SPHP Pajak: Prosedur dan Format Surat yang Perlu Anda Ketahui

December 7, 2020by Admin dua
close-up-view-young-businesswoman-working-his-plan-writing-idea-notebook-with-digital-tablet-1-1280x720.jpg

Pernah mendengar istilah SPHP Pajak? Dalam dunia perpajakan, SPHP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Apa yang dimaksud dengan surat tersebut? Simak selengkapnya di artikel ini!

SPHP Pajak

SPHP pajak merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan pajak. Sekilas membahas pemeriksaan pajak, ini adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain (seperti penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP, penagihan pajak, keberatan, dan sebagainya) 

Lalu, apa itu SPHP? Berdasarkan PMK Nomor 184 Tahun 2015, SPHP atau Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. 

Mengacu pada pengertian tersebut, SPHP sebenarnya dokumen hasil pemeriksaan sementara. Sebab, wajib pajak yang menerima surat tersebut berhak memberikan sanggahan dan pembahasan dengan pihak pemeriksa pajak mengenai hasil yang terlampir dalam surat tersebut. Wajib pajak juga berhak mengajikan permohonan pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan Pajak jika tidak sependapat dengan pemeriksa pajak terkait hasil tersebut. 

Hasil pemeriksaan pajak dapat direvisi 1 kali dan ketika sudah final, akan terbit SKP sesuai dengan hasil yang tercantum (SKPN, SKPKB, SKPKBT, atau SKPLB).

Tahapan Pemeriksaan dan Penyampaian SPHP

Rangkaian Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Kemudian, pihak pemeriksa pajak melakukan pengujian pembukuan dan menuangkan hasilnya dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pajak. Surat tersebut dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak dapat menolak surat tersebut dengan membuat surat penolakan. Kalau wajib pajak menolak membuat surat penolakan, pemerika pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Menerima SPHP.

Wajib pajak dapat memberikan tanggapan atas SPHP. Jika wajib pajak menerima hasil pemeriksaan, dapat langsung mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Lalu, pemeriksa pajak akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Fakta Tentang Pengadilan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Namun jika wajib pajak menolak sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, wajib untuk membuat surat sanggahan dan menyampaikannya kepada pemeriksa pajak dalam jangka waktu pembahasan, sebelum surat undangan pembahasan akhir diterimanya.

Jika pemeriksa pajak menemukan data baru atau data yang belum terungkap pada pemeriksaan awal, dapat melakukan revisi atas SPHP yang telah terbit. Revisi tersebut dapat dibuat selama data baru ditemukan setelah penyampaian SPHP Pajak, belum menyampaikan undangan pembahasan akhir kepada wajib pajak, dan masih dalam jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Format Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan memiliki 2 format, di antaranya:

  1. Format standar, yaitu hasil pemeriksaan pajak berdasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan oleh wajib pajak kepada pemeriksa pajak. Formatnya adalah sebagai berikut:

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan - Format Standar

2. Format SPHP secara jabatan, dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan berdasarkan norma penghitungan pajak. Formatnya adalah sebagai berikut:

Format Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara jabatan

Itulah sekilas mengenai SPHP dalam dunia perpajakan. Anda tidak perlu khawatir jika menerima surat ini dari pemeriksa pajak. Cukup mengikuti prosedur yang disampaikan dan Anda dapat mengajukan permohonan pembahasan jika merasa tidak setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut. Anda juga dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting tidak hanya membantu Anda dalam mengelola pajak, tetapi juga mendampingi Anda ketika harus menjalani pemeriksaan pajak. Jadi, Anda tidak perlu khawatir atau merasa takut.

Selain itu, Rusdiono Consulting juga dapat membantu Anda dalam mengelola keuangan dan pajak usaha Anda. Ada banyak jenis jasa yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan usaha. Silakan hubungi Rusdiono Consulting untuk informasi selengkapnya.

 

Admin dua

Send this to a friend