Mengenal GST (Good and Service Tax). Apakah Sama dengan PPN?

June 27, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-06-26-at-5.25.31-PM.jpeg

Bagi orang yang sering berbelanja, tentu tidak asing dengan istilah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Namun selain itu, Anda mungkin juga pernah menjumpai istilah GST dalam perpajakan. Sebenarnya, apa itu?

Apa itu GST (Good and Service Tax)?

Istilah PPN dalam bahasa Inggris adalah VAT atau Value Added Tax. Adapun Goods and Services Tax atau GST adalah pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa tertentu untuk konsumsi dalam negeri. GST juga dikenal sebagai VAT (Value Added Tax) terhadap barang, jasa, dan layanan publik.

Goods and Services Tax merupakan pajak tidak langsung. Artinya, pajak tersebut tidak disetorkan secara langsung oleh konsumen ke pemerintah, melainkan disetorkan oleh pedagang.

Jadi, total harga yang harus dibayar oleh konsumen adalah harga barang atau jasa yang dibeli ditambah dengan pajak. Goods and Services Tax tersebut nantinya akan disetorkan oleh pedagang ke pemerintah.

Goods and Services Tax merupakan pajak yang umum digunakan oleh sebagian besar negara di dunia. Prancis adalah negara pertama yang menerapkannya pada tahun 1954. Sejak saat itu, diperkirakan 160 negara mengadopsi sistem pajak ini dalam beberapa bentuk atau yang lainnya.

Mengacu pada penjelasan di atas, Goods and Services Tax ini memiliki kemiripan dengan PPN. Ya, pada dasarnya GST adalah nama lain dari PPN.

 

Baca juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya Di Sini

GST di Indonesia dan Dunia

Di Indonesia, Goods and Services Tax disebut dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan sudah diterapkan sejak 1 Juli 1984. Adapun GST adalah istilah yang digunakan di negara lain, seperti Singapura misalnya. Singapura menerapkan Goods and Services Tax untuk pertama kalinya pada tahun 1994.

Di Malaysia, istilah GST juga pernah digunakan. Akan tetapi, istilah tersebut kemudian diganti dengan SST (Sales and Service Tax) pada tahun 2018.

Untuk besarannya, PPN di Indonesia mengalami kenaikan dari 10% ke 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Dan rencananya, tarif ini akan naik lagi menjadi 12% pada tahun 2025.

Di negara lain, PPN/VAT/GST atau pajak tidak langsung lain yang setara dengan PPN tentunya memiliki tarif yang berbeda-beda. Untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara, tarifnya adalah sebagai berikut sebagaimana dilansir Katadata.

  1. Filipina: 12%
  2. Indonesia: 11%
  3. Malaysia: 10%
  4. Vietnam: 10%
  5. Kamboja: 10%
  6. Singapura: 7%
  7. Laos: 7%
  8. Thailand: 7%
  9. Myanmar: 5%
  10. Brunei Darussalam: tidak ada PPN.

Itu dia penjelasan mengenai apa itu GST. Kesimpulannya Goods and Services Tax memiliki konsep dasar yang sama dengan PPN. Dapat dikatakan kalau keduanya sama. Hanya saja, penamaan tersebut mengikuti preferensi masing-masing negara apakah mau disebut PPN, GST, atau nama lain yang ekuivalen.

Jika Anda membutuhkan bantuan terkait perpajakan, jangan ragu untuk menggunakan jasa perpajakan dari RDN Consulting. RDN Consulting menyediakan berbagai jenis layanan perpajakan, seperti: konsultasi pajak, perencanaan pajak, tinjauan kepatuhan pajak, administrasi pajak, pengisian pajak bulanan dan tahunan, serta penyelesaian sengketa pajak.

Admin dua

Send this to a friend