesar peluang peningkatan penjualannya. Besaran biaya promosi dapat mengurangi jumlah pendapatan bruto, sehingga hal ini wajib dilampirkan pada pelaporan SPT PPh Badan dalam bentuk daftar nominatif atau rincian transaksi milik wajib pajak.

Pengertian Daftar Nominatif Biaya Promosi

Lampiran yang berisi mengenai rincian transaksi biaya promosi disebut juga dengan daftar nominatif biaya promosi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010, biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan promosi dapat dikurangkan dari pendapatan bruto. 

Biaya yang dapat dikategorikan dalam biaya promosi adalah sebagai berikut :

  1. Biaya iklan di berbagai media, baik itu media cetak, visual, audio, fotografi dan lainnya
  2. Biaya pameran suatu produk atau jasa 
  3. Biaya pengenalan akan produk yang baru dirilis
  4. Biaya sponsorship sebuah event yang masih ada kaitannya dengan produk

Sedangkan biaya yang tidak dapat dikategorikan sebagai biaya promosi adalah :

  1. Pemberian imbalan kepada suatu pihak yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan promosi
  2. Biaya promosi yang bertujuan untuk mendapatkan pemasukan yang bukan objek pajak

Ketentuan yang Berlaku

Biaya promosi yang bisa menjadi objek pengurangan penghasilan bruto sekaligus mengurangi besaran pajaknya harus memenuhi ketentuan berikut. 

  1. Wajib pajak diwajibkan untuk membuat daftar nominatif yang berisikan transaksi biaya promosi
  2. Daftar yang dimaksud dalam poin 1 setidaknya memuat informasi mengenai nama wajib pajak, nomor NPWP, alamat, bentuk, jenis dan besaran biaya, besarnya potongan PPh dan bukti pemotongan
  3. Daftar yang dimaksud dalam poin 2 dibuat berdasarkan ketentuan format yang berlaku
  4. Daftar yang dimaksud pada poin 1 dilaporkan sebagai lampiran SPT PPh Badan. 
  5. Jika poin 1 sampai 4 tidak terpenuhi, maka biaya promosi tidak akan dikurangkan dari pendapatan bruto

Baca Juga: Ini Biaya-Biaya yang Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto, Apa Saja?

Format yang Berlaku

Daftar nominatif biaya promosi merupakan salah satu bentuk pelaporan yang wajib dilampirkan saat melaporkan SPT tahunan. Maka dari itu, pengisiannya harus dilakukan sesuai format yang berlaku. Setidaknya, daftar rincian harus memuat data-data sebagai berikut : 

  • Nama terang wajib pajak
  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Alamat wajib pajak
  • Tahun pajak
  • Bentuk Biaya dan Jenis Biaya
  • Besaran Biaya
  • Keterangan tambahan
  • Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)

Demikian ulasan seputar daftar nominatif biaya promosi yang saat ini menjadi lampiran wajib dalam pelaporan SPT PPh Badan. Jika Anda ingin melaporkan biaya promosi usaha Anda, jangan lupa untuk mengecek ketentuan dan format yang berlaku. Jika anda ingin urusan administrasi pajak dan akuntansi anda ingin ditangani dengan baik oleh tim yang berpengalaman dan profesional, segera hubungi RDN Consulting di sini.

Admin dua

Send this to a friend