Retur Faktur Pajak Masukan & Keluaran: Dasar Hukum, & Syaratnya

April 8, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-04-04-at-7.04.52-AM.jpeg

Retur faktur pajak adalah sebutan untuk pengembalian faktur pajak guna memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur oleh pihak yang mendapatkan faktur atau pihak pembeli. Terdapat dasar hukum, syarat, serta ketentuan yang perlu diketahui baik untuk retur pajak masukan maupun keluaran.

Apa itu Retur Faktur Pajak?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, retur faktur pajak adalah sebutan untuk pengembalian faktur pajak guna memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur oleh pihak yang mendapatkan faktur atau pihak pembeli. 

Retur faktur pajak pun dikenal sebagai retur BKP sebab proses retur atau pengembalian hanya dapat dilakukan khusus untuk barang. Adapun setiap  pengembalian barang selalu dilampirkan dengan retur faktur pajak dari barang terkait.

Dokumen dalam pengembalian faktur pajak juga disebut sebagai nota retur faktur pajak yang perlu diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli kepada penjual.

Dasar hukum tentang retur faktur pajak tercantum pada:

 

  • Pasal 5A ayat 1 Undang-undang PPN

 

Pasal 5A Ayat 1 menerangkan bahwa PPN maupun PPnBM pada penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dilakukan pengurangan dari PPN maupun PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP terkait. Biasanya, nilai retur PPN akan mengurangi pajak keluaran terutang bagi pihak penjual serta akan mengurangi pajak masukan pihak pembeli.

 

  • Pasal 3 dan 4 PMK-65/PMK.03/2010

 

Jika terdapat pengembalian barang kena pajak, pembeli perlu membuat serta menyampaikan nota retur untuk pengusaha kena pajak. Berdasarkan PMK No. 65/ PMK/03/2010, nota retur setidaknya perlu mengandung informasi berikut ini:

  1. Nomor urut nota retur.
  2. Nomor faktur pajak.
  3. Nama, alamat serta NPWP pembeli.
  4. Nama, alamat serta NPWP penjual.
  5. Jenis barang serta jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.
  6. Tanggal pembuatan nota retur.
  7. Nama maupun tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

 

Jadi, setelah penjual memberikan faktur kepada pembeli, maka pembeli akan melakukan entry data faktur pada Daftar Pajak Masukan miliknya. Apabila ada item barang yang tidak sesuai penjelasan, maka pembeli dapat mengembalikan barang tersebut yang dilengkapi dengan Retur atas Pajak Masukan (entry serta upload data Retur pada menu Retur Pajak Masukan di aplikasi e-faktur pihak pembeli).

Teruntuk pihak penjual atau penerbit faktur, retur dari pembeli  diterima kemudian entry di menu Retur Pajak Keluaran. Kemudian, jumlah retur bernilai negatif serta akan mengurangi jumlah DPP-PPN pada masa pajak ketika data retur diposting.

Data retur wajib diunggah, baik dari pihak pembeli yang melakukan retur (sebelum disampaikan ke pihak penjual) maupun dari pihak penjual atau penerbit faktur. Perlu diketahui juga bahwa dokumen retur akan terposting pada masa pajak sesuai tanggal dokumen returnya.

Baca Juga: Retur Pembelian & Penjualan, Beserta Pencatatan Jurnal dan Contoh

Syarat Nota Retur Faktur Pajak 

  1. PKP pembeli yang mengajukan retur membuat Nota Retur.
  2. Nota Retur dibuat beriringan dengan pengembalian Barang Kena Pajak (BKP).
  3. Nota Retur berisikan nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP pembeli maupun penjual, deskripsi, nilai BKP, dan nilai PPN terutang.
  4. Pembuatan retur faktur pajak tidak dilakukan apabila PKP penjual mengganti BKP yang dikembalikan.

Pengaruh Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran

Lantas, apa pengaruh retur faktur pajak masukan dan keluaran kepada PKP serta pelaporan PPN? Berikut beberapa  hal yang disebabkan dengan diterbitkannya retur faktur pajak:

  • Berkurangnya PPN Keluaran PKP penjual, apabila sebelumnya sudah dilaporkan.
  • Dihitung ketika nota retur telah diterima.
  • Berkurangnya harta maupun biaya PKP pembeli, apabila PPN masukan tidak dapat dikreditkan hingga perlu dilakukan kapitalisasi ataupun pembebasan.
  • Berkurangnya PPN Masukan PKP pembeli apabila sebelumnya sudah dikreditkan.
  • Dihitung ketika nota retur sudah dibuat.
  • Berkurangnya harta maupun biaya, apabila sebelumnya sudah dilakukan kapitalisasi ataupun pembebanan bagi pembeli non PKP.

