Pajak Dividen, Tarif Pajak hingga Contoh Perhitungannya!

May 31, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-05-31-at-4.05.00-PM.jpeg

Dalam dunia perpajakan, dividen bukan lagi hal yang asing. Suatu hasil laba usaha yang dibagikan kepada para pemilik saham, termasuk dalam objek pajak. Begitu juga dividen, PPh dividen adalah objek pajak PPh.

Akan tetapi, tak setiap dividen termasuk dalam objek pajak. Terdapat beberapa dividen yang dikecualikan bahkan terdapat pula yang bersifat final. 

Oleh karena itu, berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pajak dividen, tarif pajak, serta contoh perhitungan pajak dividen yang dapat Anda pahami.

 

Apa itu Pajak Dividen?

Pajak dividen adalah potongan atau pungutan pajak dari penerimaan laba bagi pemegang saham, pemegang polis asuransi, maupun anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil suatu usaha.

Mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) mengenai objek pajak penghasilan, pengertian dividen yakni:

“Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

Jenis-Jenis Dividen

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dividen merupakan pembagian laba bagi pemegang saham sesuai banyaknya saham yang dipunyai. 

Menurut undang undang perpajakan, dividen termasuk dalam objek pajak, serta dikenai potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh). 

Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang memperoleh dividen, baik laba dari saham, laba polis asuransi, ataupun laba hasil usaha koperasi, wajib membayar pajak.

Akan tetapi, tidak setiap dividen termasuk objek pajak. Dalam kondisi tertentu, sebagian laba yang diperoleh tidak termasuk ke objek pajak sehingga tidak ada potongan pajak penghasilan. Oleh sebab itu, dividen terdiri atas dua jenis: dividen objek pajak serta dividen bukan objek pajak.

 

1. Dividen Bukan Objek Pajak

 

Jika melihat pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diperoleh Wajib Pajak yaitu Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN maupun BUMD, dari penyertaan modal atas badan usaha yang berdiri serta berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak jika:

  1. Dividen bersumber dari cadangan laba yang ditahan.
  2. PT, BUMN atau BUMD yang memperoleh dividen mempunyai saham paling rendah 25% dari jumlah penyetoran modal.

Kemudian, jika melihat pasal yang sama pada huruf F, dividen dari modal sebagai dana pensiun juga tidak termasuk ke objek pajak.

 

2. Dividen Objek Pajak

 

Sesuai yang telah disinggung sebelumnya, maka dividen dengan kondisi maupun syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut termasuk dalam dividen objek pajak. 

Akan tetapi, penghasilan dividen yang dikenai potongan PPh inipun terdiri atas dua kemungkinan:

  1. Penghasilan dividen menjadi objek pajak, tetapi tidak dikenai potongan atau pungutan pajak penghasilan.
  2. Penghasilan dividen menjadi objek pajak serta dikenai potongan atau pungutan pajak penghasilan.

Pembagian Dividen Objek Pajak dan Tarif Pajaknya

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang pembagian dividen objek pajak. 

 

1. Dividen Objek Pajak Tidak Dikenakan Pemotongan PPh

 

Sesuai pasal 23 ayat 4, potongan pajak tidak diberlakukan pada penghasilan yang:

  1. penghasilan yang dibayar maupun terutang kepada bank;
  2. sewa yang dibayarkan maupun terutang yang berhubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. dividen sebagaimana telah disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf f serta dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
  4. dihapus;
  5. bagian laba sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf i;
  6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayar oleh koperasi terhadap anggotanya;
  7. dihapus; dan
  8. pembayaran penghasilan maupun terutang badan usaha atas jasa keuangan sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Apabila dividen termasuk ke ayat pasal ini, maka laba tersebut tidak dikenai potongan pajak penghasilan.

 

2. Dividen Objek Pajak Dikenakan Pemotongan PPh

 

Terdapat tiga pasal yang mengatur potongan serta  kondisi dividen yang termasuk objek pajak dan dikenai pajak penghasilan. 

 

  • PPh Pasal 4 ayat 2

 

Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh senilai 10% serta bersifat final. Dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi atas pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota koperasi.

 

  • PPh Pasal 23

 

Penerima penghasilan dividen ini adalah wajib pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap (BUT). Pemotongan laba ini senilai 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk orang pribadi yang pengenaannya final, bunga serta royalti.

Baca Juga: Mengenal PPh Pasal 23: Objek, Tarif, dan Perhitungannya

 

  • PPh Pasal 26

 

Penerima penghasilan dividen adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri, perusahaan di luar negeri yang menjalankan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dan perusahaan di luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap. Tarif pemotongan pajak penghasilan senilai 20% atas jumlah bruto dividen.   

Contoh Perhitungan Pajak Dividen

  1. Pelangi (tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia) di tanggal 4 Mei 2020 mengumumkan pembagian dividen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Pada 13 Agustus 2020 perusahaan membagikan dividen tunai pada setiap pemegang saham dengan sumber cadangan laba yang ditahan. 

Total jumlah dividen yang dibagikan adalah senilai Rp.1.000.000.000,-. Susunan pemegang saham dan persentase kepemilikan sahamnya sebagai berikut:

 

Pemegang Saham % Kepemilikan Saham
PT Biru (Memiliki NPWP) 35%
PT Merah (BUMN) 24%
PT Cokelat (Tidak memiliki NPWP) 11%
CV Putih 5%
Google Pte, Ltd 25%

Maka perhitungan pajak dividen yaitu:

Pemegang Saham % Saham Jumlah Dividen PPh Pasal 23/26/4(2)
PT Biru (Memiliki NPWP) 35% Rp350.000.000 Tidak terutang PPh 23 sebab kepemilikan >= 25%
PT Merah (BUMN) 24% Rp240.000.000 Non-objek pajak karena BUMN
PT Cokelat (Tidak memiliki NPWP) 11% Rp110.000.000 PPh 23, 15% x Rp110.000.000 = Rp33.000.000
CV Putih 5% Rp50.000.000 PPh 4(2), 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000
Google Pte, Ltd 25% Rp250.000.000 PPh 26, Non Tax Treaty, 20% x Rp250.000.000 = Rp50.000.000

 

Demikian penjelasan mengenai pajak dividen, tarif pajak hingga contoh perhitungan. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam menentukan pajak penghasilan atas dividen yang diperoleh.

Jika Anda masih tidak mengerti atau ragu, Anda dapat langsung berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak terpercaya di Indonesia, Rusdiono Consulting. Dengan konsultan berpengalaman serta bersertifikasi, Anda tidak lagi takut salah dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha.

Admin dua

Send this to a friend