Surat Kuasa Pajak: Begini Format, Contoh, dan Syarat Ketentuan

May 25, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-05-22-at-4.25.12-PM.jpeg

Pemberian kuasa terhadap orang lain dalam mengurus perpajakan wajib pajak dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa pajak. Tentu, hal ini memberi kemudahan tersendiri bagi wajib pajak yang kesulitan maupun tidak memahami dunia pajak. Jadi, apa itu surat kuasa khusus pajak? apa syarat dan ketentuan kuasa wajib pajak? bagaimana format dan contohnya? Berikut lebih lengkapnya.

Pengertian Surat Kuasa Pajak

Surat kuasa pajak adalah pemberian kuasa terhadap seseorang dalam menjalankan urusan perpajakan wajib pajak yang memberi kuasa tersebut. 

Jadi, Ditjen Pajak memudahkan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan saat mengurus hak serta kewajibannya untuk meminta pihak lain yang dianggap lebih paham untuk membantu wajib pajak. 

Kemudian dalam memberikan amanah tersebut, wajib pajak harus membuat surat untuk menunjuk pihak lain sebagai Kuasa Wajib Pajak agar dapat melaksanakan hak serta kewajibannya.

Format dan Contoh Surat Kuasa Khusus Pajak

Dalam pembuatan surat kuasa pajak atau disebut juga sebagai surat kuasa khusus, Anda harus memerhatikan format yang telah ditentukan dari Ditjen Pajak. Berikut adalah beberapa informasi yang harus ada dalam isi surat yang dibuat.

  • Nama, alamat serta NPWP wajib pajak pemberi kuasa.
  • Nama, alamat serta NPWP penerima kuasa.
  • Bidang/cakupan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, berikut format surat kuasa khusus yang dapat digunakan oleh wajib pajak.

Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Petunjuk Pengisian Surat Kuasa Khusus Untuk Wajib Pajak:

 

  • Mengisi “BADAN” dalam hal pemberi kuasa adalah Wajib Pajak  badan atau “ORANG PRIBADI” dalam hal pemberi kuasa adalah Wajib Pajak orang pribadi.
  • Mengisi nomor surat kuasa khusus Wajib Pajak.
  • Mengisi tanggal pembuatan surat kuasa khusus Wajib Pajak.
  • Mengisi:
    • nama Wajib Pajak sesuai dengan kartu NPWP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak orang pribadi; atau
    • nama Wakil/ Pengurus sesuai dengan KTP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan.
  • Mengisi: 
  •  alamat tempat tinggal Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak orang pribadi; atau
  • alamat tempat tinggal Pengurus dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan.
  • Mengisi nama jabatan Pengurus dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan.
  • Mengisi nama Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi pemberi kuasa sesuai dengan kartu NPWP.
  • Mengisi alamat Wajib Pajak pemberi kuasa.
  • Mengisi tanda “X” pada tempat yang telah disediakan sesuai dengan status Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak Cabang, diisi dengan alamat cabang yang bersangkutan.
  • Mengisi NPWP Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi pemberi kuasa.
  • Mengisi nama penerima kuasa sesuai dengan kartu NPWP.
  • Mengisi alamat tempat tinggal penerima kuasa.
  • Mengisi NPWP penerima kuasa.
  • Mengisi nomor izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan, dalam hal penerima kuasa adalah konsultan pajak.
  • Mengisi jenis pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
  • Mengisi jenis pajak yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
  • Mengisi Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang berhubungan dengan pelaksanaan hak clan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Terkait dengan kewajiban pelaporan penyampaian SPT Masa, dapat diisi dengan 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak.
  • Mengisi jenis dokumen yang wajib dilampirkan.
  • Mengisi nama lengkap penerima kuasa dan clitanclatangani.
  • Mengisi:
    • nama Wajib Pajak sesuai dengan kartu NPWP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak orang pribadi; atau
    • nama Pengurus sesuai dengan KTP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan, dan ditandatangani serta dibubuhi dengan materai sesuai dengan ketentuan. 

