Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang & Fungsinya

March 24, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-03-21-at-7.12.27-AM.jpeg

Sering kali aktivitas hutang piutang hanya didasari dengan perjanjian lisan. Namun untuk ukuran hutang atau piutang dalam jumlah besar, perlu bukti pertanggungjawaban berupa surat perjanjian hutang piutang.

Surat perjanjian hutang piutang merupakan salah satu bukti akta bawah tangan yang menjadi bukti selayaknya akta otentik yang dibuat di depan pejabat umum. 

Perjanjian semacam ini tentu menjadi bukti yang cukup kuat karena memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta otentik selama tidak dibantah kebenarannya.

Jadi apa itu surat perjanjian hutang piutang dan apa saja komponen di dalamnya? Simak penjelasan melalui artikel ini.

 

Pengertian Surat Perjanjian Hutang Piutang

Sebelum mengetahui apa itu surat perjanjian hutang piutang, Anda perlu memahami bahwa persoalan hutang piutang termasuk ke dalam hukum perdata.

Menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBG jo. Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), alat-alat pembuktian sah meliputi bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Surat perjanjian hutang piutang termasuk ke dalam bukti tertulis. Namun, bukti tertulis sendiri dibagi menjadi dua yaitu akta otentik dan akta bawah tangan.

Akta otentik merupakan bukti tertulis yang dibuat berdasarkan undang-undang di hadapan pejabat umum yang berwenang. Misalnya saja akta yang dibuat notaris.

Sedangkan akta bawah tangan dibuat dan dipersiapkan oleh pihak-pihak yang terlibat secara pribadi dan tidak dibuat di hadapan notaris.

Berdasarkan penjelasan tersebut bisa dikatakan surat perjanjian hutang piutang merupakan bentuk akta bawah tangan karena disiapkan dan dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat secara pribadi.

Jadi intinya, surat perjanjian hutang piutang merupakan surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara debitur (yang berhutang) dengan kreditur (pemberi hutang) sebagai bentuk bukti adanya aktivitas hutang piutang.

 

Fungsi Surat Perjanjian Hutang Piutang

Dalam aktivitas hutang piutang umumnya terdapat sebuah bukti baik secara lisan, nominal, waktu, atau subyek hutang-piutang.

Sama halnya dengan fungsi dokumen tertulis lain, adanya surat perjanjian menjadi bukti fisik yang memuat semua hal bukti adanya transaksi hutang-piutang yang nantinya sebagai bukti yang sah untuk ditunjukkan apabila ada perselisihan atau sengketa.

Hal tersebut dilakukan karena sering kali terjadi masalah di antara kedua belah pihak misalnya saja kreditur lupa jumlah nominal yang dihutangkan, debitur kabur atau sengaja menunda waktu pembayaran, atau miskomunikasi lainnya yang menyebabkan sengketa.

Risiko-risiko seperti itu sering terjadi dan surat perjanjian hutang piutang menjadi bukti yang kuat nantinya di mata hukum.

Hal ini juga diperkuat melalui Pasal 1875 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa:

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu”

Berdasarkan pasal tersebut bahwa surat tulisan di bawah tangan memiliki kekuatan yang sama dengan bukti otentik yang ditandatangani di hadapan notaris.

Namun dalam praktiknya, surat perjanjian hutang piutang mudah disangkal oleh oknum pihak tertentu yang merasa dirugikan. 

Oleh karena itu, jika tidak memungkinkan membuat bukti otentik, pihak-pihak yang terlibat bisa melibatkan seorang saksi yang ikut bertanda tangan.

Baca Juga: Memahami Akuntansi Dasar bagi Pemula dengan Mudah

 

Komponen Surat Perjanjian Hutang Piutang

Sebelum membuat surat perjanjian hutang piutang, ada baiknya Anda memahami komponen utama penyusunnya. Komponen tersebut antara lain;

Judul

Komponen penting pertama adalah judul yang memuat maksud atau objek perjanjian yang ditulis secara jelas dan ringkas.

Judul sebaiknya ditulis dengan huruf kapital dan tebal di tengah atas kertas agar mudah dibaca.

Pembuka

Pada bagian pembuka, biasanya berisi maksud dari surat perjanjian itu dibuat yang di dalamnya memuat data pribadi dari kedua belah pihak.

Data pribadi biasanya memuat nama kedua belah pihak, nomor kartu identitas, profesi, alamat, dan nomor telepon, dan keterangan identitas lainnya jika diperlukan.

Isi

Pada bagian ini berisi inti mengapa surat perjanjian itu dibuat. Berisi nominal pinjaman, tujuan pinjaman, dan pasal pasal perjanjian.

Pasal perjanjian biasanya berisi nominal utang yang harus dibayarkan, bunga pinjaman jika diperlukan, waktu tenggat pembayaran, hal-hal yang tidak diinginkan, syarat-syarat dan metode penyelesaian perselisihan.

Dalam membuat isi surat perjanjian, sebaiknya kalimat ditulis dengan sejelas-jelasnya tanpa adanya makna ganda yang bisa membuat kesalahpahaman.

Penutup

Seperti halnya surat lainnya, dalam surat perjanjian hutang piutang juga memiliki penutup yang berisi kalimat harapan atau menegaskan bahwa seluruh isi surat dibuat tanpa paksaan dan disaksikan oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi.

Selain itu penutup juga berisi kolom tanda tangan yang nantinya ditandatangani oleh kedua belah pihak dan perwakilan saksi.

 

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Secara sederhana contoh surat perjanjian hutang piutang dapat dibuat seperti ini.

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada hari ___ tanggal ____ oleh dan antara:

Nama: ______________

No KTP:_____________

Pekerjaan:___________

Alamat:______________

No Telepon:__________

Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: ______________

No KTP:_____________

Pekerjaan:___________

Alamat:______________

No Telepon:__________

Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Berdasarkan perjanjian yang dibuat, kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan beberapa hal berikut:

  1. Bahwa pada tanggal _____________, PIHAK PERTAMA dengan sah memiliki hutang uang sebesar _____________(diisi nominal dengan huruf) kepada PIHAK KEDUA
  2. Atas pengajuannya, PIHAK PERTAMA mengaku telah menerima uang pinjaman secara tunai sebesar _____________(diisi nominal dengan huruf) yang diberikan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA pada tanggal ______________
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa pembayaran hutang dilakukan secara tunai dengan bunga (jika memang menggunakan bunga) _________ dengan tenggat waktu pada tanggal ____________
  4. Jika waktu pembayaran melewati batas waktu yang ditentukan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa PIHAK KEDUA akan membayarkan denda sebesar ___________ dengan batas waktu satu bulan berikutnya.
  5. Adapun perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, di mana masing-masing pihak mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak kedua belah pihak menandatangani surat tersebut.
  6. Adapun tentang hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

 

______, ___________

 

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

(Nama Jelas) (Nama Jelas)

 

Saksi-Saksi:

1._____________

2._____________

 

Sebaiknya surat perjanjian hutang piutang juga disertai dengan salinan KTP masing-masing pihak dan dokumen lainnya seperti NPWP.

Selain itu, untuk memperkuat bukti jika ada perselisihan surat perjanjian sebaiknya ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi di tiap halaman surat.

Admin dua

Send this to a friend