Pajak Hiburan: Pengertian, Dasar Pengenaan, dan Cara Hitungnya

May 24, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-05-22-at-3.42.20-PM.jpeg

Hiburan adalah industri yang paling seksi dan erat kaitannya dengan gaya hidup dan sosial sehingga perlu diatur juga salah satunya melalui pengenaan pajak hiburan.

Satu hal yang perlu diingat bahwa fungsi pajak bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara, namun sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah yang bersifat ekonomis dan sosial.

Bioskop, event, tempat karaoke adalah sekian dari salah satu objek hiburan yang menjadi objek pengenaan pajak juga.

Melalui artikel ini, Anda akan diberi gambaran mengenai apa itu pajak hiburan dan bagaimana dasar pengenaan dan perhitungannya.

 

Pengertian Pajak Hiburan

Dikutip dari Pasal 1 ayat 24 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Pajak hiburan yang dimaksud adalah meliputi jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut biaya.

Lebih detail mengenai pengelompokkan hiburan, Pasal 42 ayat 2, objek pajak yang dikenakan Pajak Hiburan adalah sebagai berikut:

  • Tontonan film;
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; 
  • Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  • Pameran;
  • diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  • sirkus, akrobat, dan sulap’
  • permainan biliar, golf*, dan boling;
  • Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  • Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran;
  • Pertandingan olahraga.

*) Belakangan pada bulan Juli 2012, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia dan pengusaha golf terkait penarikan golf dari objek Pajak Hiburan.

Selain itu, meski UU PDRD menulis hal-hal yang menjadi objek pajak hiburan, namun pemerintah daerah bisa mengatur sendiri misalnya mengecualikan beberapa poin yang tertera pada UU PDRD.

 

Fungsi Pajak Hiburan

Seperti yang telah disebutkan pada pembuka artikel ini, pajak hiburan bukan hanya berfungsi sebagai salah satu pemasukan negara namun juga mencegah atau membatasi acara hiburan tertentu.

Selain itu, pengenaan pajak hiburan juga dimaksudkan untuk mendorong aktivitas hiburan yang kurang ekonomis.

 

Dasar Pengenaan Pajak

Subjek pajak dari pengenaan Pajak Hiburan adalah wajib pajak pribadi dan badan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan hiburan baik penikmat maupun penyelenggara.

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah sejumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan termasuk di dalamnya potongan atau tiket gratis (cuma-cuma).

Jadi, voucher atau bentuk promosi yang berkaitan dengan penyelenggaraan hiburan tetap dikenakan pajak. 

Misal Anda mendapatkan tiket gratis konser BTS. Bukan berarti tiket tersebut bebas pajak. Namun tetap dikenakan pajak sebagai Pajak Hiburan yang dalam hal ini ditanggung oleh penyelenggara.

Khususnya di Jakarta dalam Pergub DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011 secara detail Anda bisa melihat beberapa jenis transaksi pengenaan Pajak Hiburan yang meliputi:

 

  • Room charge;

 

    • Tanda masuk yang di dalamnya tiket, first drink charge, cover charge, dan sejenisnya;
    • Kartu Anggota/Membership;

 

  • Food & Beverage; dan
  • Service charge.

 

Tarif Pengenaan Pajak

Dalam Pasal 45 UU PDRD, pemerintah telah menetapkan batas pengenaan Pajak Hiburan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif pajak Hiburan paling tinggi adalah 35%.
  • Khusus untuk hiburan seperti penyelenggaraan busana, kecantikan, diskotik, klab, karaoke, permainan ketangkasan, panti pijat, spa tarif maksimalnya adalah 75%.
  • Tarif untuk kesenian rakyat atau tradisional maksimal 10%.

Meski begitu, dasar pengenaan tarif tiap daerah bisa saja berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah itu sendiri.

Perbandingan Tarif Pajak Hiburan di Berbagai Daerah

Seperti yang diketahui, tiap daerah tarif pengenaan pajaknya bisa berbeda-beda tergantung keputusan dan kebijakan pemerintah daerah.

Anda bisa melihat perbandingan tarif Pajak Hiburan daerah melalui contoh pengenaan tarif dari daerah DKI Jakarta, Bogor, dan Bandung.

Jenis Hiburan Tarif Pajak
Jakarta Bogor Bandung
Pertunjukan Film 10% 10% Harga tiket antara 10.000 – 50.000 (10%)

Harga tiket di atas 50.000 (15%)

Pagelaran seni, musik, tari, dan busana Tradisional (0%)

Nasional (5%)

Internasional (15%)

Pagelaran (5%)

Konser musik (15%)

10%
Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya Tradisional (0%)

Nasional (5%)

Internasional (15%)

10% binaraga (25%)

kecantikan (35%)

Pemeran Non-Komersial (0%)

Komersial (10%)

10% Non-Komersial (0%)

Komersial (15%)

Hiburan malam (karaoke, diskotik, pub, klab malam) 25% Karaoke (30%)

diskotik, pub, klab malam (75%)

35%
Sirkus, akrobat, dan sejenisnya Nasional (0%)

Internasional (10%)

10% 10%
Biliar dan Boling 10% Biliar (10%)

Boling (15%)

15%
Pacuan Kuda atau Kendaraan Bermotor Lokal (5%)

Nasional dan Internasional (15%)

Kendaraan bermotor (15%)

10% 25%
Permainan Ketangkasan 10% Manual (10%)

Mekanik dan digital (20%)

air non alam (10%)

ketangkasan dewasa (25%)

ketangkasan anak (10%)

Panti pijat, spa, dan pusat kebugaran panti pijat dan spa (35%)

pusat kebugaran (10%)

panti pijat dan spa (25%)

pusat kebugaran (10%)

panti pijat dan spa (25%)

pusat kebugaran (10%)

Pertandingan olahraga lokal (0%)

nasional (5%)

internasional (15%)

10% 10%

Baca Juga: Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

Cara Menghitung Pajak Hiburan

Cara menghitung pungutan pajak hiburan terutang sejatinya cukup sederhana yaitu dengan mengalikan besaran uang yang diterima penyelenggara dengan tarif pajak yang berlaku.

Itu artinya meski mendapatkan diskon atau bahkan mendapatkan hadiah voucher hiburan, penikmat dianggap telah membayar pajak berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak seharusnya.

Contoh perhitungannya:

Budi membeli tiket nonton paket romantic suit di Bandung dengan harga Rp 100.000. Maka penghitungan pajak yang dikenakan Budi adalah:

Rp 100.000 x 15% = 15.000

Rp 100.000 + Rp 15.000 = Rp 115.000

Jadi besaran uang yang harus Budi bayar ke bioskop adalah Rp 115.000.

Namun sangat jarang bahkan hampir tidak ada pemotongan pajak secara kotor (gross) oleh perusahaan penyelenggara hiburan. Pemotongan pajak yang lazim dihitung secara net.

Misalnya sebuah bioskop menerapkan tiket Rp 100.000. Maka jumlah harga tersebut sudah termasuk dalam pemotongan pajak.

Bagi penyelenggara hiburan, penting untuk melaporkan pajak hiburan dan tertib terhadap pemungutan pajak karena itu adalah sebuah kewajiban bagi wajib pajak.

Admin dua

Send this to a friend