Pemusatan PPN: Syarat, Cara Pengajuan, dan Pemindahannya

May 12, 2021by Admin dua
pemusatan-ppn-2.jpg

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki banyak cabang, pelaporan dan segala aktivitas administrasi dimudahkan oleh DJP dengan adanya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang.

Lalu apa sebenarnya pemusatan PPN terutang? Bagaimana prosedur pengajuannya? Bagaimana cara pemindahan tempat pemusatan PPN terutang?

 

Definisi Pemusatan PPN Terutang

Sebelum mengetahui apa itu pemusatan PPN Terutang, Anda perlu memahami apa itu tempat PPN Terutang.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Tempat PPN Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Sedangkan pemusatan PPN adalah aktivitas pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak yang juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN.

Pemusatan PPN terutang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki cabang perusahaan guna menyederhanakan proses administrasi perpajakannya.

Dengan adanya pemusatan, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi pada tiap cabangnya.

Penyederhanaan administrasi bagi PKP cabang ini bukan hanya menggunakan istilah pemusatan PPN. Beberapa kalangan juga menggunakan istilah sentralisasi PPN.

Hal yang perlu diingat sebelum melakukan pemusatan PPN terutang adalah ada beberapa tempat yang tidak bisa dijadikan pemusatan PPN terutang, yaitu:

  • Berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat;
  • Berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
  • Berada di Kawasan Bebas;
  • Mendapatkan fasilitas kemudahan Impor-Ekspor;
  • Memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah atau bangunan;
  • Kawasan berfasilitas lainnya; dan
  • Tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha.

Syarat dan Prosedur Pemusatan PPN

Bagi PKP yang ingin melakukan pemusatan PPN harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang hendak dipusatkan.

Dokumen pemberitahuan harus memenuhi syarat berikut:

  • Mencantumkan nama, alamat, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tempat yang menjadi Tempat Pemusatan PPN Terutang.
  • Mencantumkan nama, alamat, dan NPWP tempat yang akan dipusatkan.
  • Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih menjadi Tempat Pemusatan PPN terutang.
  • Melampirkan surat pernyataan Tempat pemusatan PPN terutang tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan.
  • Melampirkan surat pernyataan Tempat pemusatan PPN terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha.
  • Melampirkan surat kuasa khusus jika dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh wakil atau kuasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Setelah surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, maka dalam waktu paling lambat 14 hari Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan atau penolakan pemusatan PPN terutang, jika ternyata surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat.

Kemudian persetujuan tempat pemusatan PPN terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan PPN diterbitkan.

Baca Juga: Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penambahan atau Pengurangan Tempat Pemusatan PPN Terutang

Selain dapat mengajukan permohonan tempat, PKP yang telah memperoleh keputusan Pemusatan PPN dapat mengajukan penambahan atau pengurangan tempat pemusatan yang telah dipusatkan.

Pemohon dapat mengajukan penambahan dan pengurangan Pemusatan PPN terutang melalui dua cara:

  • Melalui elektronik kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN terutang yang akan diajukan penambahan atau pengurangan.
  • Melalui dokumen tertulis yang diserahkan kepada Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN terutang yang akan diajukan penambahan atau pengurangan.

Untuk persyaratan dokumen sama dengan dokumen ketika PKP mengajukan permohonan pemusatan PPN untuk pertama kali yang bisa dilihat pada topik sebelumnya.

Pemindahan Tempat Pemusatan

PKP juga bisa melakukan permohonan pemindahan dan pencabutan tempat pemusatan PPN terutang dengan persyaratan dokumen yang sama ketika pemohon mengajukan pemusatan PPN pertama kali.

Untuk perubahan pemusatan PPN terutang, pemohon bisa mengajukan secara elektronik dengan:

  • memilih tempat pemusatan PPN terutang lain sebagai tempat pemusatan baru;
  • melakukan pemindahan alamat tempat pemusatan PPN yang berada dalam satu wilayah kerja Kanwil DJP tempat pemusatan; dan
  • melakukan pemindahan alamat tempat pemusatan PPN yang tidak berada dalam satu wilayah kerja Kanwil DJP tempat pemusatan.

Selain dengan cara elektronik, pemohon juga bisa mengajukan perubahan tempat pemusatan melalui dokumen tertulis yang diserahkan kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020, PKP tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan keputusan pemusatan ketika ada pemindahan tempat terdaftar secara jabatan.

Pencabutan Tempat Pemusatan

Selain pemindahan, PKP juga bisa mengajukan pencabutan pemusatan PPN terutang yang selanjutnya Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keputusan paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima.

  • Seluruh permohonan yang diajukan PKP apabila tidak mendapatkan pemberitahuan melewati batas waktu dari Kepala Kanwil Dirjen Pajak maka kemungkinannya ada dua; pemberitahuan atau permohonan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan; atau
  • PKP bisa mem-followup dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan Keputusan Pemusatan yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah 14 hari berakhir.

Contoh Formulir Permohonan Pemusatan PPN

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020, berikut contoh formulir permohonan Pemusatan PPN:

Contoh Formulir Permohonan Pemusatan PPN

Keterangan Pengisian:

 

  • Angka 1 diisi logo/Kop Pengusaha kena Pajak (PKP) pemohon;
  • Angka 2 diisi nomor surat PKP;
  • Angka 3 diisi tanggal, bulan, dan tahun pengisian formulir permohonan;
  • Angka 4 dan 5 diisi dengan nama dan alamat Kanwil tempat pemusatan PPN terutang;
  • Angka 6, 7, 8 masing-masing diisi data  (nama, NPWP, dan alamat) pemohon, pengurus PKP, atau kuasa yang menandatangani formulir;
  • Angka 9, 10, 11 masing-masing diisi dengan nama, NPWP, dan alamat PKP meski yang menandatangani adalah pengurus atau kuasa dari PKP;
  • Angka 12 diisi dengan nama, NPWP, alamat cabang/kegiatan usaha PKP yang ingin dipusatkan;
  • Angka 13, 14, 15 masing-masing diisi nama, NPWP, alamat PKP;
  • Angka 16 diisi dengan KPP tempat pemusatan;
  • Angka 17 diisi dengan nama dan tanda tangan jelas PKP atau pengurus pemohon.

Terkait surat permohonan penambahan, pengurangan, perubahan, dan pencabutan pemusatan PPN terutang, Anda bisa melihat contoh lengkapnya di sini.

Admin dua

Send this to a friend