Pelajari Pasal 16D UU PPN yang Mengatur Penjualan Aktiva

June 24, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-06-19-at-4.29.01-PM.jpeg

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang dikenakan pada transaksi yang dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Penjualan aktiva tetap yang sebelumnya tidak untuk diperjualbelikan akan dikenakan PPN. Pengenaan PPN dalam penjualan aktiva tetap ini sudah diatur dalam pasal UU 16D PPN. Penjelasan menyeluruh bisa disimak di bawah ini.

Pasal UU 16D PPN Pada Periode Januari 1995 s/d April 2010 sesuai dengan UU No. 11 tahun 1994

Di periode pertama ini, pasalnya menjelaskan jika PPN diberlakukan pada penjualan aktiva oleh PKP yang sebelumnya tidak untuk dijual atau dibeli, selama saat perolehannya PPN yang dibayar itu bisa dikreditkan. Contoh penjualannya adalah penjualan peralatan, perabotan, mesin, bangunan, atau aktiva lainnya.

Pasal 16 pada undang-undang PPN di periode ini juga menjelaskan penjualan aktiva tidak terkena pajak bila pada saat perolehannya PPN yang dibayar tidak bisa dikreditkan. Pengecualiannya bila alasan tidak bisa dikreditkan itu karena persyaratan administratif yang tidak terpenuhi, contohnya faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap sesuai ketentuan.

Ada ketentuan dalam pengenaan PPN pada aktiva yang sebelumnya bukan untuk diperjualbelikan di pasal ini, yaitu:

  • Penjualannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Penjualan aktiva itu harus berupa Barang Kena Pajak.
  • Bila saat membeli aktiva tidak terkena PPN akibat pembelian dari Non PKP dan proses pembelian itu dilakukan sebelum UU PPN tahun 1984 berlaku, maka penjualan aktivanya tidak terkena PPN.

Periode Setelah April 2010 yang sesuai dengan UU PPN No. 42 tahun 2009

Pasal tentang penjualan aktiva tetap menurut pajak ini diperbarui di periode kedua lewat UU PPN No. 42 pada tahun 2009. Pada UU baru ini telah diatur bahwa penjualan BKP yang sebelumnya tidak untuk diperjualbelikan akan dikenakan pajak.

Sama seperti masa sebelumnya, ada beberapa ketentuan yang berlaku pada pengenaan PPN di pasal ini, di antaranya adalah:

  • PKP adalah pihak yang menjual.
  • Penjualan aktivanya harus berupa BKP.
  • Jika saat pembelian PPN tidak dikenakan karena membeli dari Non atau bukan PKP dan sebelum berlakunya UU PPN tahun 1984, penjualannya tidak terkena PPN.
  • Seluruh penjualan aktiva yang mempunyai pajak masuk akan terkena PPN. Kecuali, bila pajak masuk pada penjualan aktiva tidak dikreditkan akibat berupa sedan dan station wagon (bukan barang yang disewakan atau dagangan) serta aktiva yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan atau proses usaha.

Jurnal Penjualan Aktiva Tetap

Jurnal penjualan aktiva tetap perlu dipahami untuk keberhasilan pencatatan laporan keuangan. Hal yang perlu diketahui untuk pencatatan jurnalnya adalah PPH atas penjualan aktiva tetap, beban penyusutan, akumulasi penyusutan, kas, aset yang dijual, rugi atas pelepasan aset (jika terjadi selisih) dan laba atas pelepasan aset (bila mengalami keuntungan).

 

Baca Juga: Mengenal Aktiva dan Jenis-jenisnya di Dalam Perusahaan

 

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang pasal 16D UU PPN yang mengatur pajak atas penjualan aktiva tetap. Dari sini, pembaca bisa mengetahui ketentuan mengenai PPN yang berlaku pada penjualan aktiva tetap dan pencatatan jurnal penjualan aktivanya.

Admin dua

Send this to a friend