Penjelasan Lengkap Perhitungan Lembur Karyawan Terbaru

July 1, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-06-27-at-2.25.59-PM.jpeg

Lembur merupakan salah satu dinamika dalam pekerjaan. Sebagai karyawan tentu Anda juga wajib memahami bagaimana aturan dan perhitungan lembur di Indonesia.

Lembur sendiri dikenal selama ini sebagai jam kerja tambahan bagi karyawan karena urusan tertentu. Baik itu yang sifatnya tuntutan dari perusahaan maupun kemauan dari karyawan itu sendiri.

Untuk lebih jelas memahami tentang aturan dan perhitungan lembur, mari simak artikel ini.

Kapan itu Waktu Lembur?

Secara umum, jam kerja bisa disebut dengan lembur apabila karyawan bekerja lebih dari jam kerja biasanya yang sudah ditentukan oleh perusahaan.

Namun bagaimana menurut Undang-Undang?

Pertama, merujuk pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, PP No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara lengkap dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi;

  1. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu; atau
  2. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu; atau
  3. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf pembuka, waktu lembur ditetapkan baik oleh perusahaan bersangkutan maupun secara pribadi dengan mengajukan lemburan kepada perusahaan.

Ketentuan Waktu Lembur

Jika mengacu pada Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, waktu maksimal lembur adalah 3 jam sehari dan 14 jam dalam seminggu.

Namun, pada ketentuan terbaru yang diatur dalam PP No.35/2021 waktu maksimal lembur ditambah menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak termasuk kerja lembur pada waktu istirahat yang diberikan tiap minggu dan/atau pada hari libur resmi.

Pengecualian lainnya untuk ketentuan waktu kerja lembur adalah bagi perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri.

Apa Saja Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu?

Dalam Pasal 23 PP No.35/2021, sektor usaha atau pekerjaan tertentu memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Pekerjaan dapat diselesaikan kurang dari 7 jam dalam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu;
  2. Waktu kerja fleksibel atau karyawan dapat mengatur jam kerjanya sendiri;
  3. Pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa sektor usaha dan pekerjaan tertentu mengacu pada Peraturan Menteri.

Sejauh ini Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan dan Dijalankan secara Terus Menerus.

Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  2. Bidang pelayanan jasa transportasi dan perbaikan alat transportasi;
  3. Bidang jasa pariwisata;
  4. Bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  5. Bidang penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  6. Bidang di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  7. Bidang media massa;
  8. Bidang pengamanan;
  9. Lembaga konservasi;
  10. Pekerjaan yang apabila dihentikan mampu mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan butuh pemeliharaan alat produksi.

Kewajiban Perusahaan dalam Menyikapi Jam Kerja Lembur

Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada karyawan yang lembur.

Hal tersebut juga diatur dalam PP No.35/2021 dimana perusahaan memiliki tiga kewajiban utama yaitu:

  • Membayar Upah Kerja Lembur;
  • Memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
  • Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 Kilo Kalor, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam lebih dan tidak dapat diganti dalam bentuk uang. 

 

Baca Juga: Ini 5 Komponen Gaji Karyawan yang Perlu Anda Ketahui

Perhitungan Upah Kerja Lembur

Salah satu kewajiban perusahaan kepada karyawan yang lembur adalah membayar upah lembur.

Pemberian upah lembur pun juga memerlukan perhitungan dan hal tersebut juga diatur dalam UU Cipta kerja atau Pasal 31 PP No.35/2021.

Dimana aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali Upah dalam satu jam;
  • Jam kerja lembur berikutnya sebesar 3 kali Upah dalam satu jam;

1. Upah Lembur untuk 6 Hari Kerja

Catatan lain, apabila lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu juga memiliki perhitungan tersendiri yaitu:

  • Jam pertama hingga jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam;
  • Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam;
  • Jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.

2. Upah Lembur untuk 5 Hari Kerja

Apabila lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka ketentuannya sebagai berikut:

  • Jam pertama hingga jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam;
  • Jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
  • Jam kesepuluh hingga kedua belas dibayar  4 kali upah sejam.

3. Upah Lembur di Hari Libur Resmi atau Nasional

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam;
  • Jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam; dan
  • Jam ketujuh hingga kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.

Rumus Perhitungan Jam Lembur

Lantas, bagaimana rumus perhitungan jam lembur yang benar?  Anda bisa mengikuti rumus berikut:

 

Upah Lembur = Jumlah Jam x Pengali sesuai dengan Ketentuan Pemerintah x (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan

 

Sebagai catatan, apabila gaji karyawan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap lebih kecil dari 75%, maka upah pengalinya adalah 75%.

Sedangkan apabila karyawan tidak memiliki tunjangan tidak tetap, upah pengalinya sebesar 100%.

Dari mana angka 173?

Angka 173 berasal dari jumlah jam kerja karyawan selama satu bulan yaitu 40 jam per-minggu dikalikan dengan 4,33 minggu yang berasal dari pembagian 52 minggu dibagi 12 bulan.

Contoh Perhitungan Upah Lembur

Untuk lebih memahami tentang perhitungan upah lembur, mari simak beberapa contoh berikut.

1. Perhitungan Upah Lembur di Hari Kerja

Contoh pertama adalah yang paling sederhana. Dimana Alif bekerja selama 8  jam sehari atau 40 jam dalam seminggu dan harus lembur selama dua jam per hari selama dua hari berturut-turut.

Gaji bersih dan tunjangan yang diperoleh Alif tiap bulannya adalah Rp4.000.000.

Bagaimana perhitungan lemburnya?

