PPh Pasal 15: Pengertian, Tarif, Contoh Perhitungan & Pembayarannya

October 5, 2020by Admin dua
356-1-1280x853.jpg

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 adalah pengenaan pajak penghasilan kepada sejumlah wajib pajak dengan kegiatan industri tertentu. Namun, wajib pajak industri tersebut mendapat kesulitan tiap kali perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menetapkan tata cara perpajakan PPh 15.

Apa itu PPh Pasal 15?

PPh Pasal 15 adalah salah satu jenis pengenaan pajak penghasilan atau pungutan pajak pada industri di bidang pelayaran, penerbangan internasional, serta perusahaan asing. UU No 36 Tahun 2008 menjadi dasar hukum PPh Pasal 15.

Selain itu, subjek pasal PPh Pasal 15 juga mencakup perusahaan pengeruk minyak maupun perusahaan yang menanamkan modal berbentuk build-operate-transfer (BOT), seperti proyek infrastruktur. Contohnya, pembangunan metro, jalan tol, dan lain-lain. 

Secara spesifik, berikut aktivitas usaha yang terkena PPh Pasal 15:

  1. Pelayaran dalam Negeri
  2. Pelayaran & Penerbangan Luar Negeri
  3. Charter Penerbangan dalam Negeri
  4. Perusahaan Asuransi Asing
  5. Wajib pajak dari luar negeri dengan kantor atau usaha perwakilan dagang mereka di Indonesia
  6. Wajib pajak dengan kegiatan perusahaan berupa jasa maklon secara internasional dalam memproduksi mainan anak.

Baca juga: Ini Besaran Tarif PPh Badan 2019 yang Perlu Anda Ketahui 

Sementara itu, objek pajak PPh Pasal 15 adalah seluruh nilai atau imbalan pengganti yang dapat berupa uang maupun nilai mata uang yang didapatkan oleh perusahaan atau badan berdasar atas kesepakatan charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dilakukan dari satu pelabuhan menuju pelabuhan lainnya di Indonesia atau ke luar negeri, begitu juga sebaliknya.

Perjanjian charter adalah perjanjian yang mencakup keseluruhan bentuk charter, seperti penyewaan ruang pesawat baik bagi orang maupun barang atau space charter.

Tarif PPh 15 Beserta Dasar Pengenaannya

  • Perusahaan Pelayaran 

Laba bersih = 6% x Omzet Bruto

Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

  • Perusahaan Pelayaran dalam Negeri

Laba bersih = 4% x Omzet Bruto

Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

  • Pelayaran Asing dan/atau Perusahaan Maskapai Penerbangan

Laba bersih = 6% x Omzet Bruto

Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

  • Wajib Pajak Internasional (WPLN) 

WPLN yang mempunyai usaha perdagangan perwakilan di Indonesia, tetapi tidak mempunyai perjanjian bilateral dibawah perjanjian pajak Indonesia (P3B).

Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto

Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto

  • Pihak dengan Kemitraan BOT

Pihak yang menjalankan kemitraan BOT dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah atau build-operate-transfer (BOT)

Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Objek

Pajak (NJOP).

Contoh Perhitungan PPh Pasal 15

Cara menghitung jumlah pajak penghasilan oleh badan usaha yakni:

“Tarif efektif dikalikan pendapatan peredaran bruto sesuai perjanjian charter.”

Sementara mekanisme pemotongan PPh Pasal 15 atas pajak penghasilan dilakukan ketika terdapat utang pada nilai pengganti atau imbalan.

Contoh Kasus 

Pajak penghasilan atas penyewaan kapal yang dimiliki oleh perusahaan Indonesia. Kemudian, PT Selam Segitiga melakukan pembayaran atas sewa kapal tersebut kepada PT Laut Biru sejumlah Rp30.000.000.

Maka perhitungannya:

Penghasilan sewa kapal =  Rp30.000.000

Tarif PPh Pasal 15          =  1,2 %

Rp30.000.000 x 1,2 %    = Rp360.000

Baca juga: Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat dari KPP, Apa Hubungannya?

Pembayaran dan Penyampaian PPh 15

PPh 15 dibayarkan oleh badan usaha secara mandiri melalui pemotongan yang dibuktikan dengan bukti potong,oleh pihak penerima penghasilan. Ketika melapor dalam SPT Masa, bukti potong PPh Pasal 15 perlu dimasukkan ke dalam lampiran.

Laporan wajib diberikan setiap tanggal 20 pada bulan pembayaran pajak. Akan tetapi, tanggal jatuh tempo pajak yang harus dibayarkan perusahaan bervariasi. Perhatikan tanggal-tanggal berikut:

  • Perusahaan Pelayaran

Pembayaran selambat-lambatnya set tiapanggal 10, di bulan setelah pembuatan faktur.

  • Perusahaan Pelayaran dalam Negeri; dan Pengiriman Asing dan / atau Perusahaan Penerbangan

Pembayaran pungutan cukai selambat-lambatnya setiap tanggal 10, di bulan setelah pembuatan faktur; atau pembayaran oleh wajib pajak selambat-lambatnya setiap tanggal 15, di bulan setelah faktur dibuat.

  • Wajib pajak internasional (WPLN) 

WPLN yang mempunyai usaha perdagangan perwakilan di Indonesia, tetapi tidak mempunyai perjanjian bilateral dibawah perjanjian pajak Indonesia (P3B). Maka, pembayaran oleh wajib pajak selambat-lambatnya pada tanggal 15, di bulan setelah wajib pajak telah menerima penghasilan.

  • Pihak dengan Kemitraan BOT

Pihak yang menjalankan usaha dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah atau ’build-operate-transfer‘ (BOT). Pembayaran wajib pajak selambat-lambatnya pada tanggal 15, di bulan setelah masa BOT selesai.

Cara Membayar dan Pengisian SPT Masa PPh Pasal 15

Wajib pajak perlu melakukan setoran PPh Pasal 15 kepada pos persepsi atau bank dengan penyampaian SSP (kini SSE) atau kode billing melalui teller bank atau pos persepsi, ATM, mobile atau internet banking, EDC, serta cara lainnya.

Kemudian wajib pajak akan mendapat lembar Bukti Penerimaan Negara. Lembar yang menjadi bukti pembayaran. 

Sementara itu, penyampaian SPT Masa dapat dilakukan dengan bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Akan lebih baik jika pengisian SPT dilakukan secara elektronik melalui aplikasi perpajakan yang sudah tersedia.

Sebagai wajib pajak, Anda juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting yang dapat membantu Anda melakukan perhitungan PPh, cara pembayaran PPh hingga pelaporan SPT perusahaan maupun perorangan.

Bersama Rusdiono Consulting, urusan pajak badan dan pribadi jadi lebih mudah dan cepat. Segera konsultasikan perpajakan dan bisnis Anda bersama kami, hubungi Rusdiono Consulting sekarang juga.

Admin dua

Send this to a friend