Call Center Pajak dan Tata Cara Pengaduan Layanan Pajak

November 3, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-10-31-at-2.06.59-PM.jpeg

Apa yang Anda lakukan ketika mengalami masalah dalam aktivitas perpajakan? Tentu kata kunci yang Anda cari adalah “Call Center Pajak” untuk melakukan pengaduan layanan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri, memiliki nama atau merek call center yang Mereka beri nama dengan Kring Pajak. 

Kring Pajak merupakan saluran layanan pengaduan pajak yang dapat Anda lakukan baik secara online maupun melalui saluran telepon.

Melalui artikel ini, Rusdiono Consulting akan mencoba menjelaskan macam-macam saluran call center atau pengaduan pajak yang bisa Anda akses serta tata cara penyampaiannya.

 

Mengenal Call Center atau Layanan Pengaduan Pajak

Adanya layanan pengaduan pajak melalui call center bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) No.03 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi.

Kemudian ketentuan dan tata cara pengaduan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.

Layanan pengaduan pajak adalah layanan yang menampung dan mengelola informasi yang disampaikan pelapor dalam hal ini Wajib Pajak tentang dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam hal pelayanan pengaduan pajak, Direktorat Jenderal Pajak memiliki nama pelayanan perpajakan yang dikenal dengan Kring Pajak.

Kring Pajak sendiri merupakan layanan call center atau  informasi pengaduan pajak melalui saluran telepon yang dapat diakses 1500200.

Namun belakangan Kring Pajak dianggap sebagai brand keseluruhan dari layanan pengaduan atau Call Center pajak yang meliputi layanan telepon, online, media sosial, website, live chat, dan juga email.

 

Jenis-Jenis Pelayanan Pengaduan atau Call Center Pajak

Terdapat dua jenis layanan yang dapat digunakan oleh Wajib pada Call Center Pajak yaitu pengaduan dan konsultasi.

Untuk pengaduan dan informasi umum meliputi:

  • Informasi kewajiban perpajakan bagi orang yang sudah memasuki kriteria Wajib Pajak.
  • Keterbatasan sarana kantor pajak
  • Pelayanan pajak tidak memadai. Misal, petugas kurang ramah atau absennya petugas pelayanan di saat jam pelayanan.
  • Adanya pelanggaran kode etik dan disiplin pada pelayanan pajak. Misalnya, KKN, pemerasan, penyalahgunaan data, dan lain sebagainya.
  • Adanya tindak pidana perpajakan.

Sedangkan untuk konsultasi meliputi layanan berikut:

  • Informasi terkait perubahan data Wajib Pajak
  • Informasi terkait penggunaan aplikasi seperti e-billing, e-filing, e-Faktur, dan aplikasi lainnya.
  • Informasi terkait Wajib Pajak Pribadi seperti, Ketentuan Umum Perpajakan dan PPh.
  • Informasi terkait Wajib Pajak Badan seperti PPh atau PPN.
  • Informasi terkait bendahara perpajakan atau pembukuan.

Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Mudah & Cepat dengan e-Billing

Jenis-Jenis Kanal Pengaduan atau Call Center Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, call center atau pelayanan pengaduan pajak memiliki beberapa jenis saluran.

Lantas, apa saja jenis-jenis layanan pengaduan atau call center pajak?

Kring Pajak 1500200

Kring Pajak adalah layanan call center pajak yang dapat diakses dengan nomor 1500200 melalui telepon.

Melalui Kring Pajak Anda dapat melakukan dua jenis panggilan yaitu pengaduan dan konsultasi.

Untuk jenis panggilan pengaduan Anda tidak diwajibkan untuk memasukkan NPWP sedangkan untuk panggilan konsultasi Anda perlu memasukkan NPWP saat berada dalam panggilan.

Fakta menarik, Kring Pajak beberapa kali memenangkan penghargaan di bidang pelayanan konsumen di tahun 2013 dan 2014.

Di tahun 2013, Kring Pajak dinobatkan sebagai The Best Contact Center oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA).

