produk Archives - RDN Consulting


No more posts

June 20, 2020
1487-1280x853.jpg

Tahukah Anda bahwa obat kumur Listerine awalnya dipasarkan sebagai bedah antiseptik? Ketika memasuki pasar tahun 1881, dokter gigi menggunakannya untuk membersihkan peralatan mereka, tetapi pada 1920-an, orang-orang akhirnya membeli Listerine untuk menghilangkan bau mulut.Apa yang berubah? Tentu bukan komposisi, tetapi strategi pemasaran.

Dengan strategi pemasaran, Anda dapat menjual produk atau layanan baru bahkan meningkatkan penjualan. Pada artikel ini, Rusdiono Consulting menjelaskan cara membuat strategi pemasaran produk langkah demi langkah Tapi pertama-tama, mari mendefinisikan apa itu pemasaran produk.

Pemasaran produk adalah proses menjual produk atau layanan ke pelanggan. Pemasaran produk berfokus pada kebutuhan pelanggan dan masalah yang dapat diselesaikan perusahaan atau produk Anda. Pemasaran produk menempatkan pelanggan di garis terdepan.

Agar berhasil, Anda perlu memiliki pengetahuan mendalam tentang siapa pelanggan Anda, apa yang mereka inginkan, apa yang memengaruhi keputusan mereka, masalah apa yang perlu diselesaikan, dan bagaimana mereka memandang bahwa bisnis Anda dapat memberikan solusi. Berikut tahapannya.

1. Analisis Pasar

Anda harus mengembangkan produk, menentukan posisi apa yang diambil di pasaran, dan riset pasar. Tahap analisis pasar mengungkapkan bagaimana ide Anda dipertimbangkan di lingkungan bisnis saat ini, kebiasaan pelanggan di industri, dan sekumpulan pesaing dengan industri serupa.

  • Lakukan Penelitian Primer dan Sekunder

Riset pasar adalah bagian penting dari pemasaran produk yang memungkinkan perusahaan memahami apa yang diinginkan pelanggan.

Penelitian primer digunakan untuk menganalisis target konsumen. Rencanakan wawancara pada masyarakat, survei komunitas, dan klien potensial. Persiapkan pertanyaan yang menjawab produk yang mereka gunakan saat ini dan cari tahu apa masalahnya.

Lalu untuk penelitian sekunder, gunakan sumber dengan data yang dapat ditemukan dalam database statistik, jurnal, sumber online, dan lain-lain.

Hasilnya, seberapa besar persentase pengguna produk Anda di masa depan setelah melakukan riset tersebut? Berapa banyak dari mereka yang membutuhkan produk sejenis Anda? Siapa di antara mereka yang akan membeli produk Anda?

  • Daftar dan Analisis Pesaing

Sementara riset pasar berorientasi pada pelanggan potensial, analisis kompetitif menganalisis produk dan penyedia di industri yang sama. Intinya, mencari tahu pesaing utama dan memahami kekuatan dan kelemahan produk mereka. 

Gunakan riset pasar dan laporan industri yang sudah jadi (sumber seperti Nielsen, IRI, Wood MacKenzie, The NPD Group, Video Research, Decision Resources Group, Mintel, YouGov, Mediametrie), atau gali informasi secara manual, menggunakan LinkedIn, Google, dan jejaring sosial.

Buat daftar semua pesaing, bandingkan situs web, analisis situs web dan jejaring sosial mereka. Masukkan mereka ke dalam tiga kategori: pesaing primer, sekunder, dan tersier.

Primer Pesaing yang memiliki produk dan target pasar yang sama dengan Anda.
Sekunder Pesaing yang memiliki produk serupa tetapi menjual ke target pasar yang berbeda.
Tersier Pesaing yang menjual kembali produk serupa dengan target yang sama namun sebagai tangan kedua. Biasa juga disebut agensi.

Informasi tersebut memungkinkan Anda melihat apa yang dimiliki produk lain dan memahami cara memposisikannya.

Setelah meriset pasar, Anda dapat menganalisis penempatan produk Anda di pasar dan membuat analisis SWOT.