Syarat dan Ketentuan Kuasa Wajib Pajak

Namun, membuat surat kuasa pajak pun memiliki syarat dan ketentuan, sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. 

Berikut rangkuman mengenai surat kuasa pajak pada pasal 32.

Pasal 32 Ayat 1

Perwakilan terhadap wajib pajak dalam urusan perpajakan dapat diadakan apabila wajib pajak adalah badan, badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa ataupun orang yang berada dalam pengampunan. Mereka yang disebutkan perlu menentukan kuasa pajak sebab dianggap tidak dapat atau tidak mungkin mengurus perpajakannya sendiri.

Pasal 32 Ayat 2

Wajib pajak sesuai ayat 1 bertanggung jawab secara pribadi atau renteng pada setiap pembayaran pajak terutang. Segala hal pengecualian dapat dipertimbangkan kembali oleh Ditjen Pajak apabila wakil wajib pajak dapat membuktikan serta meyakinkan jika pihak yang diwakilkan tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban.

Pasal 32 Ayat 3

Ditjen Pajak melakukan kelonggaran terhadap wajib pajak yang meminta bantuan pada pihak lain dalam mengurusi perpajakannya. Bantuan ini meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak sesuai undang-undang perpajakan. 

Pasal 32 Ayat 3a

Persyaratan maupun pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa seperti yang telah disebutkan di ayat 3 telah diatur dengan atau berdasar Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 32 Ayat 4

Adapun pengertian pengurus yang disebutkan di ayat 1 yakni orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Contoh, penandatanganan kontrak pihak ketiga, penandatanganan cek, dan sebagainya walaupun nama orang tersebut tidak tercantum dalam susunan pengurus dalam akta pendirian ataupun akta perubahan, termasuk pengertian pengurus.

 

Syarat Kuasa yang Ditunjuk

Tidak setiap pihak dapat ditunjuk sebagai wakil maupun kuasa wajib pajak dalam mengurus perpajakan. Jika mengacu pada PMK RI Nomor 229/PMK.03/2014 Pasal 2 ayat 4, seorang kuasa pajak dapat meliputi konsultan pajak serta karyawan wajib pajak. 

Kemudian, kedua orang ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pada pasal 4 dari peraturan yang sama, dirangkum sebagai berikut:

  • Menguasai dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang menyerahkan kuasa.
  • Mempunyai NPWP.
  • Sudah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPT Pajak Penghasilan.
  • Tidak pernah dipidana akibat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kemudian pada pasal 5 ayat 1 dan 2, terdapat penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing kuasa pajak, diantaranya yaitu:

  • Konsultan pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, jika mempunyai izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk, serta perlu menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. 
  • Karyawan wajib pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana Pasal 4 huruf a jika mempunyai:
  1. Sertifikat brevet dalam bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang diterbitkan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A;
  3. Sertifikat konsultan pajak yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. 

Baca Juga: Fakta Tentang Pengadilan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tugas Pihak yang Diberi Kuasa

Setelah mendapat kuasa dari wajib pajak, pihak terkait tidak diperbolehkan menyerahkan kuasa tersebut kepada orang lain. Akan tetapi, kuasa dapat meminta orang lain atau karyawannya dalam menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Ditjen Pajak. 

Ketika menjalankan tugas, orang yang diminta pihak kuasa wajib pajak perlu memberikan surat penunjukkan kepada pegawai Ditjen Pajak.

Kemudian, seorang kuasa wajib pajak hanya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan yang disebutkan dalam surat itu sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya apabila melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi jalannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, ataupun dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Demikian penjelasan mengenai surat kuasa pajak secara lengkap mulai dari pengertian, format dan contoh, hingga berbagai syarat ketentuan yang dapat diketahui.

Sebagai konsultan pajak terpercaya, Rusdiono Consulting siap menjadi kuasa perpajakan bagi Anda yang membutuhkan bantuan dan merasa kesulitan dalam mengurus pajak. Kami sudah membantu banyak klien di Indonesia, segera hubungi kami sekarang juga.

Admin dua

Send this to a friend