Kemudian di tahun 2014, Kring Pajak menyabet gelar Best Customer-Service-Small di ajang Top Ranking Performers Contact Center World Asia Pacific di Singapura.

Kemudian di tahun yang sama, salah satu karyawan Kring Pajak mendapatkan medali perak di ajang yang sama yang digelar di Las Vegas.

Terakhir, Kring Pajak mendapatkan gelar First Runner Up The Best Contact Center Indonesia yang digelar ICCA di tahun 2019.

Jadi, jangan ragu lagi untuk berkonsultasi dan memberikan pengaduan kepada call center Kring Pajak, ya!

Situs Resmi Pengaduan Pajak (pengaduan.pajak.go.id)

Anda juga bisa melakukan pengaduan atau konsultasi pajak melalui situs resmi Pengaduan Pajak melalui website ini.

Adapun cara menggunakan situs Pengaduan Pajak adalah sebagai berikut.

  • Melakukan pendaftaran akun dengan mengisi username dan identitas diri.
  • Setelah registrasi, Anda diminta untuk melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan melalui email terdaftar saat registrasi.
  • Setelah selesai, Anda dapat login dengan menggunakan username dan password yang dibuat saat registrasi.
  • Setelah login, Anda bisa memilih menu Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
  • Terakhir, Anda diminta untuk mengisi formulir secara lengkap.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu proses aduan yang nantinya akan dikirim melalui email atau akun Pengaduan Pajak Anda.

Twitter Resmi (@kring_pajak)

Call center pajak lainnya yang dapat Anda hubungi adalah melalui Twitter @kring_pajak.

Untuk dapat menyampaikan pengaduan atau konsultasi, Anda bisa mention langsung atau Direct Message ke akun Twitter @kring_pajak

Untuk tidak lanjut, pihak dari @kring_pajak akan mengirimkan respon aduan atau konsultasi melalui Direct Message.

Selain itu, Anda juga bisa melihat beberapa keluhan yang sama atau informasi perpajakan melalui tagar #KawanPajak.

Email dan Faksimili Call Center Pajak

Anda juga bisa mengirim email atau faksimili aduan atau konsultasi perpajakan melalui email pengaduan@pajak.go.id atau informasi@pajak.go.id dan faksimili di nomor (021) 5251245.

Sama seperti cara lainnya, Anda wajib mencantumkan identitas diri termasuk NPWP ketika melakukan konsultasi dan pengaduan pajak melalui email.

Live Chat Pengaduan Pajak

Selain itu, demi meningkatkan fleksibilitas dan kecepatan layanan, DJP juga membuka call center melalui live chat yang dapat Anda akses baik melalui situs resmi DJP https://www.pajak.go.id atau situs resmi Pengaduan Pajak.

Call Center Masing-Masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Untuk mempermudah saluran aduan dan konsultasi perpajakan, masing-masing Kantor Pelayanan Pajak biasanya membuka call center sendiri.

Contoh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Matraman. Mereka membuka layanan konsultasi dan aduan melalui Twitter @pajakmatraman, nomor telepon di (021) 8566928, dan email di kpp.001@pajak.go.id.

Bahkan beberapa KPP juga membuka layanan grup dan chat Whatsapp untuk mengakomodasi pertanyaan terkait tata cara perpajakan.

Pelayanan Perubahan Data dan Konsultasi Pajak secara Online

Sebelumnya, call center hanya berfungsi sebagai media penyampaian pengaduan pelapor atas adanya kendala dalam aktivitas perpajakan.

Namun belakangan, lebih tepatnya semenjak pandemi yang dimulai pada tanggal 12 Oktober 2020, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan perubahan data perpajakan meliputi nomor telepon, alamat email, dan alamat domisili melalui call center pajak.

Hal tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan mutu pelayanan pajak bagi masyarakat serta merangkul masyarakat dalam rangka meningkatkan inklusivitas pajak.

Semua aktivitas aduan maupun konsultasi terkait perpajakan saat ini sudah semudah Anda menyentuh layar handphone Anda. Teruslah menjadi Wajib Pajak yang taat pajak!

Admin dua

Send this to a friend