Jam Lembur pertama: 2 (jam) x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp69.364,-

Jam Lembur Kedua: 2 (jam) x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp92.485,-

Total Upah Lembur Alif: Rp69.364 + Rp92.485 = Rp161.849,-

2. Perhitungan Upah Lembur pada Hari Istirahat atau Libur

 

  • 5 Hari Kerja atau 40 Jam per Minggu

 

Ali adalah seorang karyawan yang memiliki hari libur di hari Sabtu dan Minggu dengan gaji Rp5.000.000 per bulannya termasuk tunjangan tetap.

Namun suatu hari Ali ditugaskan untuk lembur di hari Sabtu selama tujuh jam karena ada kegiatan tambahan dengan klien. Pertanyaannya, berapakah upah lembur Ali?

Jawaban:

Sesuai dengan ketentuan dimana 8 jam pertama pengali upahnya dikali 2 dan diketahui Ali tidak memiliki tunjangan tidak tetap maka upah yang dibayar adalah:

= 8 (jam) x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp462.472,-

 

  • 6 Hari Kerja atau 40 Jam per Minggu

 

Indah merupakan karyawan perusahaan ritel yang bekerja selama 7 jam per hari pada hari Senin hingga Jumat dan 5 jam per hari di hari Sabtu dan libur di hari Minggu.

Gaji Indah per bulannya adalah Rp 5 juta yang terdiri upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. 

Namun setelah dihitung-hitung, jumlah upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima Indah lebih kecil 75% dari jumlah keseluruhan gaji.

Singkat cerita, Indah diminta untuk lembur selama 3 jam pada hari Minggu selama 4 minggu.

Berapakah upah lembur yang diterima oleh Indah?

Seperti yang diketahui bahwa gabungan upah pokok dan tunjangan tetap Indah tidak lebih besar 75% dari keseluruhan gaji dan Indah diminta cuti pada hari libur.

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Kalikan gaji yang diterima Indah dengan 75% = Rp5.000.000 x 75% = Rp3.750.000
  2. Total jam lembur = 3 jam x 4 hari = 12 jam
  3. Sesuai peraturan pada sub-bab sebelumnya, maka perhitungan 7 jam pertama dikalikan 2 yaitu: 7 x 2 x 1/173 x Rp3.750.000 = Rp303.468,-
  4. Jam kedelapan = 1 x 3 x 1/173 x Rp3.750.000 = Rp65.028,-
  5. 4 Jam selanjutnya = 4 x 4 x 1/173 x Rp3.750.000 = Rp346.820,-\

Jadi, upah lembur yang diterima oleh Indah adalah = Rp303.468 + Rp65.028 +Rp346.820 = Rp715.316,-

3. Perhitungan Lembur Hari Libur Resmi atau Nasional

Andi diminta untuk bekerja oleh perusahaannya pada saat Hari lahir Pancasila 1 Juni 2021 selama 7 jam.

Andi merupakan karyawan IT dengan gaji Rp10.000.000 per bulan termasuk di dalamnya adalah tunjangan tetap.

Berapa upah lembur yang diterima oleh Andi?

Sesuai dengan pembahasan pada sub-bab Perhitungan Upah Kerja Lembur, maka:

5 Jam pertama =  5 x 2 x 1/173 x Rp10.000.000 = Rp 578.034,-

Jam keenam = 1 x 3 x 1/173 x Rp10.000.000 = Rp173.410,-

Jam ketujuh = 1 x 4 x 1/173 x Rp10.000.000 = Rp231.213,-

Maka upah lembur yang diterima oleh Andi = Rp578.034 + Rp173.410 + Rp231.213 = Rp982.657,-

Ketentuan Perhitungan Lembur PNS

Berbeda dengan pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki aturan tersendiri terkait  jam lembur.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian uang Lembur bagi PNS.

Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

  • Upah lembur akan diberikan dengan jam kerja lembur paling sedikit dilakukan selama satu jam penuh;
  • Pemberian upah lembur di hari libur akan diberikan sebanyak 200% atau dua kali lipat dari upah yang ditetapkan;
  • Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya;
  • Khusus bulan Desember dapat diberikan pada akhir bulan.

Lalu berapa besaran upah bagi PNS?

Upah PNS bergantung pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri keuangan melalui PMK yang dikeluarkan setiap tahun anggaran sebelumnya.

Untuk tahun 2021 misalnya, nominal upah ditetapkan melalui PMK No.119/PMK.02/2020 dengan besaran sebagai berikut.

Golongan Upah Lembur (Orang/Jam) Upah Makan Lembur (Orang/Hari)
Golongan I Rp13.000 Rp35.000
Golongan II Rp17.000 Rp35.000
Golongan III Rp20.000 Rp37.000
Golongan IV Rp25.000 Rp41.000

 

Upah lembur diberikan kepada PNS apabila pegawai terkait memiliki Surat Perintah Kerja Lembur yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Selain itu uang makan lembur bisa diterima oleh pegawai terkait apabila bekerja lembur selama dua jam berturut-turut.

Konsekuensi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Lembur

Perusahaan akan dikenakan sanksi atau denda apabila tidak memberikan hak upah lembur bagi karyawan. Hal ini diatur dalam Pasal 187 ayat 1 dan 2 UU Cipta kerja No.11/2020.

Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling sedikit 1 bulan dan paling lama 12 bulan.

Selain sanksi, perusahaan akan dikenakan denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Penutup

Itulah penjelasan lengkap mengenai perhitungan upah lembur berdasarkan UU Cipta Kerja.

Aturan ini sebaiknya dapat dipahami baik oleh perusahaan maupun karyawan itu sendiri agar dapat terhindar dari penyalahgunaan jam kerja.

Simak artikel lainnya dari kami melalui blog Rusdiono Consulting dan konsultaskan bisnis Anda kepada kami melalui tautan berikut ini.

Admin dua

Send this to a friend