Pengusaha Harus Tahu Jenis-jenis Pajak Distributor Ini

February 9, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-02-06-at-2.46.47-PM.jpeg

Pada saat menjalankan perannya menjadi seorang distributor, perusahaan akan dikenakan pajak distributor. Pada dasarnya, distributor merupakan pihak yang membeli barang dari produsen untuk kemudian dijual kembali ke pengecer atau konsumen.

Jenis-jenis Pajak Distributor

Berdasarkan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, disebutkan bahwa distributor termasuk dalam kategori penjual dan pembeli. Dalam hal ini, pelaku distributor berarti memiliki kewajiban membayar beberapa jenis pajak tertentu dalam aktivitas jual belinya. Adapun jenis-jenis pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut.

1. Pajak Pertambahan Nilai

Sebuah perusahaan atau pengusaha yang sudah diresmikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib baginya untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.  Untuk bisa dikukuhkan atau diresmikan sebagai PKP, maka seorang pengusaha harus memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan, seperti syarat objektif dan syarat subjektif.

Pengusaha distributor yang berperan menjadi penjual untuk konsumen atau pihak lainnya, memiliki kewajiban untuk membuat faktur komersial dan faktur pajak, memungut PPN yang terutang, serta membuat laporan PPN terutang mengenai penyerahan barang kena pajak atau BKP.

Saat ini PKP harus melaporkan perpajakan PPN dengan menggunakan cara baru. Hal ini merupakan dampak dari implementasi e-Faktur 3.0, yakni pelaporan dilakukan melalui e-Faktur Web Based dan tidak lagi melalui CSV.

 

Baca Juga: e-Faktur Pajak – Aplikasi Faktur Pajak untuk Permudah PKP

 

Biarpun begitu, pengusaha distributor tidak perlu merasa kebingungan dengan sistem pelaporan pajak distributor yang baru ini. Anda dapat membuat laporan SPT Masa PPN hanya melalui e-Filling PPN dengan cara melengkapi profil PPN dari perusahaan yang Anda miliki.

Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen lainnya seperti Sertifikat Elektronik serta KLU. Proses aktivasi yang dilakukan biasanya hanya memakan waktu sekitar 24 jam saja. Melalui e-Filling ini Anda sudah bisa lapor SPT Masa PPN tanpa harus menggunakan CSV lagi.

2. Pajak Penghasilan

Jenis pajak perusahaan lainnya yang harus diperhatikan yaitu pajak penghasilan atau PPh. Ada berbagai jenis PPh yang wajib dibayar, dipungut, serta dilaporkan oleh badan wajib pajak. Dalam hal ini distributor termasuk ke dalam salah satunya. Adapun pajak penghasilan yang akan dikenakan pada pengusaha distributor di antaranya sebagai berikut.

  1. Pajak penghasilan yang diterima perusahaan (PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29).
  2. Pajak penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut (PPh Pasal 21).
  3. Penghasilan yang diterima oleh pihak ke tiga (PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan/atau PPh Pasal 4 ayat 2). 

Adapun besaran jenis pajak distributor yang satu ini akan dikenakan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan tidak terlepas dari aturan pasal-pasal PPh di atas. Untuk waktu pembayarannya sendiri, akan bergantung pada jenis pajak penghasilan yang akan dibayar.

 

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

 

Itulah beberapa jenis pajak distributor yang harus Anda ketahui. Jika membutuhkan jasa konsultan mengenai perpajakan, mulai dari perencanaan perpajakan, administrasi perpajakan, hingga penyelesaian masalah perpajakan, Anda bisa langsung menghubungi RDN Consulting.

Admin dua

Send this to a friend