Jangan Salah Paham! Pahami Pengertian hingga Perhitungan Take Home Pay - RDN Consulting

November 23, 2020by Admin dua
49-1280x853.jpg

Pernah dengar istilah take home pay atau THP? Sebagai pemberi kerja ataupun pekerja, istilah take home pay pasti sering melintas di telinga, terutama bagi karyawan yang mendapat gaji rutin setiap bulan. Namun sayang, sebagian besar mengita bahwa take home pay berarti gaji pokok, padahal keduanya adalah hal yang berbeda. Jadi, apa itu take home pay, ya? Cermati artikel berikut ini.

Apa Itu Take Home Pay?

Take home pay adalah bayaran utuh yang didapat oleh karyawan sebuah perusahaan. THP dapat ditambahkan atai dikurangi sesuai aturan pemerintah  atau kebijakan perusahaan tempat sang karyawan bekerja. Dalam arti harfiahnya, take home pay adalah penghasilan karyawan yang dibawah pulang ke rumah atau penerimaan gaji bersih karyawan. Misalnya, gaji pokok, tunjangan jabatan, uang transport, uang makan, dan lain-lain.

THP seringkali dianggap sama dengan pendapatan rutin. Padahal, pendapatan rutin adalah penghasilan yang biasanya telah dijanjikan dalam perjanjian tertulis berupa jumlah nominal yang akan diterima karyawan setiap bulan. Sementara take home pay, memiliki nominal yang sesuai dengan tanggung jawab setiap karyawan. Dapat bertambah jika mendapat bonus, atau dapat berkurang jika bolos bekerja. Dapat juga penghasilan yang telah dikurang BPJS kesehatan atau PPh 21.

Baca juga: Ini 5 Komponen Gaji Karyawan yang Perlu Anda Ketahui

Acuan dalam Menghitung Take Home Pay

Take home pay mempunyai acuan atau cara hitung agar terhindar dari kesalahpahaman antara karyawan dan staff atau finance perusahaan. Maka dari itu, alangkah lebih baik jika perusahaan dapat menjelaskan dari awal bagaimana ketentuan serta komponen upah yang berlaku di perusahaan tersebut.

Sementara jika mengacu dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Upah, upah di Indonesia terdiri atas:

  • Gaji Pokok

Upah paling dasar yang dibayar perusahaan kepada perusahaan, yang sesuai dengan posisi, jabatan, serta jenis pekerjaan yang dilakukan. Nominal gaji pokok umumnya sudah tertulis dalam kesepakatan atau kontrak kerja.

  • Tunjangan Tetap

Bayaran dari perusahaan kepada karyawan yang dilakukan secara rutin. Tunjangan dapat berbagai macam sesuai kebijakan perusahaan. Misalnya, tunjangan prestasi, tunjangan work from home, dan lain-lain.

  • Tunjangan Tidak Tetap

Bayaran dari perusahaan kepada karyawan beserta keluarga yang bersifat tidak tetap. Dalam hal ini, umumnya tunjangan tidak tetap dibayar mengikuti satuan waktu yang berbeda dengan pemberian gaji tetap karyawan.

Setelah mengetahui acuan dalam menghitung upah karyawan, perlu diketahui juga aturan serta ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang diberlakukan di perusahaan. Ketika mengacu dari Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 89, upah minimum tersebut dapat ditetapkan langsung setiap satu tahun agar membangun kehidupan layak bagi masyarakat umum.

Baca juga: Penjelasan & Perhitungan Lengkap Akuntansi Biaya Tenaga Kerja

Cara Menghitung Take Home Pay

Cara menghitung take home pay adalah total dari upah secara keseluruhan yang didapat karyawan setiap periode, baik bulan ataupun mingguan. Sementara rumus menghitung take home pay ini bergantung dari pengertian upah itu sendiri, sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30), yaitu:

“Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja serta keluarganya atas suatu pekerjaan yang dilakukan.”

Namun, upah keseluruhan yang dimaksud yaitu perlu ditambahnya pendapatan insidental yang selanjutnya dikurang potongan atas kewajiban karyawan. Secara umumnya, perhitungan take home pay sebagai berikut:

Take home pay = (pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)

Contoh Perhitungan THP 1

Seorang karyawan A mempunyai gaji pokok sebesar Rp7.000.000. Di bulan Juni 2020, karyawan tersebut mendapat potongan pinjaman di perusahaannya sebesar Rp100.000 serta iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp180.000 serta ketenagakerjaan sebesar Rp70.000. Pada bulan yang sama pula, karyawan tersebut melampaui target sehingga mendapat bonus sebesar Rp4.000.000. Maka Anda dapat menghitungnya dengan cara:

Take home pay = (Rp 7.000.000+ Rp 4.000.000) – (Rp 180.000 + Rp 70.000,- + Rp 100.000) = Rp10.650.000

Dengan demikian, take home pay yang diterima karyawan A tersebut sebesar Rp10.650.000

Baca juga: Perhitungan Lembur Karyawan sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia

Contoh Perhitungan THP 2

Seorang karyawan B bekerja di PT Sentosa Aman dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000. Di setiap bulan, karyawan B mendapat tunjangan makan sebesar Rp800.000 serta tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp200.000. Kemudian, karyawan B pyn mendapat bonus sebesar Rp5.000.000. Maka, cara menghitung take home pay untuk karyawan B yakni:

Take home pay = Rp 4.000.000 + Rp800.000 + Rp200.000 + Rp5.000.000 = Rp10.000.000

Persoalan take home pay memang jadi tantangan tersendiri bagi setiap perusahaan agar perhitungan benar dan tak terjadi kesalahpahaman. Perlunya edukasi dari awal tentang perbedaan isitilah-istilah seperti membuat perusahaan Anda semakin meningkatkan engagement kepada karyawan.

Masih takut salah soal gaji menggaji karyawan? Tenang, kehadiran Rusdiono Consulting di Indonesia, membuat para perusahaan tak perlu lagi khawatir tentang urusan akuntansi, pajak, hingga hal lain. Yuk, eduksi karyawan sejak dini

Admin dua

Send this to a friend