Memahami Pengertian, Jenis, Fungsi, & Penggunaan Materai 2021

October 1, 2021by Admin dua
7-fakta-bea-meterai-jadi-rp10-000-nomor-5-dicek-baik-baik-fTCO0YDzOO.jpg

Materai, suatu lembaran kecil yang mempunyai kekuatan hukum cukup mudah ditemukan di toko terdekat. Mungkin Anda sering membutuhkan materai untuk dokumen pendidikan, pekerjaan, atau bisnis. Keberadaan dan peran penting materai, menjadikan sebagian besar orang sudah familiar dengan barang satu ini. 

Akan tetapi, sudahkah Anda mengerti pengertian dari materai itu sendiri? Apa saja jenis, fungsi atau penggunaan materai? Tahu perbedaan materai 3000, 6000, dan 10000? Simak ulasan RDN Consulting berikut ini.

 

Pengertian dan Jenis Materai

Materai adalah suatu bukti bayaran perpajakan kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen maupun berkas tertentu. Keberadaan materai pada suatu berkas bukan hanya ditempel, melainkan harus ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum.

Bahkan, penggunaan materai sudah tercantum pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa materai akan dipakai sebagai pajak suatu dokumen yang bersifat perdata, misalnya akta notaris maupun pengajuan dokumen di pengadilan. 

Jika mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020, materai adalah pajak yang dibebankan terhadap sebuah dokumen kertas dan elektronik yang dipakai sebagai keterangan atau bukti. Ada pula asas materai yaitu efisiensi, kesederhanaan, keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. 

Pemberlakukan materai pun digunakan demi pengoptimalan pendapatan negara demi pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberi kepastian hukum yang adil, penyesuaian keperluan masyarakat, serta penyelarasan ketentuan materai dengan ketentuan aturan undang undang yang diberlakukan. 

Jika melirik sejarahnya, materai pada awalnya diberlakukan dengan besaran Rp 500 sampai Rp 1000 (sesuai UU No.13 Tahun 1985). Namun, pemerintahan selanjutnya melanjutkan aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 200 pada 20 April 2000 yang menyatakan bahwa harga materai yakni Rp 3000 dan Rp 6000. 

Kini, ada pula besaran materai Rp 10000 yang dibebankan atas 2 hal yaitu:

  1. Pembuatan dokumen sebagai alat untuk keterangan tentang sebuah kejadian yang memiliki sifat perdata.
  2. Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. 

Tarif tunggal materai Rp 10000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Di sisi lain, materai Rp 3000 maupun Rp 6000 masih sah berlaku selama masa transisi sampai tanggal 31 Desember 2021.

Hal yang perlu diingat, dalam masa transisi, materai Rp 3000 dan Rp 6000 dapat dipakai dengan minimal nilai Rp 9000. Penggunaan materai itu sendiri yaitu:

  • 3 lembar materai senilai Rp 3000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
  • 1 lembar materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
  • 2 lembar materai Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.

Dengan adanya aturan baru ini pula, dokumen yang perlu menggunakan materai hanya dengan nominal uang di atas Rp 5 juta, sedangkan di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan. Hal ini demi menyederhanakan dan efektivitas dengan adanya tarif tunggal serta materai elektronik.

 

Baca Juga: Bea Materai: Pungutan atas Dokumen yang Perlu Anda Ketahui

 

Fungsi dan Penggunaan Materai 

Fungsi dan penggunaan materai untuk dokumen dengan sifat perdata seperti:

  • Surat keterangan, perjanjian, pernyataan, dan lain sebagainya.
  • Akta notaris dengan grosse, kutipan, maupun salinan.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan kutipan beserta kutipan.
  • Surat berharga dengan nama berbentuk apa saja.
  • Dokumen transaksi surat berharga, dengan nama atau berbentuk apa saja.
  • Dokumen pelelangan yakni kutipan risalah lelang.
  • Dokumen dengan nilai lebih dari Rp 5 juta yang mencantumkan penerima uang, ada pengakuan untuk pelunasan atau perhitungan utang.
  • Dokumen lain yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu, terdapat pula fungsi dan penggunaan materai untuk dokumen yang bukan termasuk objek pajak diantaranya:

  • Surat yang berkaitan dengan lalu lintas orang maupun barang misalnya surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, konosemen bukti pengiriman serta penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas pengirim, beserta surat lain yang sejenis.
  • Semua bentuk ijazah.
  • Tanda terima bayaran gaji, pensiun, tunjangan, maupun pembayaran lain yang terkait hubungan kerja.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah, maupun lembaga lain sesuai dengan ketentuan aturan undang-undang.
  • Kuitansi dalam semua jenis pajak serta penerimaan yang lain.
  • Tanda penerimaan uang dalam kebutuhan internal suatu organisasi.
  • Dokumen yang mencantumkan penyimpanan uang, surat berharga, pembayaran uang simpanan pada bank, koperasi, serta badan lain kepada nasabah.
  • Surat gadai.
  • Dokumen sebagai penanda bagian dari keuntungan, bunga, maupun imbalan hasil dari surat berharga dengan nama serta dalam bentuk apapun.
  • Dokumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk pelaksanaan kebijakan moneter.

Demikian penjelasan mengenai pengertian materai, jenis materai Rp 3000, Rp 6000, dan Rp 10000, serta fungsi dan penggunaannya yang terbaru. Semoga dapat membantu dan memberi wawasan.

RDN Consulting sebagai salah satu konsultan pajak terpercaya di Jakarta, Indonesia terus berkomitmen untuk selalu memberi informasi terkini seputar perpajakan.

Admin dua

Send this to a friend