Contoh Perhitungan PPh 21 Suami Istri Pisah Harta (PH)

November 1, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-10-31-at-1.51.59-PM.jpeg

Ada berbagai pertanyaan terkait kewajiban perpajakan setelah menikah salah satunya adalah perhitungan PPh 21 pasangan suami istri yang pisah harta.

Seperti yang Anda tahu bahwa sistem perpajakan di Indonesia menjadikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Dengan kata lain, kewajiban perpajakan suatu keluarga merupakan satu kesatuan yang pemenuhannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Melalui artikel ini, Rusdiono Consulting akan mencoba menjelaskan bagaimana contoh perhitungan Pajak Penghasilan atau PPH 21 bagi suami istri yang memutuskan untuk pisah harta.

 

Sekilas Tentang Status Perpajakan di Indonesia (HB, PH, dan MT)

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia mengenal pengenaan pajak atas satu kesatuan ekonomi.

Dimana apabila Anda sudah berkeluarga, maka seluruh aset anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh kepala keluarga.

Anggota keluarga yang dimaksud adalah suami, istri, maupun oleh anak yang belum diwajibkan untuk membayar pajak.

Tentu penerapan sistem ini ditujukan untuk menerapkan sistem perpajakan berkeadilan dan inklusif.

Meski begitu, dalam kondisi atau hal tertentu, aturan perpajakan yang bersifat keluarga ini ternyata dapat dilakukan secara terpisah.

Pemisahan kewajiban perpajakan suami istri ini, oleh Direktorat Jenderal Pajak dijabarkan dalam Lampiran II PER-19/PJ/2014 yaitu Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH), dan Memilih Terpisah (MT).

Istilah tersebut sekaligus tercantum pertama kalinya dalam format SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang pribadi atau formulir 1770 pada lampiran I PER-19/PJ/2014.

Berikut penjelasan masing-masing status pemisahan kewajiban perpajakan suami istri secara lengkap.

  • Hidup Berpisah (HB), status ketika suami dan istri memutuskan berpisah atau bercerai berdasarkan putusan hakim. Sehingga kewajiban perpajakannya dilakukan oleh masing-masing individu seperti sebelum menikah.
  • Pisah Harta (PH), status ketika suami dan istri memutuskan pemisahan harta melalui perjanjian tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT), sama hal nya dengan PH, namun dalam hal ini istri menghendaki untuk memisahkan hartanya dengan suami.

Baik MT maupun PH, dalam hal perhitungan PPh 21 suami dan istri mengadakan kewajiban perpajakan secara terpisah yang berasal dari perhitungan proporsional antara penghasilan masing-masing dengan penghasilan yang digabungkan.

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Suami Istri Pisah Harta

Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan PPh 21 bagi suami istri yang memilih untuk pisah harta.

Dalam contoh kasus ini, Kita akan menggunakan contoh Andi dan Andra dalam berbagai kasus yaitu istri bekerja, istri memiliki usaha dengan tarif PPh final, dan istri memiliki usaha dengan tarif PPh umum.

Selain itu dari contoh tersebut, anggap saja mereka memiliki 2 orang anak yang masih kecil. Simak contohnya sebagai berikut.

1. Penghasilan Istri yang Bekerja

Misal Andi adalah seorang IT programmer dengan penghasilan bersih Rp180.000.000 per tahun yang menikah dengan Andra seorang business consultant dengan penghasilan bersih sebesar Rp150.000.000.

Anggaplah penghasilan bersih mereka merupakan penghasilan yang sudah dipotong dengan potongan tunjangan hari tua, BPJS,atau biaya jabatan sehingga didapat nilai tersebut.

Bagaimana pajak penghasilan terutang keduanya?

Keterangan SUAMI (ANDI) ISTRI (ANDRA)
Penghasilan Bersih Setahun Rp180.000.000 Rp150.000.000
Langkah kedua, gabungkan kedua penghasilan mereka. Rp330.000.000
Karena Mereka memiliki dua anak, maka PTKP yang digunakan adalah K/I/2 sebesar: Rp121.500.000
Penghasilan Kena Pajak Rp330.000.000

-(Rp121.500.000)

Rp208.500.000

Perhitungan PPh terutang dengan tarif PPh Pasal 17 5% x Rp50.000.000

+(15% x (Rp208.500.000 – Rp50.000.000))

Rp24.275.000

PPh Terutang masing-masing dengan membandingkan penghasilan masing-masing dengan penghasilan gabungan dikalikan PPh terutang gabungan. (180.000.000/330.000.000) x 24.275.000

= Rp13.240.909

(150.000.000/330.000.000) x 24.275.000

= Rp11.034.090.

 

Untuk mengetahui PTKP, Anda bisa melihat artikel berikut ini: Besaran PTKP Tahun TerbaruĀ 

 

2. Penghasilan dari Istri yang Memiliki Usaha dengan Tarif FInal

Apabila istri Andi, bu Andra memiliki usaha dan usahanya termasuk ke dalam kategori yang berhak mendapatkan tarif PP No.23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%, maka tarif yang dikenakan adalah tarif PPh final.

Dimana perhitungannya tidak menggunakan perhitungan proporsional. Namun menggunakan perhitungan PPh masing-masing. Itu artinya penghasilan Andi dan Andra tidak perlu digabung.

 

3. Penghasilan dari Istri yang Memiliki Usaha dengan Tarif Umum

Jika istri memiliki usaha namun tidak termasuk ke dalam Wajib Pajak yang menerima tarif PP No.23 Tahun 2018. Maka dikenakan tarif umum.

Perhitungannya sama saja seperti perhitungan istri bekerja yaitu dihitung secara proporsional atau penghasilan suami dan istri digabung sebagai pembanding dalam menghitung pajak penghasilan terutang.

 

Kesimpulan atas Perhitungan PPh 21 Suami Istri Pisah Harta

Dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh 21 suami istri pisah harta memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut.

  • Apabila istri memutuskan pisah harta maka dalam kewajiban perpajakan menggunakan NPWP sendiri. Namun jika digabung dengan suami menggunakan NPWP suami.
  • Apabila istri memutuskan pisah harta, maka istri tersebut wajib menyampaikan pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
  • Apabila istri tetap menggabungkan hartanya dengan suami, maka istri berhak mengajukan penghapusan NPWP.
  • Apabila istri tetap menggabungkan hartanya dengan suami, maka kewajiban lapor SPT dan perpajakan lainnya berada pada pihak suami.
  • Apabila istri memutuskan pisah harta dengan suami, maka kewajiban lapor SPT dan perpajakan lainnya ditanggung oleh masing-masing.
  • Apabila istri bekerja dan telah dilakukan pemotongan PPh 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan suami, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut bersifat final.

Itulah cara, contoh, dan aturan perhitungan PPh 21 suami istri pisah harta. Pastikan ketika Anda memutuskan menikah, diskusi terkait kewajiban perpajakan juga tidak boleh luput.

Baik istri maupun suami wajib dan berhak untuk menentukan kewajiban perpajakannya sendiri. Temukan artikel perpajakan lainnya hanya di Rusdiono Consulting.

Admin dua

Send this to a friend