  • Analisis SWOT

Analisis SWOT mewakili kelebihan, kekurangan, peluang, dan ancaman bagi produk Anda atau pesaing. SWOT menggambarkan lingkungan bisnis internal dan eksternal

Strengths (Kelebihan) Apa kelebihan produk Anda yang membuatnya menjadi sebuah keunggulan kompetitif?
Weakness (Kekurangan) Apa kekurangan produk Anda dibanding produk pesaing?
Opportunities (Peluang) Apakah ada peluang yang bisa memposisikan produk Anda di pasar tertentu?
Threats (Ancaman) Hal-hal Apa yang tidak dapat dikendalikan dan mengancam keberhasilan produk Anda?

2. Tentukan Target Pasar 

Berdasarkan hasil riset pasar, Anda dapat membuat buyer persona. Buyer persona adalah potret atau bayangan tentang siapa pelanggan Anda. Berikut hal-hal yang dipersiapkan dan contoh dalam menentukan target pasar:

Demografik Geografik Status Sosial
Jenis kelamin Lingkungan Kelas menengah atas
Usia Kode pos/pos Kelas menengah
Tingkat pendapatan Kode area Kelas menengah bawah
Status pernikahan Kota Kelas pekerja terampil
Pendidikan Provinsi Kelas pekerja
dan lain-lain. Wilayah dan lain-lain.
Negara
dan lain-lain

Dengan hasil-hasil ini, maka Anda dapat memposisikan produk Anda sebagai alat penyelesaian masalah yang sesuai dengan target pasar tertentu.

3. Posisi, Kesan dan Pesan Produk di Pasaran

Ketika Anda sudah tau bagaimana pasar, pesaing dan target utama produk Anda. Maka selanjutnya tentukan posisi produk dan apa berikan pesan dari manfaat produk Anda. Untuk membuatnya, mulailah dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. Untuk siapa produk Anda?
  2. Apa yang diberikan produk Anda?
  3. Mengapa produk Anda berbeda?

Ketika menentukan posisi di pasaran, Anda mencatat masalah dan manfaat produk bagi pelanggan. Tahapan ini membantu cara berpikir dan pandangan pelanggan terhadap produk yang ditawarkan.

Contoh:

“Kami menjual satu-satunya aplikasi yang memungkinkan bisnis restoran Anda selalu mengetahui stok barang terkini. Anda juga dapat terhubung dengan semua pemasok bahan baku lokal.”

Kesan dan pesan produk menggambarkan nilai produk atau layanan untuk target pasar. Pesan dan posisi yang tepat tidak dapat dipisahkan. Hal ini berarti mengartikulasikan masalah yang dipecahkan suatu produk untuk target tertentu.

Contoh: 

Aplikasi yang memecahkan masalah penyediaan bahan baku rutin dengan cepat, tersedia setiap kapan dan dimana saja.

Syaratnya, pesan harus singkat dan dijelaskan kurang dari satu menit. Fokus pada manfaat, bukan fitur. Gunakan kata-kata yang beresonansi. Gunakan nada suara yang mencerminkan merek Anda.

  • Strategi Penetapan Harga

Begini situasinya: Ada dua produk serupa dengan fitur serupa di pasaran, tetapi salah satu harganya jauh lebih tinggi. Bagaimana ini terjadi? Pilih strategi penetapan harga yang kompetitif

Harga kompetitif adalah cara termudah untuk menetapkan harga. Hal ini berarti menetapkan harga yang sama dengan yang ditetapkan pesaing Anda pada produk serupa. Anda dapat menetapkan harga lebih tinggi dari produk sejenis jika Anda menawarkan sesuatu yang unik. Berikut beberapa contoh penetapan harga yang dapat dilakukan.

 

Premium Produk-produk berkualitas tinggi dengan harga premium. Strategi ini berorientasi pada produk eksklusif dengan nilai produk luar biasa.
Promosi Strategi untuk produk baru yang baru saja memasuki pasar. Strategi ini membantu ketertarikan pembeli memenangkan produk. Ini menetapkan harga lebih rendah dari harga pasar rata-rata, tetapi kemudian meningkat.
Komoditas Strategi untuk produk dengan nilai tingkat rendah yang tidak membedakan pasar.
Skimming Strategi penetapan harga tinggi untuk produk bernilai sedang, biasanya untuk produk / layanan tambahan.

