Pajak Konsumsi, Ini Aturan Dasar & Cara Menghitungnya

October 4, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-10-03-at-8.30.28-AM.jpeg

Pernah dengar pajak konsumsi? Apakah berarti setiap pembelian makanan dibebankan pajak atau bagaimana, ya? Bukankah itu PPN?

Sebagai bagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak konsumsi adalah pajak yang dibebankan untuk setiap pertambahan nilai atas sebuah barang maupun jasa dari produsen kepada konsumen. 

Akan tetapi, pajak ini tentu berbeda dengan membeli makanan di restoran atau toko, maupun pajak yang terkait dengan jasa boga maupun katering. 

Untuk lebih memahami konsumsi yang bagaimana lalu seperti apa, simak artikel RDN Consulting berikut yang membahas tentang pajak konsumsi.

 

Aturan Dasar & Hukum Pajak Konsumsi

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK/010/2015 Pasal 1 Ayat 1 dan 2, berisikan:

  1. Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa jenis jasa boga tidak dikenakan PPN. Jasa boga yang dimaksud pun bukan yang menjual di tempat seperti kios, toko, dan lain sebagainya. 

Aturan dasar tentang jasa boga maupun katering tidak dibebankan PPN juga telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat 3 huruf q tentang PPN dan PPnBM.

Selain itu, ketentuan pajak konsumsi juga tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat 6 huruf aj, yang menyatakan bahwa jasa boga maupun katering masuk ke dalam jenis jasa yang dibebankan PPh Pasal 23.

Oleh karena itu, hal ini menjadi kewajiban bendahara untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 senilai 2 persen dari jumlah jasa boga maupun katering. Akan tetapi, ketika seseorang mempunyai NPWP, maka nilai yang perlu dipotong hanya 4 persen dari jumlah jasa boga maupun katering.

Namun, apa pengertian dan yang dimaksud dengan jasa boga atau katering itu sendiri?

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

 

Pengertian Jasa Boga atau Katering

Sesuai PMK No. 18/ PMK.010/ 2015, jasa boga atau katering adalah jasa yang menyediakan makanan serta minuman lengkap dengan peralatan maupun perlengkapan dalam proses membuat, menyimpan, dan menyajikan di lokasi tertentu yang dikehendaki oleh pemesan jasa boga.

Penjualan makanan dan/atau minuman di tempat jualan baik itu toko, kios, maupun lokasi lainnya secara langsung dan tidak langsung, tidak termasuk dalam pengertian jasa boga maupun katering.

Jadi, kegiatan yang masuk dalam jasa boga atau katering adalah jika pengadaan makanan dan/atau minuman oleh penyedia jasa boga/katering dengan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. 

 

Cara Menghitung Pajak Konsumsi 

 

Contoh 1

PT ABC mengadakan rapat kerja dengan jumlah peserta 100 orang dan harga paket konsumsi per orang yaitu Rp 30.000.

Berikut cara menghitung pajak konsumsinya:

Hal pertama yang perlu diperhitungkan yaitu jumlah harga untuk semua paket konsumsi tersebut.

Rp 30.000 x 100 orang = Rp 3.000.000

Dengan jumlah tersebut, maka PT ABC dibebankan potongan PPh Pasal 23 senilai 2 persen karena PT ABC mempunyai NPWP. 

Rp 3.000.000 x 2 persen = Rp60.000

Akan tetapi, apabila PT ABC tidak mempunyai NPWP, PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar 4 persen, maka dihitung dengan cara berikut:

Rp 3.000.000 x 4 persen = Rp 120.000

 

Contoh 2

PT XYZ mengadakan rapat bulanan untuk 50 peserta yang menyediakan konsumsi dengan harga per paket senilai Rp 50.000. Bagaimana pajak konsumsinya?

Bendahara PT XYZ melakukan perhitungan untuk besaran tagihan maupun pembayaran pemesanan tersebut senilai:

Rp50.000 x 50 orang = Rp2.500.000

Dengan NPWP, maka pengenaan pajak yakni PPh Pasal 23 senilai 2 persen dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp2.500.000 x 2 persen = Rp50.000

Sementara itu, jika tidak mempunyai NPWP, maka potongan pajak yang dikenakan sebesar:

Rp2.500.000 x 4 persen = Rp100.000

Laporan rincian pajak untuk PPh 23 perlu dilaporkan setiap tanggal 20 dengan jatuh tempo di tanggal 10. Untuk membayar pajak jenis ini, Anda dapat membuat ID Billing terlebih dahulu lalu dibayarkan melalui teller bank dan bukti dapat dikirim saat Anda memakai e-filling. Selain itu, laporan SPT masa PPh 23 dapat dilakukan secara online. 

Demikian informasi singkat tentang pajak konsumsi, lengkap dengan aturan dan dasar hukum serta cara menghitungnya. 

Butuh bantuan mengenai masalah pajak dari konsultan yang sudah berpengalaman dan terpercaya? Hubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak sekarang juga. Bersama RDN Consulting, urusan pajak pribadi dan bisnis menjadi lebih mudah.

Admin dua

Send this to a friend