Contoh Kasus Retur Pajak Masukan maupun Keluaran

PT ABC di bulan Oktober 2020 menyerahkan BKP berikut ini:

  • Kepada PT XYZ dengan kontrak senilai Rp. 385.000.000 belum termasuk PPN.
  • Kepada PT MNO dengan kontrak senilai Rp 715.000.000 termasuk PPN.
  • Kepada Koperasi Sejahtera yang tidak termasuk PKP senilai Rp 275.000.000 termasuk PPN.

PT ABC menyampaikan laporan PPN Keluaran atas transaksi tersebut di SPT Masa Juni. Dengan detail di bulan Juli berikut ini:

  • PT XYZ melakukan retur senilai Rp 35.000.000,00 serta tidak ada penggantian.
  • PT MNO melakukan retur sejumlah 5% dari pesanan serta dilakukan penggantian dengan produk serupa.
  • Koperasi Sejahtera melakukan retur sejumlah 15% dari pesanan serta tidak dilakukan penggantian. 

Lalu, bagaimana pengaruh retur pada pengelolaan PPN masing-masing PT?

  • Pengaruh retur PT ABC

Bagi PT ABC , mengurangi PPN Keluaran di masa Juli. Bagi PT ABC, mengurangi PPN Masukan di masa Juli senilai 10% x 35.000.000 = 3.500.000

  • Pengaruh retur PT MNO

Baik PT ABC maupun bagi PT MNO tidak ada pengaruh, karena terdapat penggantian yang mengikuti retur.

  • Pengaruh retur Koperasi Sejahtera

Untuk PT ABC, mengurangi PPN Keluaran di masa Juli sejumlah  = 10/ 110 x 15% x 275.000.000 = 3.750.000. Semantara untuk Koperasi Sejahtera, mengurangi beban pajak maupun persediaan senilai 3.750.000.

Perbedaan Nota Retur Faktur Pajak dengan Nota Pembatalan Faktur Pajak

Apabila nota retur faktur pajak dipakai sebagai bukti ketika mengembalikan BKP yang sudah diserahkan oleh penjual terhadap pembeli PKP, bagaimana dengan pengembalian Jasa Kena Pajak (JKP)?

Pengembalian JKP telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.03/2010 yang mengartikan nota pembatalan sebagai suatu dokumen yang dipakai untuk pembatalan seluruh atau sebagian hak serta fasilitas oleh penerima JKP. Nota pembatalan faktur pajak dibuat ketika JKP dibatalkan.

Adapun PMK 65/PMK.03/2010 juga mengatur beberapa poin yang perlu ada saat membuat nota retur pembatalan faktur pajak, meliputi:

  1. Nomor urut nota pembatalan.
  2. Nomor, kode seri, serta tanggal pembatalan JKP.
  3. Nama, alamat, serta NPWP penerima jasa.
  4. Nama, alamat, dan NPWP PKP pemberi JKP.
  5. Jenis jasa beserta jumlah penggantian JKP yang dibatalkan.
  6. PPN atas JKP yang dibatalkan.
  7. Tanggal pembuatan nota pembatalan.
  8. Nama serta tanda-tangan pihak yang berhak menandatangani nota pembatalan faktur pajak.

Demikian penjelasan mengenai pengertian retur pajak, syarat dan ketentuan retur pajak, pengaruh retur pajak masukan dan keluaran, contoh kasus retur faktur pajak masukan dan keluaran, serta perbedaan nota retur pajak dengan nota pembatalan faktur pajak.

Ingin dapatkan insight seputar faktur dan perpajakan lain? Baca artikel Rusdiono Consulting lainnya! Bukan hanya artikel, kami menyediakan jasa konsultasi perpajakan individu maupun badan, termasuk pengurusan faktur perpajakan Anda.

Dengan konsultan yang berpengalaman, Anda tak lagi direpotkan dengan sejumlah dokumen yang tidak Anda mengerti. Biarkan Anda berfokus pada hal strategis lain di perusahaan.

Admin dua

Send this to a friend