 

  • Pertahankan Strategi Pemasaran Produk dengan 4P

Agar memasuki pasar dan menjangkau konsumen, Anda memerlukan pengembangan strategi pemasaran produk dan terus dikembangkan sesuai dengan bisnis berjalan. Metode ini juga biasa disebut dengan 4P yakni:

  • Product (Produk)

 

Barang dan/atau jasa yang ditawarkan pengusaha kepada pelanggannya. Contohnya, variasi, kualitas, desain, fitur, nama produk, kemasan dan pelayanan.

  • Price (Harga)

Jumlah uang yang dibayarkan oleh pelanggan untuk membeli produk. Contohnya, daftar harga, diskon, cara pembayaran, periode pembayaran, persyaratan kredit.

  • Place (Tempat)

Kegiatan distribusi produk kepada konsumen. Contohnya, channel, lokasi, inventaris, transportasi, kebutuhan logistik untuk pengiriman produk.

  • Promotion (Promosi)

Aktivitas mengomunikasikan fitur dan manfaat produk dan membujuk pelanggan untuk membeli produk. Contohnya, iklan, promosi penjualan, pemasaran media sosial.


May 23, 2020
SPOTIFY-NETFLIX-1280x672.jpg

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020 dengan tarif pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Pemerintah mengeluarkan tata cara untuk pemajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Didalam Siaran Pers No. SP-21/2020, DJP menerangkan bahwa Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, sertas jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Contoh produk digital yang kemungkinan besar mengalami peningkatan harga akibat dari penerapan tarif pajak ini contohnya seperti Netflix, Spotify, dan Zoom. Hal ini melihat selama masa pandemic Covid-19 ini adanya peningkatan jumlah konsumen terhadap produk digital tersebut. Jika dilihat dari harga berlangganan per bulan untuk Netflix paket Family Plan harganya adalah Rp169.000, sehingga potensi perpajakan yang mungkin akan diperoleh sebesar Rp16.900. Untuk Spotify Premium Family dibanderol harga per bulan sebesar Rp79.000, sehingga pontensi perpajakan yang akan diperoleh sebesar Rp7.900.

Berdasarkan data dari Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019, estimasi nilai dari aktivitas ekonomi berbasis digital pada tahun 2019 sebesar 40 Milliar US Dollar mengalami peningkatan lebih dari empat kali lipat dari tahun 2015. Menurut laporan tersebut, diproyeksikan proyeksi nilai dari aktivitas ekonomi berbasi digital pada tahun 2025 akan mencapai sebesar 130 Milliar US Dollar. Hal ini menunjukkan potensi pajak yang bisa kita perkirakan Indonesia dapat terima.

Dilihat secara konsep, di banyak negara VAT/PPN ini memiliki kesamaan yaitu sebagai pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir untuk negara masing-masing. Namun akibat dari globalisasi, hal ini mendorong terjadinya transaksi perdagangan lintas negara. Adanya potensi meningkatnya risiko pajak berganda dan non-pajak yang menjadi pertimbangan Organization For Economic Co-Operation and Development (OECD) menetapkan petunjuk pajak perdagangan internasional untuk VAT/PPN.

OECD memberikan petunjuk mengenai pemajakan untuk Value Added Taxes (VAT) atau PPN. Mengacu pada pedoman tersebut bahwa perdagangan internasional menggunakan destination principle atau prinsip tujuan. Prinsip ini menerangkan bahwa PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pajak sesuai dengan dimana tempat pemanfaatannya.

Perlu untuk diketahui terdapat pemajakan untuk VAT/PPN pada perdagangan internasional lainnya adalah menggunakan Origin Principle atau prinsip asal, dimana PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pajak sesuai dengan dimana tempat itu berasal. Namun, hal ini sangat merugikan negara dimana produk tersebut memperoleh manfaat ekonominya, karena tidak dapat dikenakan pajak untuk VAT/PPN. Dengan menggunakan destination principle, maka Indonesia mendapatkan potensi pajak baru dari produk digital.

Kita juga perlu untuk melakukan apresiasi langkah pemerintah pengenaan perpajakan terhadap produk digital dan jasa online dari luar negeri, karena hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengedepankan filosofi  netralitas dari perpajakan. Konsep ini menerangkan bahwa perpajakan harus berusaha untuk berlaku netral dan adil untuk berbagai bentuk perdagangan.

 

Leander Resadhatu R.

Junior Partner Rusdiono Consulting