Simak Aturan Terbaru PTKP 2022 Untuk Kebutuhan Pajak

December 28, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-12-25-at-5.05.06-PM.jpeg

Dalam menghitung kebutuhan pajak khususnya pajak penghasilan maka dibutuhkan informasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setiap tahun informasi ini diperbaharui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk PTKP 2022.

PTKP ini juga memperhitungkan jumlah tanggungan dan status perkawinan. Untuk memahaminya lebih lanjut bisa menyimak ulasan sebagai berikut :

Pengertian PTKP

Menurut pasal 7 UU Pajak Penghasilan tepatnya no 36 tahun 2008 menyatakan bahwa PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yakni perorangan yang dibebaskan dari PPh 21. 

Tujuan PTKP adalah mengurangi penghasilan bersih wajib pajak sekaligus dasar perhitungan PPh 21. Bila penghasilan melebihi PTKP maka akan langsung dikenai pajak penghasilan pasal 21.

Tarif PTKP 2022 masih sama dengan aturan pajak yang dikeluarkan pada 2021. Tarif PTKP tidak bertambah setiap tahunnya. Terkadang hanya beberapa tahun sekali mengikuti kebijakan Kementerian Keuangan.

Dasar Hukum PTKP

Dasar hukumnya sendiri diambil dari UU Harmonisasi Perpajakan yakni No. 7 tahun 2021. Tepatnya berada pada bab III pasal 7 yang menjadi landasan PTKP. Ada aturan terperinci yang disebut dengan PTKP 2022.

PTKP berlaku bagi keseluruhan wajib pajak pribadi yang mempunyai pendapatan. Dalam perhitungannya mempertimbangkan tanggungan PTKP yakni sebagai berikut :

  1. Keluarga sedarah yakni orang tua, anak kandung, saudara kandung maupun anak angkat
  2. Keluarga semenda seperti anak tiri, ipar hingga mertua

Jumlah maksimal anggota keluarga untuk setiap keluarga yang menjadi tanggungan PTKP adalah 3 orang. Jika lebih dari batas PTKP 2022 tersebut maka tidak akan mengurangi besaran pajaknya.

Berapa Besar PTKP 2022 ?

Penetapan tarif terbaru yakni tertera pada PMK 101/PMK.010/2016 yang langsung dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Besaran tarif PTKP orang pribadi diantaranya adalah sebagai berikut :

  • PTKP TK/0

Wajib pajak tipe ini tergolong belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan sehingga besaran PTKP adalah Rp. 54.000.000 

  • PTKP K0

Wajib pajak pribadi jenis ini sudah menikah namun belum mempunyai tanggungan. Maka besaran PTKP K0 yang dimilikinya adalah Rp. 58.500.000

  • PTKP K1

Tipe ini artinya sudah menikah dan memiliki 1 orang tanggungan maka besaran PTKP K 1  adalah Rp. 63.000.000

  • PTKP K2

Jenis ini memiliki dua tanggungan dan berstatus sudah menikah maka total PTKP K2 adalah Rp. 67.500.000.

  • PTKP K3

Ada tiga tanggungan yang ditanggung wajib pajak ini dan statusnya telah menikah. Total PTKP K3 adalah sebesar Rp. 72.000.000.

Setiap tanggungan akan ditambahkan sebesar Rp. 4.500.000. Rangkuman besaran tarif diatas juga dapat disimak dalam tabel PTKP 2022.

 

Jenis WP Tarif
PTKP TK/0 Rp. 54.000.000
PTKP K0 Rp. 58.500.000
PTKP K1 Rp. 63.000.000
PTKP K1 Rp. 67.500.000
PTKP K1 Rp. 72.000.000

Baca Juga: Contoh Perhitungan PPh 21 Suami Istri Pisah Harta (PH)

Setelah mengurangi penghasilan dari PTKP 2022 maka wajib pajak baru bisa dikenai tarif PPh 21. Tarifnya mulai dari 5% untuk penghasilan hingga Rp. 50.000.000  serta 35 % bagi pendapatan diatas Rp. 5.000.000.000.

Admin dua

Send this to a friend